Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kejaksaan Agung Ajukan Banding di Kasus Ferdy Sambo, Ini Dua Alasannya
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kejaksaan Agung Ajukan Banding di Kasus Ferdy Sambo, Ini Dua Alasannya

Oleh: redaksi Terbit: 21/Feb/2023
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. [Foto: ist]

NewsNow.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Banding juga diajukan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi, Ricky Rizal, maupun Kuat Ma’ruf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ada dua pertimbangan lembaganya memutuskan mengajukan banding. Pertimbangan pertama, kata dia, aturan normatif yang sesuai dengan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan terdakwa maupun penuntut umum berhak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

“Kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan dan yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat,” kata Ketut, Selasa (21/2/2023).

Lihat Juga |  Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa

Pertimbangan kedua, kata Ketut, didasarkan pada aturan internal, yakni Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum. Poin 4 aturan tersebut mengatur tentang sikap yang harus diambil penuntut umum terhadap putusan pengadilan. Poin itu menjelaskan bahwa apabila terdakwa mengajukan banding, maka penuntut umum juga wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding.

Setelah vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J dibacakan, Ferdy Sambo, Putri, Kuat dan Ricky menyatakan mengajukan banding. Keempat terdakwa itu divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Sambo selaku pelaku utama divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup penjara. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Adapun Kuat divonis 15 tahun penjara dan Ricky divonis 13 tahun penjara.

Lihat Juga |  Korban Street Justice, Gayus Lumbuun: "Saya Direndahkan Tidak Menjadi Sampah, Disanjung Tak Mungkin Jadi Rembulan"

Ketut mengatakan dalam vonis tersebut majelis hakim sebenarnya telah mengambil semua pertimbangan hukum yang disodorkan jaksa baik dalam dakwaan maupun tuntutan. Akan tetapi, merujuk pada aturan internal kejaksaan maka jaksa mesti ikut mengajukan banding. Dia menegaskan bahwa banding yang diajukan jaksa ini, tidak disebabkan karena vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. “Bukan semata-mata karena perbedaan tinggi-rendahnya hukuman,” kata Ketut.

Kejaksaan Agung, kata Ketut, tak khawatir apabila nantinya Pengadilan Tinggi mengabulkan banding yang diajukan kubu Sambo. Dia mengatakan jaksa juga dapat mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan di surat untutan maupun dakwaan.

“JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi,” kata dia.

Lihat Juga |  10 Lapas di Indonesia Over Capacity Hingga 400 Persen Lebih

Ketut berujar dalam memori banding dan kontra memori banding jaksa akan membuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding para terdakwa. Jaksa, kata dia, juga akan menekankan kembali kebenaran dan ketetapan putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama. (*)

Baca Juga

Keluarga Lukas Enembe Minta Vonis Dibacakan Segera, Hakim Menolak

Ini 8 Catatan Setara Institute Soal SEMA Petunjuk Mengadili Perkawinan Beda Agama

BANI Menangkan BKUM, MMI Diduga Mau Langgengkan Kekuasaan

KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Kejagung Tetapkan Petinggi Kadin M Yusrizki Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo

Sumber: Tempo.co
redaksi 21/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?