Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Akhirnya, Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi
Notifikasi Lainnya
Terbaru
PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’
22/Jun/2026
Sthefani: Anggaran BP Batam Masuk Mekanisme APBN, Meski Pendanaan Berbasis PNBP
22/Jun/2026
Jadi Tersangka Usai Berulang Kali Aniaya Anak
22/Jun/2026
Tragis, Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota Ormas di Siantar
22/Jun/2026
Di Balik Penundaan Tarif Baru Layanan Peti Kemas, Muncul Isu Pengusaha Berniat Pindah ke LN, BP Batam Membantah
19/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Akhirnya, Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi

Oleh: redaksi Terbit: 23/Mei/2023

NewsNow.id, Jakarta – Setelah sebelumnya diragukan, akhirnya 4 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, pun mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“FS telah ajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023, kemudian PC ajukan permohonan kasasi pada 9 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Sebelumnya, kata Djuyamto, Ricky sudah lebih dulu menyerahkan memori kasasi.

Dia menerangkan, pengajuan permohonan kasasi itu dilakukan oleh masing-masing terdakwa melalui penasihat hukumnya. Permohonan itu pun saat ini telah diterima oleh pihak kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lihat Juga |  Proyek Data Center di KEK Nongsa, PT CCYRI Tanggapi Klaim PT JAJ Belum Dibayar Rp 3,4 Miliar

“Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” terangnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap keempat terdakwa kasus pembunuhan itu. Dengan kata lain, keempatnya tetap dijatuhi hukuman pidana sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan pertama.

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo serta vonis 20 tahun bui kepada Putri Candrawathi. Terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma’ruf akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, atau dua tahun lebih berat dibanding vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ricky Rizal.

Lihat Juga |  BPOM Rilis 8 Daftar Obat Ilegal Berbahaya bagi Ginjal dan Hati yang Beredar Luas

Sementara itu, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada satu terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer alias Bharada E telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pasalnya, baik Bharada E maupun pihak Kejaksaan Agung RI memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. (RN)

Baca Juga

PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’

Sthefani: Anggaran BP Batam Masuk Mekanisme APBN, Meski Pendanaan Berbasis PNBP

Di Balik Penundaan Tarif Baru Layanan Peti Kemas, Muncul Isu Pengusaha Berniat Pindah ke LN, BP Batam Membantah

Rikson: Batam adalah Kota Perantau, Persoalan Kriminalitas Tak Selesai Hanya dengan Pendekatan Administratif

Ada Apa Biaya Hujan Buatan BP Batam? Media Diminta Ajukan Permohonan ke PPID

redaksi 23/Mei/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPolitik

Demo Mahasiswa Batam Memanas Usai Oknum Polisi Diduga Memaki

Editor Oleh: Editor 19/Jun/2026
Empat WNA dan Tiga WNI Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal Federal II Jilid Dua
Rikson: Batam adalah Kota Perantau, Persoalan Kriminalitas Tak Selesai Hanya dengan Pendekatan Administratif
Tragis, Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota Ormas di Siantar
PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?