NewsNow.id, Batam – Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam kini menghadapi lonjakan pasien yang memerlukan prosedur hemodialisis. Dengan hanya 10 mesin hemodialisa yang tersedia, kapasitas rumah sakit tersebut kewalahan sehingga memicu antrean panjang.
Dilansir BatamNow.com, belum terkonfirmasi dengan pihak RSBP tentang jumlah pasti peningkatan pasien cuci darah itu, tapi sumber terpercaya di gedung BP Batam, membenarkannya.
Saking banyaknya antrean, sehingga bagi penderita hemodliasis tidak bisa masuk daftar antrean yang akhirnya terpaksa dirujuk ke RS lain untuk mendapatkan layanan cepat.

Hemodialisis adalah proses penghapusan limbah dan kelebihan cairan dari darah dengan menggunakan mesin dialisis (dialyzer), yakni hemodialisa. Prosedur medis ini akrab dikenal dengan sebutan cuci darah.
Wartawan media ini sempat mewawancarai beberapa pasien di RSBP Batam yang harus dirujuk ke RS lain karena tak masuk dalam daftar antrean.
“Antreannya masih lama sehingga kami dirujuk ke rumah sakit lain,” kata seorang lelaki muda sambil memapah ibunya penderita penyakit ginjal kronis.
Lain lagi pasien yang tengah menunggu giliran mengatakan, ”Terkadang lewat waktu dua hari dari jadwal”.
Meningkatnya jumlah pasien hemodialisis di RSBP sudah sangat memerlukan peningkatan mesin cuci darah, kata dua pasien gagal ginjal kronis yang sedang menunggu antrean di RSBP Batam saat ditanyai wartawan media ini.
Pengadaaan Hemodialisa Terhenti
Penelusuran wartawan media ini, solusi penanganan antrean pasien cuci darah, BP Batam sempat memproses penambahan pengadaan 32 unit alat hemodialisa, lewat satu proses tender.
Namun proses pengadaan itu terhenti karena dampak rencana dikerjasamakannya RSBP Batam ke Mayapada lewat PT Karunia Praja Pesona (KPP) dan hingga kini disebut belum ada kejelasannya.
Perjanjian kerja sama pengembangan operasional (KSPO) RSBP Batam dengan Mayapada, dikabarkan tak kunjung rampung, sehingga urung ditandatangani per 15 Januari 2025 pun sampai digelarnya rapat terbatas pada akhir minggu lalu.
Kini RSBP, disebut, sangat membutuhkan penambahan mesin sarana cuci darah yang kini hanya tersedia 10 unit.
“Aduh, sangat disayangkan pasien terkorbankan hanya karena menunggu ketidakjelasan KSPO,” kata Subiono SE, pemerhati kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Data diperoleh media ini, sejak 14 November 2023 telah diadakan pelelangan pemilihan calon mitra kerja sama layanan hemodialisa.
Tiga perusahaan calon mitra kerja sama pemenang prakualifikasi diumumkan pada 1 Desember 2023
Antara lain PT Mendjangan, PT Sinar Roda Utama, PT Tawada Healtcare. Ketiga perusahaan ini berdomisili di Jakarta.
Namun proses pengadaan unit mesin cuci darah itu berhenti, hingga kini.
“Soal itu bisa memicu kekecewaan bagi pasien cuci darah yang sampai antre, dan juga kekecewaan para calon mitra kerja sama pelayanan hemodialisa sebab di akhir proses penetapan tidak ada kejelasan dari panitia lelang di BP Batam,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Berita media ini secara kontinu melaporkan proses KSPO RSBP Batam oleh Mayapada yang dikabarkan urung dilaksanakan karena belum ditandatanganinya perjanjian KSP yang seharusnya ditargetkan pada 15 Januari 2025.
BP Batam, sepertinya diam seribu bahasa ketika dikonfirmasi soal masalah pelayanan pasien cuci darah yang antre dan kejelasan pengadaan unit sarananya, kepada Kabiro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait.
Demikian juga dengan manajemen RSBP Batam, tidak merespons konfirmasi media ini melalui pesan di WhatsApp.
Merugi, Alasan RSBP Dikerjasamakan?
Berita media ini sebelumnya, melaporkan bocoran tentang alasan yang kurang realistis di balik rencana pengalihan kerja sama pengembangan operasional (KSPO) disebab RSBP Batam merugi setiap tahun.
Satu sumber membeber bahwa Kepala BP Batam Muhammad Rudi telah beberapa kali menyampaikan hal ihwal dalam rapat, mendekati rencana KSPO dengan Mayapada. Dan tentang ini belum terkonfirmasi.
Dalam PMK No 171 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolan Aset pada KPBPB Batam pada Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) diatur bahwa Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Dan pada ayat (9) diatur tentang Pola Pengelolaan Keuangan PPK-BLU untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan BLU.
BP Batam sebagai BLU ditetapkan dalam perundang-undangan.
Dalam PP 41 Tahun 2021 tentang KPBPB, juga mengamanatkan bahwa kekayaan Badan Pengusahaan merupakan kekayaan negara yang dipergunakan dalam rangka menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada Praktik Bisnis Yang Sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
Rencana KSPO RSBP dengan Mayapada berproses di saat BP Batam mendapatkan cuan besar dari uang wajib tahunan (UWT) dan penjualan air minum.
Dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari SPAM BP Batam sejak pengelolaannya di tangan BP Batam tahun 2020, diperkirakam mencapai Rp 1 triliun lebih.
Pendapatan dari Direktorat Pengelolaan Pertanahan selama tahun 2023 sekitar Rp 950 mliliar. Dari Badan Usaha (BU) Pelabuhan tahun 2023 sekitar Rp 326 miliar, dari BU SPAM khusus tahun 2023 sekitar Rp 293 miliar.
Pendapatan BU Rumah Sakit sebagai fasilitas sosial sekitar Rp 163 miliar, selama tahun 2023.
Data ini diperoleh dari laporan keuangan BP Batam yang tercatat dalam LHP BPK RI atas laporan keuangan BP Batam tahun 2023. (*)

