Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Antrean Pasien Cuci Darah Melonjak di RSBP Batam, Dampak Rencana KSPO Mayapada Tak Kunjung Rampung?
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
13/Feb/2026
Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD
13/Feb/2026
Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak
13/Feb/2026
Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026
12/Feb/2026
BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?
12/Feb/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Antrean Pasien Cuci Darah Melonjak di RSBP Batam, Dampak Rencana KSPO Mayapada Tak Kunjung Rampung?

Oleh: redaksi Terbit: 22/Jan/2025
Ilustrasi hemodialisa (cuci darah). [Foto: Halodoc.com]

NewsNow.id, Batam – Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam kini menghadapi lonjakan pasien yang memerlukan prosedur hemodialisis. Dengan hanya 10 mesin hemodialisa yang tersedia, kapasitas rumah sakit tersebut kewalahan sehingga memicu antrean panjang.

Dilansir BatamNow.com, belum terkonfirmasi dengan pihak RSBP tentang jumlah pasti peningkatan pasien cuci darah itu, tapi sumber terpercaya di gedung BP Batam, membenarkannya.

Saking banyaknya antrean, sehingga bagi penderita hemodliasis tidak bisa masuk daftar antrean yang akhirnya terpaksa dirujuk ke RS lain untuk mendapatkan layanan cepat.

Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam. [Foto: Dok. BP Batam]

Hemodialisis adalah proses penghapusan limbah dan kelebihan cairan dari darah dengan menggunakan mesin dialisis (dialyzer), yakni hemodialisa. Prosedur medis ini akrab dikenal dengan sebutan cuci darah.

Wartawan media ini sempat mewawancarai beberapa pasien di RSBP Batam yang harus dirujuk ke RS lain karena tak masuk dalam daftar antrean.

“Antreannya masih lama sehingga kami dirujuk ke rumah sakit lain,” kata seorang lelaki muda sambil memapah ibunya penderita penyakit ginjal kronis.

Lain lagi pasien yang tengah menunggu giliran mengatakan, ”Terkadang lewat waktu dua hari dari jadwal”.

Meningkatnya jumlah pasien hemodialisis di RSBP sudah sangat memerlukan peningkatan mesin cuci darah, kata dua pasien gagal ginjal kronis yang sedang menunggu antrean di RSBP Batam saat ditanyai wartawan media ini.

Lihat Juga |  Atap Masjid Agung Batam Kebakaran, Tahun Lalu Plafon Masjid Tanjak Ambruk

Pengadaaan Hemodialisa Terhenti

Penelusuran wartawan media ini, solusi penanganan antrean pasien cuci darah, BP Batam sempat memproses penambahan pengadaan 32 unit alat hemodialisa, lewat satu proses tender.

Namun proses pengadaan itu terhenti karena dampak rencana dikerjasamakannya RSBP Batam ke Mayapada lewat PT Karunia Praja Pesona (KPP) dan hingga kini disebut belum ada kejelasannya.

Perjanjian kerja sama pengembangan operasional (KSPO) RSBP Batam dengan Mayapada, dikabarkan tak kunjung rampung, sehingga urung ditandatangani per 15 Januari 2025 pun sampai digelarnya rapat terbatas pada akhir minggu lalu.

Kini RSBP, disebut, sangat membutuhkan penambahan mesin sarana cuci darah yang kini hanya tersedia 10 unit.

“Aduh, sangat disayangkan pasien terkorbankan hanya karena menunggu ketidakjelasan KSPO,” kata Subiono SE, pemerhati kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Data diperoleh media ini, sejak 14 November 2023 telah diadakan pelelangan pemilihan calon mitra kerja sama layanan hemodialisa.

Tiga perusahaan calon mitra kerja sama pemenang prakualifikasi diumumkan pada 1 Desember 2023

Antara lain PT Mendjangan, PT Sinar Roda Utama, PT Tawada Healtcare. Ketiga perusahaan ini berdomisili di Jakarta.

Namun proses pengadaan unit mesin cuci darah itu berhenti, hingga kini.

“Soal itu bisa memicu kekecewaan bagi pasien cuci darah yang sampai antre, dan juga kekecewaan para calon mitra kerja sama pelayanan hemodialisa sebab di akhir proses penetapan tidak ada kejelasan dari panitia lelang di BP Batam,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.

Lihat Juga |  Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Jadi 10 Tahun, Lukas Enembe Ajukan Kasasi

Berita media ini secara kontinu melaporkan proses KSPO RSBP Batam oleh Mayapada yang dikabarkan urung dilaksanakan karena belum ditandatanganinya perjanjian KSP yang seharusnya ditargetkan pada 15 Januari 2025.

BP Batam, sepertinya diam seribu bahasa ketika dikonfirmasi soal masalah pelayanan pasien cuci darah yang antre dan kejelasan pengadaan unit sarananya, kepada Kabiro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait.

Demikian juga dengan manajemen RSBP Batam, tidak merespons konfirmasi media ini melalui pesan di WhatsApp.

Merugi, Alasan RSBP Dikerjasamakan?

Berita media ini sebelumnya, melaporkan bocoran tentang alasan yang kurang realistis di balik rencana pengalihan kerja sama pengembangan operasional (KSPO) disebab RSBP Batam merugi setiap tahun.

Satu sumber membeber bahwa Kepala BP Batam Muhammad Rudi telah beberapa kali menyampaikan hal ihwal dalam rapat, mendekati rencana KSPO dengan Mayapada. Dan tentang ini belum terkonfirmasi.

Dalam PMK No 171 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolan Aset pada KPBPB Batam pada Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) diatur bahwa Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Lihat Juga |  Simak, KPPU Rilis 3 Regulasi Penyelesaian Persaingan Usaha

Dan pada ayat (9) diatur tentang Pola Pengelolaan Keuangan PPK-BLU untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan BLU.

BP Batam sebagai BLU ditetapkan dalam perundang-undangan.

Dalam PP 41 Tahun 2021 tentang KPBPB, juga mengamanatkan bahwa kekayaan Badan Pengusahaan merupakan kekayaan negara yang dipergunakan dalam rangka menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada Praktik Bisnis Yang Sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

Rencana KSPO RSBP dengan Mayapada berproses di saat BP Batam mendapatkan cuan besar dari uang wajib tahunan (UWT) dan penjualan air minum.

Dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari SPAM BP Batam sejak pengelolaannya di tangan BP Batam tahun 2020, diperkirakam mencapai Rp 1 triliun lebih.

Pendapatan dari Direktorat Pengelolaan Pertanahan selama tahun 2023 sekitar Rp 950 mliliar. Dari Badan Usaha (BU) Pelabuhan tahun 2023 sekitar Rp 326 miliar, dari BU SPAM khusus tahun 2023 sekitar Rp 293 miliar.

Pendapatan BU Rumah Sakit sebagai fasilitas sosial sekitar Rp 163 miliar, selama tahun 2023.

Data ini diperoleh dari laporan keuangan BP Batam yang tercatat dalam LHP BPK RI atas laporan keuangan BP Batam tahun 2023. (*)

Baca Juga

Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD

Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak

Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

redaksi 22/Jan/2025
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPilihan RedaksiPolitik

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan UGD RSUD Embung Fatimah Batam

Editor Oleh: Editor 10/Feb/2026
Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer
Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing
Touring Lintas 13 Negara Menuju Tanah Suci, Gubernur Banten Lepas Tim Ekspedisi PWI Kepri
Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?