Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pengadilan Agraria Bakal Selesaikan Urusan Mafia Tanah, Yakin?
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pengadilan Agraria Bakal Selesaikan Urusan Mafia Tanah, Yakin?

Oleh: redaksi Terbit: 13/Feb/2023
Ilustrasi. [Foto: detikcom]

NewsNow.id, Jakarta – Wacana pembentukan pengadilan agraria yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, kian santer. Namun, pro kontra mulai bermunculan.

Bagi Muhammad Rizaldi Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), pembentukan pengadilan tanah bukan solusi untuk menyelesaikan masalah mafia tanah.

“Kita harus jujur melihat bahwa pengadilan masih dipenuhi oleh oknum yang memperjualbelikan perkara. Lain hal jika hakim-hakim yang ada kemudian dipilih dan dilatih untuk mendapatkan sertifikasi hakim agraria seperti sertifikasi hakim lingkungan,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, tidak perlu secara spesifik membentuk pengadilan agraria. Cukup memberi pelatihan kepada hakim-hakim yang ada sehingga bisa mendapatkan sertifikasi hakim agraria. “Membuka suatu pengadilan, tentu butuh anggaran yang tidak kecil. Jauh lebih baik melatih para hakim, membekali dengan pengetahuan agraria,” ujarnya.

Lihat Juga |  Komisi VI DPR RI Bakal 'Interogasi' Kepala BP Batam, Buntut 5 Masalah Dilaporkan GNPK Kepri

Rizaldi menilai, kompartementasi pengadilan hanya akan mempersulit akses keadilan. Sebab, banyak perkara tanah justru dihadapi oleh orang miskin yang awam hukum. “Jadi bukan pengadilannya yang dibikin khusus, melainkan hakimnya yang dilatih dan aksesnya dibuka ke masyarakat,” tukasnya.

Pendapat berbeda diberikan oleh Mahkamah Agung. “Kami menyambut baik usulan pembentukan pengadilan pertanahan tersebut, misalnya dengan sertifikasi hakim pertanahan seperti pada pengadilan niaga dan pengadilan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi Sobandi, di Jakarta, hari ini.

Dia mengatakan, pemerintah dalam beberapa rapat kabinet telah membahas pengadilan tanah yang berbeda dari pengadilan biasa guna menyelesaikan permainan mafia tanah. (RN)

Baca Juga

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

redaksi 13/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?