Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Rekomendasi Komwas AAI Officium Nobile: Kamaruddin Simanjuntak Lakukan Tugas Advokat Dengan Itikad Baik
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Rekomendasi Komwas AAI Officium Nobile: Kamaruddin Simanjuntak Lakukan Tugas Advokat Dengan Itikad Baik

Oleh: redaksi Terbit: 4/Sep/2023
Kamaruddin Simanjuntak diperiksa Komisi Pengawas DPP AAI Officium Nobile. [Foto: NewsNow.id]

NewsNow.id, Jakarta – Penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam statusnya sebagai kuasa hukum Rina Lauwy, mantan istri ANS Kosasih Direktur Utama PT Taspen, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Terkait hal tersebut, Komisi Pengawas Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Officium Nobile, memanggil Kamaruddin untuk dilakukan pemeriksaan terkait kode etik advokat. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Jhonson Panjaitan Ketua Komwas DPP AAI Officium Nobile didampingi Lusiana Lovinda dan Esterina Ruru (Anggota Komwas) dan dilakukan secara hybrid karena ada beberapa anggota Komwas yang berada di luar kota. Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak didampingi oleh Kuasa Hukumnya, yakni, Johanes Raharjo, Nelson Simanjuntak dan Michel dari Kantor Hukum Viktoria.

“Hari ini adalah proses pemeriksaan Komisi Pengawas DPP AAI kepada saudara Kamaruddin Simanjuntak berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi anggota advokat yang sedang menjalankan tugas,” kata Ketua Komisi Pengawas DPP AAI Officium Nobile, Johnson Panjaitan, dalam keterangan persnya di Gedung DPP AAI Officium Nobile, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Lihat Juga |  Limbah Impor Menuju Batam: BP Batam Kelimpungan?

Pemeriksaan dilakukan, lanjut Johnson, karena diduga Kamaruddin mendapat kriminalisasi dari Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai kuasa hukum atau pengacara kliennya.

“Perlu diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki mandat atau surat kuasa dari kliennya yang dijalankannya sebagai profesi advokat. Adapun, dasar pelaporan yang dibuat adalah hoaks atau berita bohong. Artinya, telah terjadi kriminalisasi terhadap Kamaruddin,” tegas Johnson.

Dia menjelaskan, Kamaruddin dijerat dengan pasal penghinaan dan ITE. Awalnya, Kamaruddin mendapat pelaporan dari ANS Kosasih di Polres Jakarta Pusat. Anehnya, Polres Jakpus sendiri belum pernah melakukan pemeriksaan, namun tiba-tiba kasusnya ditarik ke Mabes Polri dan Kamaruddin langsung dijadikan tersangka.

Johnson menjelaskan, pihaknya menemukan dua titik yang dituduhkan yaitu, soal hoaks yang menyangkut dana Taspen sejumlah Rp 300 triliun dan video porno. “Ini bukan sesuatu yang baru, dan pernah dilakukan oleh pengacara Rina Lauwy sebelumnya. Rina kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan itu dijadikan bahan untuk meminta bantuan hukum kepada rekan Kamaruddin Simanjuntak,” urainya.

Lihat Juga |  Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan di Aksi Kamisan di Depan Istana

Menyangkut video porno, Johnson meminta agar jangan sampai ini melewati batas. Sementara terkait dana Taspen Rp 300 triliun perlu diklarifikasi bahwa Kamaruddin sudah memegang mandat atau kuasa dari kliennya. “Proses kriminalisasi yang dilakukan oleh Mabes Polri seolah menjadi simbol dan andalan bagi penegakan hukum sipil. Padahal, tidak demikian. Seorang advokat tidak bisa dikriminalisasi lantaran melaksanakan tugas profesinya membela klien,” jelasnya.

Dikatakannya, karena ini menjadi masalah publik, maka hal itu menjadi tanggung jawab Kamaruddin untuk melakukan pembelaan, baik di dalam maupun di luar persidangan, untuk transparan dan akuntabel.

Dia juga menjelaskan, pemanggilan Kamaruddin merupakan upaya menegakkan kehormatan profesi advokat dengan menggunakan prosedur organisasi DPP AAI agar tidak sembarangan aparat penegak hukum mengkriminalisasi dan menjadikan advokat sebagai tersangka dalam menjalankan tugas. Yang diakui dan dilindungi sesuai dengan UU Advokat.

Ditambahkannya, dalam waktu dekat Komisi Pengawas juga akan memanggil Rina Lauwy untuk memberikan keterangan. “Kami juga akan meminta klarifikasi kepada penyidik serta berkomunikasi kepada ANS Kosasih,” ungkap Johnson.

Lihat Juga |  BSI Tak Bayar Tebusan Serangan Ransomware, LockBit Bocorkan Data Nasabah di Dark Web?

Dirinya berharap semoga pihak-pihak yang bersama ANS Kosasih dapat merespons ini dengan positif untuk bahan perbaikan bagi negara ini, sebagaimana tugasnya sebagai Dirut Taspen.

Di sisi lain, Johanes Raharjo, Kuasa Hukum Kamaruddin menegaskan, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jelas mengatakan, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan”.

Hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, di mana hak imunitas advokat telah diperluas cakupannya, bukan hanya di dalam ruang sidang pengadilan, tetapi juga di luar ruang sidang pengadilan pada saat menjalankan profesinya.

“Itu artinya, advokat diberikan hak imunitas yang telah dijamin oleh UU Advokat. Jadi, tidak ada yang dilanggar oleh Saudara Kamaruddin dalam perkara tersebut,” tegas Johanes. (RN)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

redaksi 4/Sep/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Editor Oleh: Editor 27/Apr/2026
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
Gedung Kargo Baru Tak Dapat Dioperasikan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?