Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kejaksaan Agung Ajukan Banding di Kasus Ferdy Sambo, Ini Dua Alasannya
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
18/Okt/2026
Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali
17/Okt/2026
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kejaksaan Agung Ajukan Banding di Kasus Ferdy Sambo, Ini Dua Alasannya

Oleh: redaksi Terbit: 21/Feb/2023
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. [Foto: ist]

NewsNow.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Banding juga diajukan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi, Ricky Rizal, maupun Kuat Ma’ruf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ada dua pertimbangan lembaganya memutuskan mengajukan banding. Pertimbangan pertama, kata dia, aturan normatif yang sesuai dengan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan terdakwa maupun penuntut umum berhak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

“Kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan dan yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat,” kata Ketut, Selasa (21/2/2023).

Lihat Juga |  KSP Yakin KPU Tetap Bisa Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Pertimbangan kedua, kata Ketut, didasarkan pada aturan internal, yakni Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum. Poin 4 aturan tersebut mengatur tentang sikap yang harus diambil penuntut umum terhadap putusan pengadilan. Poin itu menjelaskan bahwa apabila terdakwa mengajukan banding, maka penuntut umum juga wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding.

Setelah vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J dibacakan, Ferdy Sambo, Putri, Kuat dan Ricky menyatakan mengajukan banding. Keempat terdakwa itu divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Sambo selaku pelaku utama divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup penjara. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Adapun Kuat divonis 15 tahun penjara dan Ricky divonis 13 tahun penjara.

Lihat Juga |  Jika Air Tak Mengalir 24 Jam, KSO SPAM Batam Terancam Diputus

Ketut mengatakan dalam vonis tersebut majelis hakim sebenarnya telah mengambil semua pertimbangan hukum yang disodorkan jaksa baik dalam dakwaan maupun tuntutan. Akan tetapi, merujuk pada aturan internal kejaksaan maka jaksa mesti ikut mengajukan banding. Dia menegaskan bahwa banding yang diajukan jaksa ini, tidak disebabkan karena vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. “Bukan semata-mata karena perbedaan tinggi-rendahnya hukuman,” kata Ketut.

Kejaksaan Agung, kata Ketut, tak khawatir apabila nantinya Pengadilan Tinggi mengabulkan banding yang diajukan kubu Sambo. Dia mengatakan jaksa juga dapat mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan di surat untutan maupun dakwaan.

“JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi,” kata dia.

Lihat Juga |  Gedung Kargo Baru Tak Dapat Dioperasikan

Ketut berujar dalam memori banding dan kontra memori banding jaksa akan membuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding para terdakwa. Jaksa, kata dia, juga akan menekankan kembali kebenaran dan ketetapan putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama. (*)

Baca Juga

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Sumber: Tempo.co
redaksi 21/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

Editor Oleh: Editor 17/Okt/2026
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?