Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Komisi Kejaksaan: Terdakwa Banding, JPU pun Wajib Banding
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Komisi Kejaksaan: Terdakwa Banding, JPU pun Wajib Banding

Oleh: redaksi Terbit: 18/Feb/2023
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Barita Simanjuntak. [Foto: Antara]

NewsNow.id, Jakarta – Teknis peradilan di Indonesia, hak hukum untuk mengajukan upaya hukum banding dalam perkara pidana ada pada terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU). Karenanya, apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding, maka JPU menjadi wajib untuk banding.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat kemarin. “Bila terpidana mengajukan banding, maka JPU pun wajib banding,” ujar Barita.

Alasannya, JPU akan membuat kontra memori banding untuk menanggapi setiap dalil yang diajukan terpidana yang dituangkan dalam memori banding.

Dengan begitu, ujarnya, majelis hakim tingkat banding juga dapat memeriksa dan mengadili secara komprehensif.

Mengenai hal ini, sudah ada pedoman, parameter dan indikator yang jelas di Kejaksaan.

Lihat Juga |  Kuasa Hukum JPN Bantah Isu HS “Kabur”, Perjalanan ke Bandung–Jakarta Urusan Keluarga.

“Apabila terhadap putusan banding ada hal-hal yang tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutannya, maka JPU memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum kasasi,” urainya.

Menurutnya, hal ini berbeda apabila terpidana menerima putusan, maka JPU bisa juga menerima putusan sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) atau mengajukan banding.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding terhadap perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf yang juga mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan vonis yang berbeda-beda. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun, Ricky Rizal Wibowo diputus hukuman 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (RN)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

redaksi 18/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

Editor Oleh: Editor 22/Apr/2026
Demi Percepatan Investasi Kawasan Strategis Nasional, Royal Bintan Heritage Sempat Beroperasi Sebelum Dihentikan Sementara
Batam Perkuat Citra Ramah Investasi, Kanwil Imigrasi Komitmen Benahi Layanan TPI, SMSI Kepri Siap Dukung
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?