Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Empat dari Lima Terdakwa Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Oleh: redaksi Terbit: 14/Feb/2023
Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. [Foto: Antara]

NewsNow.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ricky Rizal hukuman penjara selama 13 tahun di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (14/02/2023).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun.

Dalam sidang putusan, hakim menyebut ada beberapa hal yang meringankan terdakwa Ricky Rizal misalnya usia yang masih muda serta statusnya telah berkeluarga. Namun hakim juga menjelaskan hal memberatkan sebab terdakwa dinilai berbeli-belit dalam persidangan.

Lihat Juga |  Gedung Kargo Baru Tak Dapat Dioperasikan

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sudah empat terdakwa yang divonis hakim dan keempatnya dijatuhi hukuman lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Senin (13/02), Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati. Di hari yang sama, istrinya Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun dari tuntutan 8 tahun.

Lalu, Selasa (14/02), Kuat Ma’ruf yang dituntut 8 tahun penjara, dihukum 15 tahun penjara. Sidang selanjutnya, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa 8 tahun.

Kini, tinggal menunggu sidang vonis terdakwa Richard Eliezer yang dijadwalkan besok, Rabu (15/02).

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada 5 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.

Lihat Juga |  Jokowi Sentil Pedas Gaya Pejabat Pajak: Pamer Kuasa, Pamer Hedonis

Berdasarkan surat tuntutan, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwanya terbukti bersalah dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang disebut melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Gedung Kargo Baru Tak Dapat Dioperasikan

redaksi 14/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwa

BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar

Editor Oleh: Editor 27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?