Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Wow, Ferdy ‘The Godfather’ Sambo Diduga Kelola Dana 303 Sebesar Rp155 T, Dibagi Kemana Saja?
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Wow, Ferdy ‘The Godfather’ Sambo Diduga Kelola Dana 303 Sebesar Rp155 T, Dibagi Kemana Saja?

Oleh: redaksi Terbit: 20/Jan/2023
Kuasa hukum keluarga (alm) Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. [Foto: net]

NewsNow.id, Jakarta – Hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dinilai jauh dari rasa keadilan. Padahal, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Tapi nampaknya jaksa masuk angin dan mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup,” kata Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga (alm) Brigadir J, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Meski begitu, kata Kamaruddin, dengan adanya Pasal 28A UUD 1945, secara konstitusi Indonesia tidak lagi mengenal hukuman mati. Namun, Pasal 10 KUHP tentang Stelsel Pemidanaan, Indonesia masih menganut hukuman mati. “Negara-negara yang beradab tidak lagi mengenal hukuman mati untuk memberi kesempatan kepada terpidana menyadari kesalahannya dan bertobat,” terangnya.

Lihat Juga |  PT Marinatama Gemanusa Diduga Lanjutkan Pemotongan MV CR 6 Meski Sudah Dipasang Police Line

Lanjut Kamaruddin menjelaskan, pembunuhan itu sudah dia rancang sebulan sebelumnya, sekitar Juni 2022. “Jaksa dalam pertimbangannya menilai tidak yang meringankan hukuman Sambo. Apalagi, secara kualitas, kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo tergolong luar biasa,” ungkapnya.

Dia menilai, penyidik di kepolisian maupun jaksa tidak maksimal dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J. Tidak maksimalnya kerja para penegak hukum ini lantaran Sambo merupakan sosok yang kuat.

“Dia (Sambo) kan bak The Godfather. Dia diduga mengelola uang yang sangat besar, mencapai Rp155 triliun, yang berasal dari judi online, belum lagi dari narkoba, prostitusi, dan sebagainya. Itu ibarat lagu Bengawan Solo, mengalir sampai jauh,” tuturnya.

Lihat Juga |  Berawal dari Pertengkaran Soal Mangga dengan Kekasih, Bella Yudela Dibunuh di Lubuk Baja

Kamaruddin mengatakan, dana yang demikian besar, dikelola Sambo. Namun, dia tidak merinci kemana saja dibagikan dana sebesar itu. “Soal dibagi kemana saja, saya tidak tahu persis,” imbuhnya.

Dikatakannya lagi, Sambo telah membuat skenario untuk menghabisi Brigadir J. “Mereka melakukan dugaan simulasi pembunuhan satu minggu pertama itu,” seru Kamaruddin.

Harusnya, sambung dia, polisi mengambil CCTV dari para tetangga Ferdy Sambo. Dalam rekaman CCTV itu, terlihat adanya seseorang yang membunyikan petasan untuk menyamarkan suara tembakan.

“Bagaimana peran seseorang yang dirancang cuti untuk mengamankan situasi Duren Tiga dengan berdagang siomay. Bagaimana si Kodir memandu antara bunyi petasan di taman dengan memberi kode ke dalam, untuk menembak. Jadi petasan dulu bunyi, baru tembakan di dalam. Bagaimana si Romer dan si Daden menjagai di luar, apakah aman atau tidak. Jadi yang mau saya katakan selain tidak terjerat mereka ini dari hukuman maksimum, tetapi para pelaku ini belum semua dijerat dengan pasal, baik dengan 340 maupun 338,” bebernya. (RN)

Baca Juga

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

redaksi 20/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?