Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Wow, Ferdy ‘The Godfather’ Sambo Diduga Kelola Dana 303 Sebesar Rp155 T, Dibagi Kemana Saja?
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
13/Feb/2026
Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD
13/Feb/2026
Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak
13/Feb/2026
Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026
12/Feb/2026
BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?
12/Feb/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Wow, Ferdy ‘The Godfather’ Sambo Diduga Kelola Dana 303 Sebesar Rp155 T, Dibagi Kemana Saja?

Oleh: redaksi Terbit: 20/Jan/2023
Kuasa hukum keluarga (alm) Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. [Foto: net]

NewsNow.id, Jakarta – Hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dinilai jauh dari rasa keadilan. Padahal, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Tapi nampaknya jaksa masuk angin dan mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup,” kata Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga (alm) Brigadir J, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Meski begitu, kata Kamaruddin, dengan adanya Pasal 28A UUD 1945, secara konstitusi Indonesia tidak lagi mengenal hukuman mati. Namun, Pasal 10 KUHP tentang Stelsel Pemidanaan, Indonesia masih menganut hukuman mati. “Negara-negara yang beradab tidak lagi mengenal hukuman mati untuk memberi kesempatan kepada terpidana menyadari kesalahannya dan bertobat,” terangnya.

Lihat Juga |  Brain Cipher Disebut Sudah Berikan Kunci Ransomware PDN Secara Cuma-cuma ke Pemerintah RI

Lanjut Kamaruddin menjelaskan, pembunuhan itu sudah dia rancang sebulan sebelumnya, sekitar Juni 2022. “Jaksa dalam pertimbangannya menilai tidak yang meringankan hukuman Sambo. Apalagi, secara kualitas, kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo tergolong luar biasa,” ungkapnya.

Dia menilai, penyidik di kepolisian maupun jaksa tidak maksimal dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J. Tidak maksimalnya kerja para penegak hukum ini lantaran Sambo merupakan sosok yang kuat.

“Dia (Sambo) kan bak The Godfather. Dia diduga mengelola uang yang sangat besar, mencapai Rp155 triliun, yang berasal dari judi online, belum lagi dari narkoba, prostitusi, dan sebagainya. Itu ibarat lagu Bengawan Solo, mengalir sampai jauh,” tuturnya.

Lihat Juga |  MAKI Polisikan Sri Mulyani, Mahfud MD, dan PPATK

Kamaruddin mengatakan, dana yang demikian besar, dikelola Sambo. Namun, dia tidak merinci kemana saja dibagikan dana sebesar itu. “Soal dibagi kemana saja, saya tidak tahu persis,” imbuhnya.

Dikatakannya lagi, Sambo telah membuat skenario untuk menghabisi Brigadir J. “Mereka melakukan dugaan simulasi pembunuhan satu minggu pertama itu,” seru Kamaruddin.

Harusnya, sambung dia, polisi mengambil CCTV dari para tetangga Ferdy Sambo. Dalam rekaman CCTV itu, terlihat adanya seseorang yang membunyikan petasan untuk menyamarkan suara tembakan.

“Bagaimana peran seseorang yang dirancang cuti untuk mengamankan situasi Duren Tiga dengan berdagang siomay. Bagaimana si Kodir memandu antara bunyi petasan di taman dengan memberi kode ke dalam, untuk menembak. Jadi petasan dulu bunyi, baru tembakan di dalam. Bagaimana si Romer dan si Daden menjagai di luar, apakah aman atau tidak. Jadi yang mau saya katakan selain tidak terjerat mereka ini dari hukuman maksimum, tetapi para pelaku ini belum semua dijerat dengan pasal, baik dengan 340 maupun 338,” bebernya. (RN)

Baca Juga

Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD

Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak

Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

redaksi 20/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPilihan RedaksiPolitik

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan UGD RSUD Embung Fatimah Batam

Editor Oleh: Editor 10/Feb/2026
Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer
Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing
Touring Lintas 13 Negara Menuju Tanah Suci, Gubernur Banten Lepas Tim Ekspedisi PWI Kepri
Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?