Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Wamenkumham: Percobaan 10 Tahun Penjara Belum Berlaku
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Wamenkumham: Percobaan 10 Tahun Penjara Belum Berlaku

Oleh: redaksi Terbit: 16/Feb/2023
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (9/11/2022). [Foto: Tempo]

NewsNow.id – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej menyatakan penerapan vonis hukuman mati untuk terpidana Ferdy Sambo masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

KUHP Nasional meskipun telah diundangkan pada 2 Januari 2023, namun baru diberlakukan tiga tahun ke depan yakni 2 Januari 2026.

Hal itu disampaikan Eddy Hiariej menanggapi ramainya perbincangan publik ihwal pidana hukuman mati yang akan dihadapi Ferdy Sambo, bakal berubah menjadi hukuman percobaan 10 tahun.

Eddy enggan memberi komentar tentang vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Ia mengatakan sebagai pejabat negara, tidak etis berkomentar terhadap putusan majelis hakim. “Itu menyinggung kekuasaan yudikatif, menyinggung kekuasaan institusi lain,” katanya.

Namun sebagai seorang guru besar hukum pidana boleh saja mengomentari putusan pengadilan. “Sebagai akademisi saya berpegangan asas res judicata pro veritate habetur, artinya putusan pengadilan harus dihormati dan dianggap benar,” kata Eddy Hiariej dilansir dari wawancara virtual di Kantor Kemenkumham di Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.

Lihat Juga |  Puluhan Ribu Buruh Demo Tolak Perppu Cipta Kerja Jokowi pada 14 Januari

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Belum Inkracht

Eddy mengatakan, yang harus dipahami masyarakat bahwa putusan vonis mati Ferdy Sambo itu belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Artinya ada upaya banding, ada kasasi bahkan kecenderungan akan melakukan Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Konstitusi menyebutkan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali. Tidak ada batasan.

“Tidak ada batasan berapa kali orang boleh melakukan Peninjauan Kembali. Ketika seorang terpidana mati melakukan Peninjauan Kembali atas putusannya yang belum berkekuatan hukum tetap, Itu sebagai satu alasan menunda eksekusi. Kalau tidak ada batasan bisa dilakukan berkali kali,” kata Eddy Hiariej.

Kalau seandainya waktu berjalan sampai KUHP Nasional berlaku berdasarkan pasal 3 KUHP Nasional , terperiksa, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana harus digunakan aturan yang lebih menguntungkan karena terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

“Yang dipakai KUHP Nasional dengan percobaan sepuluh tahun penjara dilihat kalau berkelakuan baik diubah menjadi penjara seumur hidup atau hukuman sementara dua puluh tahun penjara. Kalau kelakuan dalam penjara tidak baik, eksekusi dilakukan,”kata Eddy Hiariej.

Lihat Juga |  Tukang Becak Bobol Tabungan Nasabah BCA Rp 345 Juta, Begini Kronologinya

Kekhawatiran Soal Jual Beli Surat Berkelakuan Baik untuk Gugurkan Hukuman Mati

Berkaitan dengan munculnya kekhawatiran dan pertanyaan publik terkait hukuman percobaan 10 tahun penjara bagi terpidana mati, apakah berpotensi terjadi jual beli surat kelakuan baik oleh kepala lembaga pemasyarakatan.

“Kalau pikiran kotor, berprasangka buruk, apriori maka sebetulnya aturan apapun berpotensi kriminogen. Tetapi kita berpikir normatif, berpikir wajar wajar saja. Kelakuan baik terhadap seorang terpidana mati penilaian nanti tidak hanya oleh petugas Lapas, “kata Eddy Hiariej.

Eddy Hiariej menggarisbawahi bahwa kelakuan baik terhadap seorang narapidana lebih-lebih terpidana mati, penilaian nanti tidak hanya oleh petugas Lapas saja tetapi juga difungsikan Kimwasmat. Pengawasan dan pengamatan yang dilakukan Hakim Pengawas dan Pengamat, sebagai bahan evaluasi terhadap putusan pengadilan dan juga terhadap pemidanaan dan pembinaan narapidana.

“Kimwasmat itu memastikan apakah vonis dan putusan pengadilan itu bisa berlaku efektif atau tidak untuk perbaiki si tetpidana . Tidak hanya petugas lapas saja yang memiliki konduite, Warga Binaan Pemasyarakatan diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan pidana mati,” katanya.

Lihat Juga |  Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hakim Tetapkan sebagai Justice Collaborator

Hotman Paris Kritisi Percobaan Hukuman 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam sebuah video pendek yang viral, pengacara kondang Hotman Paris menyebut jabatan Kepala Lembaga Permasyarakatan bakal sangat “basah”, pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Penyebabnya, dalam Pasal 98 sampai 102 KUHP yang baru mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika setelah masa percobaan selesai dan pelaku berkelakuan baik, maka hukuman mati dapat dianulir.

“Berarti apa? Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal jadi tempat yang sangat basah. Siapa yang tidak mau bayar berapapun dari pada ditembak hukuman mati, side business,” kata Hotman.

Menurut Hotman Paris, hal ini sangat membahayakan masyarakat. Apalagi, aturan serupa juga diberlakukan untuk hukuman korupsi. (*)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah

Sumber: Tempo.co
redaksi 16/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Editor Oleh: Editor 12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?