NewsNow.id, Batam – Presiden Prabowo Subianto memerintakan para aparat penegak hukum (APH), mulai dari Jaksa Agung, Kapolri, hingga Panglima TNI untuk menindak pelanggaran aturan pertanahan dan hutan lindung.
Dilansir BatamNow.com, perintah Prabowo itu disampaikan dari Istana Negara pada rapat Sidang Kabinet Paripurna, di Jakarta, Rabu (22/01/2025).
Prabowo menegaskan, “Apalagi lahan-lahan tersebut hutan lindung dan sebagainya”.
Diulangi presiden lagi, “Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus”.
Proses Penyidikan Tak Transparan
Sementara Presiden Prabowo berkata tegas meminta APH bertindak tegas, namun kasus dugaan tindak pidana cut and fill dan hutan lindung dalam penyidikan Polresta Barelang, hingga kini masih kabur.
Pengungkapan kasus ini sempat mendapat perhatian masyarakat luas di Batam karena penyidik Polresta Barelang sampai menggeledah kantor BP Batam pada pada Agustus 2024.
Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan dan 11 stafnya sudah diperiksa penyidik Polresta.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu sesumbar akan mentersangkakan para terperiksa.
Tapi, hingga kini, penyidikan kasus itu berhenti dan tiada kabar berita.
Informasi yang didapat BatamNow.com, kasus cut and fill dan hutan lindung BP Batam itu, justru ‘diamankan’ bukan ditindak tegas sebagaimana perintah Presiden Prabowo.
Pengusaha yang terlibat dalam kasus ini tiada dijadikan tersangka. Beda dengan presiden yang meminta pengusaha yang melanggar aturan supaya ditindak tegas.
Ada yang menyebut kasus pelanggaran aturan tanah dan hutan lindung itu diamankan ke Polda Kepri dan kemungkinan sudah “dipetieskan”.
Beberapa kali dikonfirmasi BatamNow.com ke Kapolresta Barelang dan Kabid Humas Polda Kepri, namun tak ada respons.
Malah pihak eksternal, Deputi atau Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mendikte penyidik polisi di hadapan Komisi VI DPR RI bahwa dalam penyidikan kasus itu tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana.
“Hendaknya penyidik kepolisian transparan ke publik menjelaskan tindak lanjut penyidikannya. Jika sudah di-SP3, atau tak terbukti mestinya di-publish sebagai hak masyarakat untuk mengetahui,” kata Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH. (*)