Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Presiden Prabowo: Tindak Tegas Pelanggar Aturan Tanah dan Hutan Lindung, Kasus Cut and Fill BP Batam Apa Kabar?
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Presiden Prabowo: Tindak Tegas Pelanggar Aturan Tanah dan Hutan Lindung, Kasus Cut and Fill BP Batam Apa Kabar?

Oleh: redaksi Terbit: 23/Jan/2025
Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. [Foto: BatamNow]

NewsNow.id, Batam – Presiden Prabowo Subianto memerintakan para aparat penegak hukum (APH), mulai dari Jaksa Agung, Kapolri, hingga Panglima TNI untuk menindak pelanggaran aturan pertanahan dan hutan lindung.

Dilansir BatamNow.com, perintah Prabowo itu disampaikan dari Istana Negara pada rapat Sidang Kabinet Paripurna, di Jakarta, Rabu (22/01/2025).

Prabowo menegaskan, “Apalagi lahan-lahan tersebut hutan lindung dan sebagainya”.

Diulangi presiden lagi, “Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus”.

Proses Penyidikan Tak Transparan

Sementara Presiden Prabowo berkata tegas meminta APH bertindak tegas, namun kasus dugaan tindak pidana cut and fill dan hutan lindung dalam penyidikan Polresta Barelang, hingga kini masih kabur.

Lihat Juga |  Indef: Harus Teliti Betul Pilih Direksi BUMN Supaya APBN Tidak Ambyar

Pengungkapan kasus ini sempat mendapat perhatian masyarakat luas di Batam karena penyidik Polresta Barelang sampai menggeledah kantor BP Batam pada pada Agustus 2024.

Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan dan 11 stafnya sudah diperiksa penyidik Polresta.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu sesumbar akan mentersangkakan para terperiksa.

Tapi, hingga kini, penyidikan kasus itu berhenti dan tiada kabar berita.

Informasi yang didapat BatamNow.com, kasus cut and fill dan hutan lindung BP Batam itu, justru ‘diamankan’ bukan ditindak tegas sebagaimana perintah Presiden Prabowo.

Pengusaha yang terlibat dalam kasus ini tiada dijadikan tersangka. Beda dengan presiden yang meminta pengusaha yang melanggar aturan supaya ditindak tegas.

Lihat Juga |  142 Pejabat Negara Rangkap Jabatan, ICW: Bertentangan Hukum Positif Indonesia

Ada yang menyebut kasus pelanggaran aturan tanah dan hutan lindung itu diamankan ke Polda Kepri dan kemungkinan sudah “dipetieskan”.

Beberapa kali dikonfirmasi BatamNow.com ke Kapolresta Barelang dan Kabid Humas Polda Kepri, namun tak ada respons.

Malah pihak eksternal, Deputi atau Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mendikte penyidik polisi di hadapan Komisi VI DPR RI bahwa dalam penyidikan kasus itu tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana.

“Hendaknya penyidik kepolisian transparan ke publik menjelaskan tindak lanjut penyidikannya. Jika sudah di-SP3, atau tak terbukti mestinya di-publish sebagai hak masyarakat untuk mengetahui,” kata Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH. (*)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

redaksi 23/Jan/2025
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?