Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Vonis Hakim Timpang, Dua Kasus Narkotika di Kepri: Barbuk Masing-masing ±2 Ton
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Vonis Hakim Timpang, Dua Kasus Narkotika di Kepri: Barbuk Masing-masing ±2 Ton

Oleh: Editor Terbit: 10/Mar/2026

Newsnow.id, Batam – Para terdakwa dalam kedua kasus itu didakwa dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, putusan majelis hakim sangat berbeda atau timpang. Mulai dari hukuman mati, seumur hidup, hingga hukuman penjara minimal lima tahun.

Kasus Pertama: Kapal Aungtoetoe99

Kapal ini ditangkap pada 14 Mei 2025 di Selat Durian, perairan Kabupaten Tanjung Balai Karimun.

Barang bukti (barbuk) dalam kasus ini adalah narkotika golongan I: sabu-sabu seberat 704,809 gram dan 1,2 ton ketamin. (SIPP PN Karimun)

Publikasi sebelumnya saat konferensi pers AL di Batam menyebut total 2,061 ton narkotika.

Penangkapan dilakukan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun.

Persidangan: PN Tanjung Balai Karimun, 14 Januari 2026.

Vonis Mati Bagi 5 Warga Myanmar

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan hukuman pidana mati kepada lima terdakwa, seluruhnya warga negara (WN) Myanmar:

Lihat Juga |  Jokowi Sarankan Pemudik Balik Usai 26 April, Pekerja Tambah Cuti

Sat Paing alias Taa May
Muhamad Mustofa alias Pyone Cho
Soe Win alias Baoporn Kingkaew
Aung Kyaw Oo
Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
Kelima terhukum kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri. (Data SIPP PN Karimun)

Kasus Kedua: Kapal Sea Dragon

Kapal MT Sea Dragon Tarawa ditangkap pada 21 Mei 2025 dengan enam kru di atasnya di perairan Karimun.

Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton.

Penangkapan dilakukan BNN, Bea Cukai, dan aparat terkait.

Persidangan keenam terdakwa dilakukan di PN Batam.

Vonis majelis hakim terhadap keenam terdakwa:

Hasiholan Samosir (Kapten) yang WN Indonesia divonis penjara seumur hidup
Richard Halomoan Tambunan (WNI) sebagai chief officer divonis penjara seumur hidup
Leo Chandra Samosir (WNI) sebagai juru mudi divonis 15 tahun penjara
Fandi Ramadhan (WNI) sebagai juru mesin divonis 5 tahun penjara
Teerapong Lekpradub (WN Thailand) sebagai kru divonis: 17 tahun penjara
Weerapat Phongwan (WN Thailand) sebagai kru divonis penjara seumur hidup.
Para terhukum melalui pengacara menyatakan akan mempertimbangkan pikir-pikir untuk banding atau menerima putusan.

Lihat Juga |  Coba Rutinitas Perawatan Rambut Sederhana Ini untuk Cegah Uban

Kasus Fandi Ramadhan: Hal Meringankan dan Kontroversi

Dalam amar putusan, majelis hakim PN Batam menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Namun, vonis Fandi hanya lima tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman mati.

Hal ini menurut majelis hakim bahwa Fandi masih muda, bersikap sopan dan kooperatif di persidangan dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Sementara JPU menolak pledoi Fandi dalam repliknya, menegaskan bahwa pembelaan terdakwa tidak berdasar karena bertentangan dengan fakta persidangan dan barang bukti yang ditemukan. Namun ketukan palu hakim menyatakan lain.

Lihat Juga |  Peradi-Sabah Law Society Kerja Sama Kawal Investasi di IKN

Kasus Fandi sempat viral dan mendapatkan perhatian dari Komisi III DPR RI dan Hotman Paris Hutapea melalui lembaga advokasi pro bono “Hotman 911” miliknya.

Dalam pledoi, Fandi mengaku tidak mengetahui keberadaan narkotika di kapal Sea Dragon, namun pernyataan tersebut tetap dibantah JPU di persidangan.

Proporsionalitas Dipertanyakan

Meski kedua kasus melibatkan jumlah narkotika hampir sama (±2 ton) dan pasal dakwaan yang sama, putusan hakim berbeda signifikan, mulai dari hukuman mati, seumur hidup, hingga 5 tahun penjara.

Hal ini menimbulkan perhatian publik terkait asas proporsionalitas dan perbedaan perlakuan hukum terhadap terdakwa WNI dan WNA. (red)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Editor 10/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?