Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pejabat Publik Rangkap Jabatan, ICW: Potensi Korupsi Besar
Notifikasi Lainnya
Terbaru
BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir
24/Jun/2025
Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?
26/Mei/2025
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pejabat Publik Rangkap Jabatan, ICW: Potensi Korupsi Besar

Oleh: redaksi Terbit: 17/Mar/2023
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lola Easter Kaban. [Foto: detikcom]

NewsNow.id, Jakarta – Rangkap jabatan seolah menjadi hal yang lumrah di Indonesia, negeri yang berpenduduk 275 juta jiwa lebih, berdasarkan data BPS per Juni 2022.

“Rangkap jabatan, selain berpotensi korupsi juga rentan dengan konflik kepentingan,” ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lola Easter Kaban, di Jakarta, dikutip dari BatamNow.com, Jumat (17/03/2023).

Secara definisi, lanjut Lola, kata konflik kepentingan telah menggambarkan maknanya. Konflik kepentingan menggambarkan situasi ketika bertentangan dengan tanggung jawab dan tugas utamanya demi mendapat keuntungan pribadi.

Dari hasil kajiannya, belum ada aturan spesifik yang mengatur soal rangkap jabatan. Padahal, rangkap jabatan pasti beriringan dengan konflik kepentingan.

“Tidak selalu bermotif ekonomi, tidak harus keuntungan langsung yang diperoleh. Tapi ada situasi mempengaruhi keputusan yang tidak adil, itu sudah konflik kepentingan,” terangnya.

Lola mencontohkan, di Prancis, pengendalian konflik kepentingan di sektor publik diatur dalam Transparency in Public Life Act 2013.  Isinya berfokus pada kewajiban berintegritas pejabat publik dan mendorong agar mereka menjalankan tugas secara independen, tidak memihak, serta objektif.

Lihat Juga |  Ketum PGI Ajak Pemimpin Agama Perangi Keserakahan di Perayaan Harmony Week

“Di Prancis, bila terjadi rangkap jabatan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Kalau situasi tidak memungkinkan, ada banyak syarat (diperbolehkan). Sehingga sangat jarang, tidak dipromosikan untuk dilakukan pegawai atau pejabat publik di sana,” bebernya.

Di Irlandia Utara, ada lembaga khusus yang bertugas mengecek deklarasi konflik kepentingan yang disampaikan pejabat publik. Deklarasi yang dilakukan diperlakukan sebagai sumber informasi yang harus ditelusuri kebenarannya, sehingga ada tindak lanjut atas tindakan itu.

Sementara itu, di Australia terdapat larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik. Bahkan, untuk pensiunan pegawai publik agar bisa bekerja lagi di sektor publik, ada cooling off period. Semacam masa tunggu sebelum bisa aktif bekerja kembali.

Lihat Juga |  Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Dikirim via WhatsApp

Di Batam, Kepulauan Riau, soal rangkap jabatan begitu kental. Secara kasat mata bisa dilihat, Wali Kota Batam Muhammad Riau yang sekaligus menjadi Kepala BP Batam ex-officio. Diduga ini (rangkap jabatan) menjadi salah satu biang kerok pelayanan publik yang tidak maksimal. Seperti distribusi air minum yang karut-marut di sebagian wilayah, proyek IPAL Batam yang tidak kelar-kelar sejak 2017 silam, dan masih banyak lagi lainnya.

Uniknya, meski masih dirundung banyak masalah, Muhammad Rudi dengan entengnya mau maju sebagai Gubernur Kepri pada Pilkada Serentak 2024 nanti. “Ngurus Batam saja gak beres, apalagi mau urus Kepri yang lebih luas lagi,” tutur banyak warga Batam.

Soal rangkap jabatan Rudi juga disorot oleh Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS. “Rudi tidak fokus menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Batam yang harusnya memberi pelayanan kepada masyarakat secara benar. Dia lebih cenderung mikirin proyek-proyek di BP Batam, daripada ngurusin rakyat di Batam,” kata Tohom, di Jakarta, Jumat (17/03).

Lihat Juga |  4 Shio yang Penuh Kelimpahan Harta di Tahun Baru Imlek 2023, Tahun Kelinci Air

Dia menambahkan, sepanjang kepemimpinan Rudi, tidak ada prestasi yang menonjol. Bahkan warga di sana banyak teriak. “Mungkin tiap hari kerjanya hanya memantau proyek-proyek yang bisa mendulang cuan lebih cepat untuk modal Pilkada dan istrinya yang konon mau maju sebagai Anggota DPR RI atau Wali Kota Batam gantikan dia,” tandasnya.

Dengan tegas Tohom meminta Presiden Joko Widodo meninjau ulang dua jabatan yang diemban Rudi. “Presiden harus meninjau ulang dan memutuskan hanya satu jabatan yang dipegang oleh Rudi. Karena faktanya dengan dua jabatan tersebut, kerjanya tidak beres dan banyak warga di sana menderita,” tegasnya.

Bila rangkap jabatan itu dibiarkan terus, warga Batam akan semakin menderita, sementara pemimpinnya hanya sibuk menumpuk harta. (RN)

Baca Juga

BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir

Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Sumber: BatamNow.com
redaksi 17/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?