NewsNow.id, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikomandoi oleh Erick Thohir menjadi lembaga negara terbanyak yang personelnya rangkap jabatan. Selain sebagai pejabat publik juga duduk di jajaran Komisaris dan Direksi perusahaan-perusahaan pelat merah di Indonesia. Di tempat kedua, Kementerian Keuangan, disusul Kementerian PUPR.
Hal itu berdasarkan hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) yang disampaikan dalam diskusi bertajuk “Rangkap Jabatan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN Kegagalan Pemerintah Mengelola Konflik Kepentingan”, di Kedai Tjikini, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Dipaparkan, pemantauan dilakukan di 41 perusahaan BUMN antara lain di bidang logistik, infrastruktur, jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun, mineral dan batubara, perkebunan dan kehutanan, pangan dan pupuk, manufaktur, kesehatan, energi, minyak dan gas, telekomunikasi dan media, serta jasa pariwisata pendukung.
“Rangkap jabatan bertentangan dengan hukum positif di Indonesia dan melanggar etika. Juga berpotensi menghasilkan situasi diskriminatif antar birokrat (pendapatan ganda) serta mengganggu profesionalitas dan tidak sejalan dengan agenda reformasi birokrasi. Lainnya, menimbulkan persaingan tidak sehat antar-regulator dan peserta bisnis serta mengganggu penerapan prinsip good corporate governance. Dan, berpotensi meruntuhkan tingkat kepercayaan publik,” kata ICW, dalam keterangan pers di laman antikorupsi.org, Senin (16/10).
Dari hasil riset per September 2023, dari total 263 komisaris dan dewan pengawas BUMN, ICW mendeteksi setidaknya terdapat 142 orang atau 53,9 persen yang melakukan rangkap jabatan.
Adapun sebaran rangkap jabatan yang dilakukan pejabat publik yakni, posisi Inspektur Jenderal (4 orang), Wakil Menteri (4), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kemenko (13), Staf Khusus (18), Direktur Jenderal (18), dan Deputi (21).
Seperti diketahui 4 Wamen yakni, Rosan P Roeslani (Wamen BUMN), Muhammad Herindra (Wamen Pertahanan), Suahazil Nazara (Wamen Keuangan), dan Kartika Wirjoatmodjo (Wamen BUMN), memiliki jabatan di perusahaan BUMN.
Dalam hal ini ICW memberikan rekomendasi yakni, harmonisasi sejumlah aturan teknis terkait rangkap jabatan dengan menerbitkan Peraturan Presiden. Meminta Menteri BUMN menata ulang mekanisme pengangkatan komisaris dan dewan pengawas dengan memberdayakan lembaga profesional dengan dukungan tim teknis, sekaligus melarang praktik rangkap jabatan.
Rekomendasi lainnya, Menteri BUMN perlu memberhentikan wakil menteri yang masih menjabat sebagai komisaris BUMN dan juga memberhentikan komisaris dan dewan pengawas yang merangkap di perusahaan swasta dengan bidang usaha yang beririsan langsung fungsi kerja-kerjanya. Terakhir, Komisi VI DPR RI diminta mengawasi secara berkala penerapan good corporate governance di BUMN, khususnya terkait pengangkatan komisaris dan dewan pengawas.
Pada kesempatan itu, Bivitri Susanti, pengajar di STHI Jentera menegaskan, apa yang terjadi saat ini merupakan bentuk ‘bagi-bagi kue’ sebagai balas jasa kepada pihak tertentu.
“Pemerintah perlu melakukan pembenahan regulasi sesegera mungkin guna menghindari konflik kepentingan akibat dari rangkap jabatan ini,” kata Robert Na Endi Jaweng, Anggota Ombudsman RI. (RN)