Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: 142 Pejabat Negara Rangkap Jabatan, ICW: Bertentangan Hukum Positif Indonesia
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

142 Pejabat Negara Rangkap Jabatan, ICW: Bertentangan Hukum Positif Indonesia

Oleh: redaksi Terbit: 19/Okt/2023

NewsNow.id, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikomandoi oleh Erick Thohir menjadi lembaga negara terbanyak yang personelnya rangkap jabatan. Selain sebagai pejabat publik juga duduk di jajaran Komisaris dan Direksi perusahaan-perusahaan pelat merah di Indonesia. Di tempat kedua, Kementerian Keuangan, disusul Kementerian PUPR.

Hal itu berdasarkan hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) yang disampaikan dalam diskusi bertajuk “Rangkap Jabatan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN Kegagalan Pemerintah Mengelola Konflik Kepentingan”, di Kedai Tjikini, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dipaparkan, pemantauan dilakukan di 41 perusahaan BUMN antara lain di bidang logistik, infrastruktur, jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun, mineral dan batubara, perkebunan dan kehutanan, pangan dan pupuk, manufaktur, kesehatan, energi, minyak dan gas, telekomunikasi dan media, serta jasa pariwisata pendukung.

Lihat Juga |  Tegaskan Plumpang Zona Bahaya, Presiden Perintahkan Gubernur DKI dan Menteri BUMN Cari Solusi

“Rangkap jabatan bertentangan dengan hukum positif di Indonesia dan melanggar etika. Juga berpotensi menghasilkan situasi diskriminatif antar birokrat (pendapatan ganda) serta mengganggu profesionalitas dan tidak sejalan dengan agenda reformasi birokrasi. Lainnya, menimbulkan persaingan tidak sehat antar-regulator dan peserta bisnis serta mengganggu penerapan prinsip good corporate governance. Dan, berpotensi meruntuhkan tingkat kepercayaan publik,” kata ICW, dalam keterangan pers di laman antikorupsi.org, Senin (16/10).

Dari hasil riset per September 2023, dari total 263 komisaris dan dewan pengawas BUMN, ICW mendeteksi setidaknya terdapat 142 orang atau 53,9 persen yang melakukan rangkap jabatan.

Adapun sebaran rangkap jabatan yang dilakukan pejabat publik yakni, posisi Inspektur Jenderal (4 orang), Wakil Menteri (4), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kemenko (13), Staf Khusus (18), Direktur Jenderal (18), dan Deputi (21).

Lihat Juga |  Heran Kepala BP Batam Mau Naikkan Tarif Air Padahal Sudah Untung, Presdir ATB: Tingkatkan Dulu Pelayanan!

Seperti diketahui 4 Wamen yakni, Rosan P Roeslani (Wamen BUMN), Muhammad Herindra (Wamen Pertahanan), Suahazil Nazara (Wamen Keuangan), dan Kartika Wirjoatmodjo (Wamen BUMN), memiliki jabatan di perusahaan BUMN.

Dalam hal ini ICW memberikan rekomendasi yakni, harmonisasi sejumlah aturan teknis terkait rangkap jabatan dengan menerbitkan Peraturan Presiden. Meminta Menteri BUMN menata ulang mekanisme pengangkatan komisaris dan dewan pengawas dengan memberdayakan lembaga profesional dengan dukungan tim teknis, sekaligus melarang praktik rangkap jabatan.

Rekomendasi lainnya, Menteri BUMN perlu memberhentikan wakil menteri yang masih menjabat sebagai komisaris BUMN dan juga memberhentikan komisaris dan dewan pengawas yang merangkap di perusahaan swasta dengan bidang usaha yang beririsan langsung fungsi kerja-kerjanya. Terakhir, Komisi VI DPR RI diminta mengawasi secara berkala penerapan good corporate governance di BUMN, khususnya terkait pengangkatan komisaris dan dewan pengawas.

Lihat Juga |  Polisi Tangkap 19 Orang dalam Kasus Kericuhan Usai Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Pada kesempatan itu, Bivitri Susanti, pengajar di STHI Jentera menegaskan, apa yang terjadi saat ini merupakan bentuk ‘bagi-bagi kue’ sebagai balas jasa kepada pihak tertentu.

“Pemerintah perlu melakukan pembenahan regulasi sesegera mungkin guna menghindari konflik kepentingan akibat dari rangkap jabatan ini,” kata Robert Na Endi Jaweng, Anggota Ombudsman RI. (RN)

Baca Juga

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Perbaikan Pipa DN 800mm Belum Rampung hingga Siang Ini, Setelah Bocor Lagi Kemarin

redaksi 19/Okt/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalPilihan RedaksiPolitikTeknologi

PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang

Editor Oleh: Editor 11/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?