NewsNow.id, Jakarta – Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senjn (13/2/2023), masih dipelajari oleh Kejaksaan Agung.
“Sejauh ini, jaksa belum memutuskan apakah menerima atau akan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, pihak kejaksaan masih mempelajari dan mendalami, terutama memantau strategi perlawanan para terdakwa dalam waktu 7 hari setelah vonis dibacakan.
“Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejagung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan untuk menentukan langkah lebih lanjut. Juga melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” tutur Ketut.
Sebelumnya, pihak Kejagung, kata Ketut, mengapresiasi putusan hakim. Kejagung menilai para jaksa telah berhasil meyakinkan hakim untuk mengikuti pertimbangan hukum dan mengikuti fakta hukum yang disampaikan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut.
“Kami berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara a quo,” ujarnya.
Ketut menilai hal yang biasa bila terdapat perbedaan sanksi pidana yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa dengan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Intinya, jaksa telah berhasil membuktikan Pasal 340 KUHP.
“Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa. Namun penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” tukas Ketut. (RN)