NewsNow.id, Jakarta – Sidang putusan banding terhadap perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo Cs, akan digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu besok.
Upaya banding tak hanya diajukan oleh Ferdy Sambo, tapi juga terdakwa lainnya antara lain, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Rencananya, putusan terhadap beberapa terdakwa ini juga akan dibacakan di hari yang sama.
Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat, Samuel Hutabarat dengan lugas berharap Majelis Hakim menolak permintaan banding dari para terdakwa tersebut. “Kami berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak permohonan banding mereka,” ujar Samuel, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dia mengatakan, vonis hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah pantas untuk mereka semua. “Saya berharap putusan Majelis Tinggi bisa menguatkan putusan-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap FS, PC, RR, dan Kuat Maruf,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf mengajukan banding karena tak terima terhadap putusan PN Jaksel. Mereka masing-masing divonis berbeda.
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Ia dianggap terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum penjara 20 tahun. Lalu, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf dihukum selama 15 tahun penjara. (RN)