Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: PT Marinatama Gemanusa Digugat Pemilik Kapal: Potong MV CR6 Diduga Hasil Curian
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

PT Marinatama Gemanusa Digugat Pemilik Kapal: Potong MV CR6 Diduga Hasil Curian

Oleh: redaksi Terbit: 18/Jan/2025
Kapal MV CR 6 yang dipotong di shipyard PT Marinatama Gemanusa, Kota Batam, disegel Polda Kepri. [Foto: BatamNow.com]

NewsNow.id, Batam – PT Marinatama Gemanusa, sebuah perusahaan galangan kapal (shipyard) di Tanjung Uncang, Kota Batam, diduga melakukan pemotongan kapal MV CR 6, yang disebut-sebut merupakan hasil curian. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Kepri oleh pihak terkait.

Kuasa hukum Yuan Yang Marine Sdn Bhd, Hermanto Manurung SH, menyampaikan, sebagaimana dilansir BatamNow.com, bahwa kapal tersebut adalah milik kliennya, sebuah perusahaan asal Malaysia. Hermanto mengungkapkan bahwa kapal itu dicuri oleh jaringan mafia laut di perairan Johor, Malaysia, sebelum akhirnya dibawa ke Batam pada November 2023.

Lebih lanjut, Hermanto menyebut kapal tersebut dibawa ke Indonesia dengan dokumen yang diduga telah dipalsukan oleh pihak pencuri. Saat ini, pihaknya meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Hermanto Manurung SH (tengah) dari Kantor Pengacara Hermanto Manurung & Associates, bersama Jonariko Simamora SH MH (kiri), dan Panahatan Nainggolan SH (kanan), saat mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (17/1/2025). [Foto: ist]

Dikatakan sejak pencurian MV CR 6, kasusnya sudah dilaporkan pemiliknya Teo Yau Zhong ke Polis Diraja Malaysia pada 30 November 2023.

Selain di Malaysia, kasus itu juga sudah dilaporkan ke Polda Kepri atas pengerusakan pada 28 Februari 2024.

Tapi proses hukumnya di Polda Kepri berakhir dengan SP3 pada 27 Desember 2024 dengan alasan terlapor sudah meninggal dunia pada Agustus 2024.

Akhirnya pada 14 Januari 2025, kuasa hukum pihak pemilik kapal menyurati Polda Kepri agar dilakukan penyegelan MV CR 6.

Dan 3 hari kemudian, 17 Januari, Polda Kepri memasang police line yang menyegel kapal tersebut.

Hermanto memastikan kliennya memiliki dukumen resmi dan valid atas kepemilikan kapal MV CR 6 dan akan dibuktikan di pengadilan.

Lihat Juga |  Proyek Data Center di KEK Nongsa, PT CCYRI Tanggapi Klaim PT JAJ Belum Dibayar Rp 3,4 Miliar

Dan sangat disayangkan tanpa adanya putusan Pengadilan Negeri, pihak PT Marinatama Gemanusa dengan leluasa melakukan pemotongan barang bukti MV CR 6 yang masih berstatus Quo.

@batamnow PT Marinatama Gemanusa, perusahaan galangan kapal (shipyard) di Tanjung Uncang melakukan penutuhan atau pemotongan kapal MV CR 6 yang diduga hasil kapal curian yang pelakunya sudah dilaporkan ke Polda Kepri. Hal itu disampaikan Hermanto Manurung SH sebagai kuasa hukum Yuan Yang Marine Sdn Bhd, pemilik kapal MV CR 6, kepada BatamNow.com. Kapal yang dipotong ini, kata Hermanto, adalah milik perusahaan asal Malaysia yang dicuri jaringan mafia laut dari perairan Johor, Malaysia, dan dibawa ke Batam pada November 2023. Kapal tersebut dibawa ke Batam dengan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan pencurinya. Dikatakan sejak pencurian MV CR 6, kasusnya sudah dilaporkan pemiliknya Teo Yau Zhong ke Polis Diraja Malaysia pada 30 November 2023. Baca beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypage #batam ♬ Suspenseful and tense orchestra(1318015) – SoLaTiDo

PT Marinatama Gemanusa Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Atas perbuatan perusahaan shipyard itu, Hermanto telah melayangkan surat pemberitahuan kepada PT Marinatama Gemanusa pada Senin, 6 Januari 2025 tetapi tidak digubris.

Dan surat somasi tanggal 14 Januari 2024, pun sudah dikirimkan untuk meminta penghentian penutuhan kapal karena masih akan dilakukan upaya hukum.

Upaya somasi yang diajukan tak ditanggapi, gugatan perbuatan melawan hukum pun didaftarkan Kantor Pengacara Hermanto Manurung & Associates ke Pengadilan Negeri Batam pada Jumat (17/1/2025) dengan Nomor Register Perkara: 21/Pdt.G/2025/PN Btm.

Lihat Juga |  ICW: Kejagung Tangani Kasus Korupsi Terbesar Selama 2022, Kalahkan KPK

“Kami sudah melakukan upaya hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Batam dan meminta kepada seluruh komponen masyarakat dan penegak hukum di Indonesia bersama-sama mengawal proses persidangan khususnya kepada Komisi Yudisial RI untuk memberi perhatian memantau proses persidangan,” imbau Hermanto.

Dan Hermanto juga berharap, ujarnya, agar persoalan serupa tidak terulang lagi yang akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya di bidang maritim.

Diduga PT Marinatama Gemanusa Tak Punya Izin Penutuhan

Ditambahkan Hermanto, terkait dilakukannya penutuhan Kapal MV CR 6 di galangan milik PT Marinatama Gemanusa memiliki konsekuensi hukum karena perusahaan itu diduga belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

Dijelaskan Hermanto, pada Pasal 137 ayat (3), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7):

Ayat (3), “Kapal asing yang akan ditutuh di Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat persiapan penutuhan kapal yang diterbitkan oleh negara bendera kapalnya dan selanjutnya dapat mengajukan penghapusan kapalnya dari kapal terdaftar”.

Pun di ayat (6), “Penutuhan kapal sebagaimana dimaksud pada pasal (2) dan ayat (3) harus dilakukan di fasilitas penutuhan kapal (ship recyling fasilities) yang mendapat pengakuan dari menteri”.

Demikian juga pada ayat (7), “Pemilik kapal harus melapor kepada Syahbandar sebelum melaksanakan penutuhan kapalnya”.

Lihat Juga |  Kisah Pilu, Siswa SD di NTT Bunuh Diri karena Orang Tua Tak Mampu Beli Buku dan Pena

Selain PP tersebut, Permenhub No 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenhub No 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim juga mengatur tentang syarat Penutuhan.

Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5), menjelaskan:

Ayat (4), “Kapal asing yang akan ditutuh di Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat persiapan penituhan kapal yang diterbitkan oleh negara bendera kapalnya dan selanjutnya dapat mengajukan penghapusan kapalnya dari kapal terdaftar”.

Lalu ayat (5), “Penutuhan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan di fasilitas penutuhan kapal yang mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal”.

PT Marinatama Gemanusa Bungkam

BatamNow.com sudah dua kali mengirim konfirmasi ke pihak PT Marinatama Gemanusa pada Jumat (17/1/2025) malam lewat komunikasi WhatsApp, namun tak ada respons alias bungkam.

Adapun materi konfirmasi; Apakah galangan PT Marinatama Gemanusa memiliki izin penutuhan kapal dari Kemenhubla?

Apakah shipyard PT Marinatama Gemanusa sudah memiliki perizinan Fasilitas Penutuhan (recyling ship facilities)?

Apakah rencana kegiatan penutuhan kapal MV CR 6 sebelumnya sudah dilaporkan kepada Syahbandar dan apakah telah mengantongi izin penutuhan dari Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Laut?

Dilapor ke Polisi, Tapi CR 6 Masih Lanjut Dipotong

Hasil investigasi media ini di lokasi shipyard di Tanjung Uncang, terlihat pekerja melakukan pemotongan lambung kapal pada Rabu (15/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

Penutuhan kapal dengan panjang 93,71 meter, lebar 16,80 meter dan dalam 6,8 meter serta berat kapal 550 MT itu dengan menggunakan cutting torch. (*)

Baca Juga

Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

redaksi 18/Jan/2025
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

Editor Oleh: Editor 22/Apr/2026
Meteran Air Warga Punggur, Kecamatan Nongsa Hilang
Wanita di Batam Mengaku Kavelingnya Dicaplok dan Diintimidasi
Demi Percepatan Investasi Kawasan Strategis Nasional, Royal Bintan Heritage Sempat Beroperasi Sebelum Dihentikan Sementara
Meter Air Pelanggan SPAM Raib Massal di Nongsa, Pencurian Biasa atau Ada Modus?
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?