Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Cara Mendapatkan Sertifikat Haji Online Pakai Aplikasi Nusuk
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
13/Feb/2026
Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD
13/Feb/2026
Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak
13/Feb/2026
Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026
12/Feb/2026
BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?
12/Feb/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Cara Mendapatkan Sertifikat Haji Online Pakai Aplikasi Nusuk

Oleh: redaksi Terbit: 12/Jul/2023
Ilustrasi naik haji/ umrah. [Foto: Republika]

NewsNow.id, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan jemaah yang telah rampung melaksanakan ibadah haji 2023 dapat mengunduh sertifikat haji secara online.

Dikutip dari Gulf News, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan para jemaah yang ingin mendapatkan sertifikat haji ini dapat melakukannya dengan mengunduh aplikasi Nusuk. Para jemaah juga dapat memilih desain dokumen sertifikat yang disukai.

Nusuk merupakan aplikasi yang dibentuk oleh pemerintah Arab Saudi bagi umat Islam untuk membuat rencana perjalanan haji atau umrah. Aplikasi ini juga dapat mengatur seluruh kunjungan, mulai dari mengajukan elektronik visa hingga memesan hotel dan penerbangan.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi turut mencantumkan langkah-langkah bagi jemaah untuk mendapatkan sertifikat haji online melalui aplikasi Nusuk. Berikut rincian langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Nusuk melalui Play Store atau App Store.
  2. Jemaah log in/mendaftarkan diri ke aplikasi Nusuk bila belum mendaftar
  3. Pilih ‘View Card’ yang ada di halaman utama
  4. Pilih tujuan ‘to issue a Haj completion certificate (mengakses sertifikat haji)’
  5. Pilih desain sertifikat yang disukai
  6. Klik ‘Issue Certificate’
Lihat Juga |  Aturan THR yang Wajib Dibayar Pengusaha ke Pekerja

Prosesi pelaksanaan haji tahun 2023 ini telah menandai kembalinya jumlah jemaah ke tingkat normal sebelum pandemi virus corona (Covid-19).

Otoritas Arab Saudi bahkan mencabut ketentuan batasan jumlah dan usia jamaah dari seluruh dunia untuk haji tahun ini.

Indonesia awalnya mendapatkan 221 ribu kuota haji dari Arab Saudi untuk musim haji tahun ini. Kemudian, Indonesia kembali mendapatkan kuota tambahan sebanyak 8.000. Alhasil, total kuota haji untuk jemaah Indonesia tahun ini adalah 229 ribu orang. (*)

Baca Juga

Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD

Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak

Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

Sumber: CNNIndonesia.com
redaksi 12/Jul/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPilihan RedaksiPolitik

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan UGD RSUD Embung Fatimah Batam

Editor Oleh: Editor 10/Feb/2026
Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing
Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer
Touring Lintas 13 Negara Menuju Tanah Suci, Gubernur Banten Lepas Tim Ekspedisi PWI Kepri
Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?