Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Oleh: redaksi Terbit: 14/Feb/2023
Kuat Ma'ruf. [Foto: Antara]

NewsNow.id – Terdakwa Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (14/02/2023).

Vonis hakim itu lebih tinggi dibanding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf adalah terdakwa ketiga yang telah divonis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebelumnya, Senin (13/02), hakim memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri itu.

Lihat Juga |  OTT Bertubi-tubi, Indeks Korupsi Indonesia Tetap Anjlok

Masih ada dua sidang putusan untuk dua terdakwa lagi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dijadwalkan Ricky Rizal pada hari ini juga, sedangkan Richard Eliezer menjalani sidang besok, Rabu (15/02).

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada 5 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwanya terbukti bersalah dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang disebut melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Gedung Kargo Baru Tak Dapat Dioperasikan

redaksi 14/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwa

BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar

Editor Oleh: Editor 27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?