Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Siti Hawa: Nenek Pejuang Rempang Tetap Bertahan Meski Jadi Tersangka
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota
8/Mei/2026
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
8/Mei/2026
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin
8/Mei/2026
Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat
8/Mei/2026
Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi
6/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Siti Hawa: Nenek Pejuang Rempang Tetap Bertahan Meski Jadi Tersangka

Oleh: redaksi Terbit: 31/Jan/2025

NewsNow.id, Batam – Siti Hawa, atau yang akrab disapa Nenek Awe, adalah sosok pejuang dari Pulau Rempang, Kota Batam.

Berusia 67 tahun, ia telah menjadi salah satu tokoh vokal dalam menolak proyek strategis yang mengancam keberadaan kampung-kampung warga setempat.

Pulau Rempang, yang merupakan bagian dari Kota Batam, ditetapkan sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. Rencana ini berimbas pada penggusuran 16 kampung, memicu gelombang penolakan dari warga, termasuk Nek Awe.

Kini, Nek Awe bersama dua warga lainnya, Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (53), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHP terkait peristiwa pada 17 Desember 2024 di Sembulang. Mereka dituduh merampas kemerdekaan seseorang.

Lihat Juga |  Jelang Pembacaan Putusan, Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 30 Hari

Sehari-hari, Nek Awe menjalankan usaha warung nasi di pelataran Pelabuhan Rakyat Sembulang. Warungnya yang berdiri di atas laut dengan ukuran 5×10 meter itu dikelola bersama suaminya, Johari (70), serta dibantu anak, menantu, dan cucunya. Dari pernikahannya, ia dikaruniai tujuh anak dan kini memiliki 22 cucu serta satu cicit.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, semangat Nek Awe tak luntur. “Nenek tetap berjuang walau diintimidasi, nenek tetap mempertahankan tanah leluhur,” ujarnya di Kampung Sembulang Pasir Merah, Kamis (30/01/2025), dikutip BatamNow.com.

Penetapan status tersangka itu diketahui setelah LBH menerima surat dari Polresta Barelang pada 18 Januari 2025. Saat polisi datang mengantarkan surat ke rumahnya, Nek Awe menolak menerimanya dan meminta agar diserahkan ke kuasa hukumnya.

Lihat Juga |  Pengusaha Akui Minta Menaker Terbitkan Aturan Potong Upah 25 Persen

Menanggapi tuduhan perampasan kemerdekaan, Nek Awe mengungkapkan ihwal kejadian dimaksud. Warga, menurutnya, hanya mengamankan petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) yang diduga merusak spanduk bertuliskan ‘Tolak Relokasi’.

Saat kejadian berlangsung, Nek Awe mengaku sedang berada di rumah dalam kondisi kurang sehat. Ia baru mengetahui peristiwa itu dari anaknya yang mengabarkan bahwa petugas PT MEG sudah diamankan warga di posko jaga, setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan.

Terpisah, menurut Bang Long, salah satu tokoh perjuangan warga Rempang, penetapan Nek Awe sebagai tersangka merupakan langkah yang keliru. “Dan itu nantinya bisa memantik kemarahan massa besar-besaran, kalau tidak bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana,” ujarnya.

Lihat Juga |  Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka dari PT MEG terkait laporan warga atas insiden yang terjadi. Sebelumnya, pada bentrokan di Jembatan IV Barelang pada 7 September 2023, delapan warga sempat ditersangkakan namun akhirnya dibebaskan melalui restorative justice pada April 2024. Selain itu, usai aksi protes di BP Batam pada 11 September 2023, sebanyak 35 warga dinyatakan bersalah dan menerima vonis antara tiga hingga delapan bulan penjara pada Maret 2024. (*)

Baca Juga

Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota

Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin

Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi

Ratusan WNA Diduga Pelaku Scam dan Judol Digerebek di Baloi View Batam

Terminal Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Meski Rampung Sejak 2022

redaksi 31/Jan/2025
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

BP Batam Jelaskan Alasan Tolak Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar

Editor Oleh: Editor 4/Mei/2026
Aksi Massa Perdana Setelah Demo Tanjung Sengkuang
Kinerja Dishub Batam Dinilai Sempoyongan, Target Parkir Dipangkas ke Rp 24 Miliar
Perpanjangan UWT Ditolak, Warga Puskopkar Pertanyakan Sikap BP Batam
Terminal Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Meski Rampung Sejak 2022
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?