Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Oleh: redaksi Terbit: 14/Feb/2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Cadrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Foto: KOMPAS.com]

NewsNow.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023) malam.

Hukuman terhadap Putri ini lebih berat dari dakwaan jaksa yang menuntut pidana penjara 8 tahun.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, selain Putri Candrawathi ada 4 terdakwa lain yaitu suaminya Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.

Lihat Juga |  PUPR: RPP SPAM Finalisasi, Pemda yang Abaikan Penyediaan Air Minum Bisa Dilaporkan ke Kemendagri

Sebelumnya di hari yang sama juga dilaksanakan sidang vonis terhadap Ferdy Sambo. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam itu. Putusan ini lebih tinggi dibanding dakwaan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup.

Berdasarkan surat tuntutan, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwanya terbukti bersalah dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang disebut melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lihat Juga |  Forkopimda Batam Serahkan Bantuan Rp4,7 Miliar ke Bobby Nasution, Rombongan Tak Turun ke Lokasi Bencana, "Efektivitasnya Apa"?

Dijadwalkan, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/02). Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun terhadap keduanya.

Sementara Richard Eliezer akan menjalani sidang putusan pada Rabu (15/02). Ia dituntut pidana penjara 12 tahun penjara. (*)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

redaksi 14/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?