NewsNow.id, Batam – Polda Kepri belum menemukan bukti perjudian dan judi di arena ketangkasan, kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad ke media baru-baru ini.
Kesimpulan di atas, sebut Pandra, sesuai laporan dari tim personel beranggotakan 50 orang yang menyelidiki beberapa arena ketangkasan.
Dilansir BatamNow.com –jejaring NewsNow.id, sementara itu masih banyak pihak meyakini arena ketangkasan atau gelper di Batam sebagai arena judi dan perjudian terselubung.
“Masalah ini hal klasik, banyak masyarakat sebagai korban dan mereka yang tahu praktik sebenarnya di arena itu, jangan ada dusta lah,” kata beberapa warga saat ditanyai wartawan di arena ketangkasan.
Lalu bagaimana dengan izin keramaian dari polisi dan ketentuan aturan jam operasional arena ketangkasan yang diyakini melanggar Peraturan Wali (Perwali) Kota Batam tentang waktu penyelenggaraan arena ketangkasan itu?
Zahwani pun mengarahkan untuk menanyakan ke Humas Pemko Batam. “Terkait perwali tanyakan ke humas Pemko Batam,” jawabnya melalui chat WhatsApp.
Investigasi terbaru, sejumlah arena usaha kepariwisataan di Batam, khususnya arena ketangkasan manual/ mekanik/ elektronik diduga keras melanggar Peraturan Wali (Perwali) Kota Batam.
Sekitar 20-an lebih arena ketangkasan atau gelper diyakini melanggar atau menabrak Perwali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam.
Ada yang beroperasi 20 jam dan banyak beroperasi 24 jam sehari; kondisi seperti yang sudah menjadi rahasia umum.
Beberapa petugas pengamanan dan para manajer serta wasit permainan di arena gelper membenarkan sejak dari dulu dominan arena gelper di Batam buka 24 jam sehari.
”Sudah sejak dari dulu memang buka 24 jam seperti dini hari ini, paling beberapa yang 20 jam,” kata mereka di arena terpisah kepada wartawan BatamNow.com, Senin (6/11/2023) dini hari.
Dini hari itu, sekitar pukul 04.00, beberapa arena gelper masih tetap ramai dengan pemain mesin slot atau jackpot dan mesin adu nasib lainnya.
Kadis Kominfo: Peraturan Mengikat dan Harus Diikuti Pengusaha Gelper
Padahal Perwali Kota Batam No 11/2023 Pasal 2 ayat (3) huruf (l) yang ditetapkan oleh Muhammad Rudi sangat jelas mengatur waktu penyelenggaraan arena permainan ketangkasan manual/ mekanik/ elektronik itu dimulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB setiap hari. Atau dengan jam operasi 14 jam saja sehari.
“Sesuai peraturan wali kota tahun 2023 jam operasionalnya mulai jam 10.00 sampai jam 24.00. Waktunya itu mengikat harus diikuti pelaku usaha,” kata Kadis Kominfo Kota Batam Rudi Panjaitan, dikutip BatamNow.com, Senin (6/11/2023).
Ditanya mengapa pelanggaran jam operasional arena ketangkasan itu seperti terbiarkan oleh Pemko Batam, Rudi Panjaitan menjawab akan segera diberi teguran.
Ia katakan bagi para pengusaha arena ketangkasan yang melanggar jam operasional akan diberikan teguran dan perlu diberi pembinaan. “Kenapa dia tidak patuh, apakah dia tidak tahu aturan jam operasionalnya. Harapan kita, ini semua bisa mengikuti sesuai ketentuan itu,” jelas Rudi.
Sebagaimana fakta di lapangan, sudah hampir 2 dekade arena ketangkasan yang diduga perjudian terselubung itu beroperasi melebihi batas waktu yang diatur dalam Perwali Kota Batam.
Kepala Satpol PP Pemko Batam Imam Tohari mengaku tak mengetahui kegiatan di lapangan. “Apa sudah mendapat izin atau belum jika tidak di razia,” tulisnya, Senin (6/11/2023).
Namun, belum lama, Satpol PP bersama Tim Gabungan melakukan razia malam di beberapa arena gelper di Batam, namun sepertinya giat razia itu tak dipublikasi secara formal.
“Maaf saya lagi di Surabaya mengikuti pendidikan sampai tanggal 13,” chat lewat gawainya.
Lalu Tohari mengarahkan ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kala ditanya siapa yang dapat mewakilinya atau yang berwenang menjelaskan tentang tindakan pengusaha yang menabrak Perwali Kota Batam itu.
Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Aparatur Negara, Kepri, Panahatan SH meminta Muhammad Rudi segera menindak tegas para pengusaha culas yang sengaja melanggar Perwali Kota Batam.
“Ini demi tegaknya marwah wali kota. Jikalau kondisi ini dibiarkan terus, artinya peraturan yang dibuat wali kota, menjadi tak bermarwah karena dengan sengaja dilanggar para pengusaha nakal di Batam,” kata Panahatan.
Ia pun menegaskan masalah pelanggaran Perwali Kota itu sangat serius.
Untuk itu, ujarnya, demi menyelamatkan Perwali Kota dan tegaknya keadilan, Pemko Batam harus dapat memastikan menindak dan menghentikan tindak pelanggaran pengusaha gelper terhadap Perwali itu.
“Jangan bagi masyarakat pedagang kecil yang berjualan di tepi jalan demi cari sesuap nasi yang sebenarnya menjadi tanggung jawab negara dengan gampangnya dipelasah Satpol PP,” ucap Panahatan mencontohkan dugaan ketidakadilan penegakan peraturan Pemko Batam.
Lain lagi menurut Bandirawira SH, seorang pengamat sosial perkotaan di Kepri.
Ia katakan pelanggaran dengan sengaja terhadap satu peraturan wali kota adalah satu bentuk pembangkangan serius dari pengusaha gelper.
“Sulit diterima akal sehat jika membiarkan pengusaha melanggar aturan yang dibuat wali kotanya sendiri, dan anehnya tak ada tindakan tegas atas pelenggaran peraturan itu,” kata Bandi.
Baik Panahatan maupun Bandi menunggu kepastian keseriusan Muhammad Rudi menindak segera para pengusaha arena ketangkasan yang melanggar Perwali Kota Batam ini. (*)