Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ferdy Sambo Jawab Kamaruddin Simanjuntak Soal Judi Online, Narkoba & Penyidik Berpihak
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
13/Feb/2026
Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD
13/Feb/2026
Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak
13/Feb/2026
Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026
12/Feb/2026
BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?
12/Feb/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ferdy Sambo Jawab Kamaruddin Simanjuntak Soal Judi Online, Narkoba & Penyidik Berpihak

Oleh: redaksi Terbit: 2/Nov/2022
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. [Foto: Tempo]

NewsNow.ID – Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, membantah terlibat judi online dan narkoba seperti dituduhkan kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (01/11/2022).

“Saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini (pembunuhan) tetapi pribadi saya karena sudah terjadi. Saya selaku Satuan Tugas Khusus tidak terlibat narkoba atau judi online, justru saya memberantas,” kata Ferdy Sambo saat menyampaikan keberatan atas keterangan Kamaruddin.

Ia juga membantah tuduhan bahwa penyidik berpihak padanya. Menurutnya, ia tidak akan duduk di kursi terdakwa persidangan, jika penyidik berpihak padanya. “Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya, ini juga saya sanggah karena kalau penyidik berpihak kepada saya, saya dan istri saya tidak mungkin ada di sini,” ujarnya.

Lihat Juga |  Setelah Empat Bulan, Baru 4 dari 914 Kontainer Dire-ekspor

Sebelumnya Kamaruddin mengatakan ia mendapat informasi bahwa mantan Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri itu diduga terlibat judi online. Ia mengatakan narasumber itu enggan membongkar identitas karena masih aktif di instansi mereka.

“Ada lagi informasi bahwa mereka ini ada judi online, itu pesan yang masuk ke kami. Tetapi orang yang beri informasi itu tidak mau namanya dibongkar karena masih aktif di instansi mereka,” ujar Kamaruddin.

Selain menduduki jabatan strategis Kadiv Propam, Ferdy Sambo juga memimpin Satuan Tugas Khusus Merah Putih atau Satgassus Merah Putih. Satgassus Merah Putih adalah tim khusus yang dibentuk ketika Tito Karnavian masih menjabat Kapolri pada akhir 2016 lalu. Satgassus merupakan tim nonstuktural di institusi Polri.

Satgasus memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan dalam maupun luar negeri. Secara rinci, sejumlah perkara yang ditangani Satgasus ini antara lain psikotropika, narkotika, pencucian uang, tindak pidana korupsi, serta perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lihat Juga |  Desain Paspor Baru Diluncurkan 17 Agustus, Paspor Lama Tetap Berlaku

Kapolri Listyo Sigit Prabowo pecat Ferdy Sambo

Ferdy Sambo mulai menduduki posisi pucuk Satgassus Merah Putih sejak Mei 2020. Saat itu ia tengah memangku posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Namun, ketika kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya terungkap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menonaktifkan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam dan Kepala Satgassus. Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus ini pada 11 Agustus 2022.

Selain itu, muncul pula diagram yang disebut Konsorsium 303. Penyebutan kode 303 mengacu pada Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Konsorsium 303 disebut-sebut sebagai jaringan judi online yang diduga melibatkan Ferdy Sambo serta pejabat tinggi Polri.

Lihat Juga |  KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe 40 Hari

Isu Konsorsium 303 muncul pertengahan Agustus lalu, melalui pesan berantai yang berisi diagram jaringan judi daring. Diagram itu menyebutkan Ferdy Sambo, di kalangan bandar judi, dikenal dengan sebutan “Kaisar Sambo”.

Namun, pada 29 September lalu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim telah menelusuri Konsorsium 303. Sejauh ini, kata dia, Bareskrim tidak menemukan Konsorsium 303.

Lebih jauh, Dedi menyebutkan Polri berkomitmen memberantas judi online. Menurutnya, selama periode 2022 ini, Polri sudah mengungkap 612 kasus dengan 760 tersangka serta bandar judi yang dikenakan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. “Kasus judi sesuai komitmen Bapak Kapolri terus diberantas,” kata Dedi. (*)

sumber: Tempo

Baca Juga

Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD

Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak

Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

redaksi 2/Nov/2022
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPilihan RedaksiPolitik

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan UGD RSUD Embung Fatimah Batam

Editor Oleh: Editor 10/Feb/2026
Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer
Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing
Touring Lintas 13 Negara Menuju Tanah Suci, Gubernur Banten Lepas Tim Ekspedisi PWI Kepri
Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?