Newsnow.id, Batam – Maulana tersangka kasus kebakaran kapal ikan MV Sumber Sukses Utama yang terjadi di galangan kapal PT Baramitra Sejahtera Shipyard (BSS), Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, mengeluhkan sudah 15 bulan belum menemui kepastian atas status hukumnya.
Ia mengaku sudah menempuh berbagai upaya meski akhirnya belum mendapatkan kejelasan. Kini Maulana berharap mendapat perlindungan dari Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI.
“Satu tahun, penahanan ditangguhkan. Saya sebagai warga negara Indonesia yang berhak meminta perlindungan kepada Pak Presiden, Kapolri, serta anggota Komisi III DPR RI,” ucap Maulana kepada newsnow.id, saat ditemui di Tiban, Selasa (16/03/2026).
Peristiwa kebakaran sekitar dua tahun yang lalu tepatnya Senin, 19 Februari 2024 itu tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka.
Namun, proses penyelidikan yang diyakini dilakukan penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih terus berjalan hingga lebih dari satu tahun sejak kejadian.
Dalam proses tersebut, Maulana, yang menjabat sebagai foreman (mandor) di PT Alwi Junior Perkasa (AJP) selaku subkontraktor di galangan kapal (shipyard), ditetapkan sebagai tersangka.
Maulana mengungkapkan, kejadian sekitar pukul 12.50 WIB, para pekerja tengah menjalani waktu istirahat dan tetiba terlihat kobaran api di atas kapal.
Sementara ia bersama sekitar 20 pekerja lainnya telah meninggalkan kapal sejak pukul 11.30 WIB untuk makan siang, terpaut jarak sekitar 200 meter dari lokasi kapal.
Ia menambahkan, saat kebakaran terjadi, kapal berada di atas dok galangan dan dijaga oleh tiga anak buah kapal (ABK) dari pihak pemilik.
“Kapal itu terbakar diatas dock yang berada di shipyard, dan dijaga oleh 3 anak buah kapal (ABK) yang diutus oleh perusahaan pemilik kapal,” ujarnya.
Jadi Tersangka Setelah Delapan Bulan Kejadian
Delapan bulan setelah kejadian, tepatnya 24 Oktober 2024, Maulana ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari yang sama, ia sempat akan ditahan, namun meminta waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya terlebih dahulu.
“Waktu saya mau ditangkap, saya bilang, tak usah saya ditangkap, nanti saya datang sendiri, tolong tunjukkan kemana saya nanti datang,” katanya.
Permintaan itu disetujui karena Maulana bersikap koperatif selama pemeriksaan.
Sesuai janjinya, Maulana datang ke Mapolresta Barelang bersama Ibrahim yang merupakan pemilik dari PT Alwi Junior Perkasa (AJP) sekira pukul 16.00.
Setelah menunggu sampai pukul 19.00, ia diperiksa kembali setelah ditetapkan sebagai tersangka selama sekitar empat jam.
Malam itu, Maulana meminta ke penyidik agar penahanannya ditangguhkan hingga esok harinya atau pada Jumat 25 Oktober 2024.
Keesokan harinya, ia resmi ditahan sebagai tahanan titipan dari Baharkam Polri.
“Sekira pukul 11.00 WIB setelah keluarga saya datang dan juga pak Ibrahim datang baru saya dimasukkan ke sel tahanan Polresta Barelang sebagai tahanan titipan dari Baharkam Polairud Mabes Polri,” ujarnya.
Setelah seminggu Maulana ditahan, Ibrahim meminta ke penyidik menangguhkan penahanan, namun tidak dikabulkan.
Kemudian, selama sekitar 54 hari Maulana ditahan, sebelum mencapai 2 bulan penahanan itu, ia disodorkan sebuah kertas.
“Kata penyidik, malam ini pak Maulana bisa bebas. Karena saya orang awam dan tidak mengerti hukum, dan tidak sempat membaca, saya langsung menandatangani kertas tersebut bersama dengan pak Ibrahim yang merupakan atasan saya,” ujarnya.
Maulana dan Ibrahim mengira setelah penandatanganan surat tersebut, Maulana akan bebas murni dalam perkara tersebut.
Namun, setelah ia dikeluarkan dari sel tahanan, dan membaca kertas tersebut bersama Ibrahim ternyata kertas tersebut mengenai penangguhan penahanan.
“Anehnya setelah saya hampir bebas murni, setelah ditahan hampir dua bulan, surat penangguhan penanganan baru dikeluarkan, saya juga merasa heran,” ujarnya.
Gelar Perkara Setelah 10 Bulan Penangguhan Penahanan
Lalu, selama kurang lebih 10 bulan lamanya, setelah penahanan Maulana ditangguhkan, gelar perkara pun dilakukan oleh, Polairud Polresta Barelang, Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, jaksa dari Kejati Kepri, Laboratorium Forensik (Labfor) dari Polda Pekanbaru.
Adapun hasil pemeriksaan dari Labfor Polda Kepri itu menjelaskan sumber kebakaran tersebut diakibatkan arus pendek listrik dari dek atau tingkat 3 kapal, yang menganulir tudingan kebakaran akibat pekerjaan karyawan galangan kapal di bagian dinding (lambung) kapal dari sisi luar.
“Beberapa bulan setelah pemeriksaan itu (gelar perkara) tidak ada perkembangan kasus, saya beranggapan bahwa perkara itu tidak bisa di-P21-kan di kejaksaan,” jelas Maulana.
Adukan ke Rowassidik: Tidak Penuhi Unsur Kelalaian
Merasa tidak ada kepastian hukum, Maulana mengaku telah mengajukan pengaduan ke Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri pada 24 Juni 2024. Aduan tersebut ditindaklanjuti dengan gelar perkara ulang pada 29 Desember 2025.
Hasilnya, kata Maulana, Rowassidik menyatakan bahwa perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana disangkakan dalam Pasal 188 KUHP.
Kemudian pada 4 Februari 2026, keluar surat pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua.
“Terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/Vl/2024/SPKT/ Korpolairud/Baharkam Polri tanggal 24 Juni 2024 atas nama pelapor Sdr. Mawali tentang dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal ‘188 KUHP, diduga dilakukan Sdr. Maulana Bin (Alm.) Alwi yang ditangani oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, perbuatan tersangka dalam melakukan pekerjaan tidak memenuhi unsur kesalahan (kelalaian) sebagaimana dalam persangkaan Pasal 188 KUHP,” begitu isi kutipan surat tersebut.
Namun, surat tersebut hanya bersifat administrasi pelayanan pengaduan masyarakat dan tidak dapat digunakan dalam proses peradilan.
Tetap Diproses, Maulana Pertanyakan Kepastian Hukum
Pada 2 Maret 2026, Maulana kembali menerima surat dari penyidik yang menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan.
“Diberitahukan kepada saudara sebagai tersangka (Maulana) dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran kapal, bahwa saat ini penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih dalam menjalani proses Penyelidikan dan Penyidikan perkara tersebut,” isi kutipan surat tersebut.
Kondisi ini membuat Maulana mempertanyakan kepastian hukum atas statusnya yang telah berlangsung selama 15 bulan.
“Atas peristiwa ini, kebebasan saya sebagai warga negara, telah dirampas selama kurang lebih 15 bulan. Saya trauma, setahun saya tidak bisa bekerja, anak istri saya mau makan apa. Kalau ini tidak ada kepastian, bekerjalah semestinya, kita punya Tuhan,” ujarnya.
Ia juga mengomentari Labfor Polda Pekanbaru yang menyatakan penyebab kebakaran tersebut merupakan korsleting listrik.
“Tidak ada unsur kesengajaan, kalau namanya kelalaian, di saat jam kerja terjadi kebakaran itu murni kelalaian saya sebagai foreman, tapi ini kejadian saat jam istirahat,” jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, BatamNow.com masih belum mendapat respons dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol I Made Sukawijaya yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (A)

