Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Jadi 10 Tahun, Lukas Enembe Ajukan Kasasi
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Cegah Perpecahan, Warga Demak di Batam Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Bersama Polda Kepri
30/Okt/2026
Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri
23/Okt/2026
DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS
22/Okt/2026
Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar
22/Okt/2026
Terdakwa Kera
22/Okt/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Jadi 10 Tahun, Lukas Enembe Ajukan Kasasi

Oleh: redaksi Terbit: 10/Des/2023
Lukas Enembe. [Foto: Antara]

NewsNow.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dari 8 menjadi 10 tahun. Tidak tinggal diam, Lukas, melalui kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi. Pengadilan menyatakan bahwa Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah.

“Vonis di PN Jakpus saja kami nilai tidak berdasarkan pertimbangan hukum yang berkeadilan, apalagi putusan di PT Jakarta,” kata Prof OC Kaligis, Kuasa Hukum Lukas Enembe, kepada NewsNow.id, Sabtu (9/12/2023).

Dia membenarkan saat ditanya, apakah Lukas akan mengajukan kasasi. “Pasti, kami akan ajukan kasasi. Kami akan terus mencari keadilan itu karena putusan yang diberikan kami nilai tidak melalui pertimbangan hukum yang jelas,” ujar OC Kaligis.

Lihat Juga |  Kronologi Kasus Perkara Sabu Hampir 2 Ton; Jaksa Batam Tuntut Hukuman Mati

Dalam amar putusannya, Majelis Banding yang dipimpin oleh Herri Swantoro (Ketua) dan anggota-anggota Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun, menegaskan kembali bahwa Lukas Enembe bersalah karena korupsi bersama-sama dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subider 4 bulan kurungan,” ujar Majelis Banding seperti salinan putusan banding dari website PT Jakarta.

Selain itu, pengadilan juga membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun.

Lihat Juga |  Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700

Diputuskan juga bahwa Majelis banding mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

Lebih jauh Majelis Banding menyatakan, karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat. (RN)

Baca Juga

Cegah Perpecahan, Warga Demak di Batam Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Bersama Polda Kepri

Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri

DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS

Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar

Terdakwa Kera

redaksi 10/Des/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?