Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Wajib Cuci Darah 3 Kali Seminggu, TPHLE Minta Lukas Enembe Dijadikan Tahanan Kota
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Wajib Cuci Darah 3 Kali Seminggu, TPHLE Minta Lukas Enembe Dijadikan Tahanan Kota

Oleh: redaksi Terbit: 1/Nov/2023
Prof OC Kaligis dan Petrus Bala Pattyona bersama dua dokter asal Singapura melihat Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto. [Foto: Dok. Pribadi]

NewsNow.id, Jakarta – Dua dokter pribadi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, telah tiba dari Singapura, Sabtu, 28 Oktober 2023 lalu. Keduanya menyarankan agar Lukas menjalani cuci darah. Bila tidak, nyawanya terancam.

“Melihat kondisi Lukas, dua dokter asal Singapura menyarankan untuk segera dilakukan dialisis (cuci darah) karena ginjalnya sudah tidak berfungsi. Akibatnya, limbah (racun) di tubuhnya menyebar dan membahayakan jiwanya,” terang Prof OC Kaligis, Koordinator Tim Pembela Hukum Lukas Enembe (TPHLE), di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Kedua dokter asal Singapura itu, lanjut Prof OC, menyatakan, sudah tidak ada gunanya Lukas dirawat di Singapura karena kondisinya terlalu lemah. “Status kesehatannya dalam bahaya. Bila tidak cuci darah langsung, nyawanya tidak bisa diselamatkan. Ia bisa meninggal sewaktu-waktu karena gagal jantung,” kata OC Kaligis.

Lihat Juga |  Konsultan Pajak Terduga Nominee Rafael Kabur ke Luar Negeri, KPK: Data Transaksinya Masih Ada

Dikisahkan, saat dikunjungi dokter Singapura, Lukas sempat menolak untuk cuci darah. Namun, setelah berdiskusi panjang lebar dan melalui nasihat, bujukan dari dokter itu, tim pengacara, Lukas dan keluarga akhirnya mau menjalani prosedur dialisis.

“Tindakan harus dilakukan oleh dokter-dokter di Indonesia. Salah satu syarat yang diminta Pak Lukas, yaitu perawatan dialisis harus dihadiri dan disaksikan oleh dokter Singapura. Kehadiran dokter Singapura adalah wajib dan harus meyakinkan Pak Lukas supaya beliau lebih percaya” urainya.

OC Kaligis meminta doa yang terbaik agar Lukas segera pulih. Per hari ini, Lukas sudah menjalani cuci darah sebanyak dua kali di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Lihat Juga |  Reshuffle Ditunda, 3 Menteri Asal NasDem Sedikit Lega

Sementara itu, Anggota TPHLE Petrus Bala Pattyona menyatakan, bila setiap minggu dokter mewajibkan Lukas menjalani 3 kali cuci darah, maka sudah sepantasnya hakim Pengadilan Tinggi memberikan status tahanan kota padanya.

“Demi kemanusiaan, kami mohonkan agar Pak Lukas dialihkan statusnya jadi tahanan kota,” tukas Petrus. (RN)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

redaksi 1/Nov/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?