Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: 142 Pejabat Negara Rangkap Jabatan, ICW: Bertentangan Hukum Positif Indonesia
Notifikasi Lainnya
Terbaru
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

142 Pejabat Negara Rangkap Jabatan, ICW: Bertentangan Hukum Positif Indonesia

Oleh: redaksi Terbit: 19/Okt/2023

NewsNow.id, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikomandoi oleh Erick Thohir menjadi lembaga negara terbanyak yang personelnya rangkap jabatan. Selain sebagai pejabat publik juga duduk di jajaran Komisaris dan Direksi perusahaan-perusahaan pelat merah di Indonesia. Di tempat kedua, Kementerian Keuangan, disusul Kementerian PUPR.

Hal itu berdasarkan hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) yang disampaikan dalam diskusi bertajuk “Rangkap Jabatan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN Kegagalan Pemerintah Mengelola Konflik Kepentingan”, di Kedai Tjikini, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dipaparkan, pemantauan dilakukan di 41 perusahaan BUMN antara lain di bidang logistik, infrastruktur, jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun, mineral dan batubara, perkebunan dan kehutanan, pangan dan pupuk, manufaktur, kesehatan, energi, minyak dan gas, telekomunikasi dan media, serta jasa pariwisata pendukung.

Lihat Juga |  Ombudsman Kepri: Korban Pelayanan Buruk Pengelola Air Minum Bisa Tuntut Ganti Rugi ke SPAM Batam

“Rangkap jabatan bertentangan dengan hukum positif di Indonesia dan melanggar etika. Juga berpotensi menghasilkan situasi diskriminatif antar birokrat (pendapatan ganda) serta mengganggu profesionalitas dan tidak sejalan dengan agenda reformasi birokrasi. Lainnya, menimbulkan persaingan tidak sehat antar-regulator dan peserta bisnis serta mengganggu penerapan prinsip good corporate governance. Dan, berpotensi meruntuhkan tingkat kepercayaan publik,” kata ICW, dalam keterangan pers di laman antikorupsi.org, Senin (16/10).

Dari hasil riset per September 2023, dari total 263 komisaris dan dewan pengawas BUMN, ICW mendeteksi setidaknya terdapat 142 orang atau 53,9 persen yang melakukan rangkap jabatan.

Adapun sebaran rangkap jabatan yang dilakukan pejabat publik yakni, posisi Inspektur Jenderal (4 orang), Wakil Menteri (4), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kemenko (13), Staf Khusus (18), Direktur Jenderal (18), dan Deputi (21).

Lihat Juga |  Hanya Sahkan 1 RUU Prioritas, Formappi Nilai Kinerja DPR Buruk

Seperti diketahui 4 Wamen yakni, Rosan P Roeslani (Wamen BUMN), Muhammad Herindra (Wamen Pertahanan), Suahazil Nazara (Wamen Keuangan), dan Kartika Wirjoatmodjo (Wamen BUMN), memiliki jabatan di perusahaan BUMN.

Dalam hal ini ICW memberikan rekomendasi yakni, harmonisasi sejumlah aturan teknis terkait rangkap jabatan dengan menerbitkan Peraturan Presiden. Meminta Menteri BUMN menata ulang mekanisme pengangkatan komisaris dan dewan pengawas dengan memberdayakan lembaga profesional dengan dukungan tim teknis, sekaligus melarang praktik rangkap jabatan.

Rekomendasi lainnya, Menteri BUMN perlu memberhentikan wakil menteri yang masih menjabat sebagai komisaris BUMN dan juga memberhentikan komisaris dan dewan pengawas yang merangkap di perusahaan swasta dengan bidang usaha yang beririsan langsung fungsi kerja-kerjanya. Terakhir, Komisi VI DPR RI diminta mengawasi secara berkala penerapan good corporate governance di BUMN, khususnya terkait pengangkatan komisaris dan dewan pengawas.

Lihat Juga |  Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Pada kesempatan itu, Bivitri Susanti, pengajar di STHI Jentera menegaskan, apa yang terjadi saat ini merupakan bentuk ‘bagi-bagi kue’ sebagai balas jasa kepada pihak tertentu.

“Pemerintah perlu melakukan pembenahan regulasi sesegera mungkin guna menghindari konflik kepentingan akibat dari rangkap jabatan ini,” kata Robert Na Endi Jaweng, Anggota Ombudsman RI. (RN)

Baca Juga

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

redaksi 19/Okt/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Editor Oleh: Editor 11/Sep/2026
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?