Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Investigasi Global ERC: Pengerukan dan Ekspor Pasir Laut Terbukti Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
2/Jun/2026
PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor
2/Jun/2026
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
2/Jun/2026
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Investigasi Global ERC: Pengerukan dan Ekspor Pasir Laut Terbukti Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM

Oleh: redaksi Terbit: 2/Jun/2023
Ilustrasi. [Foto Shutterstock]

NewsNow.id, Jakarta – Jaringan global jurnalis yang menyelidiki kejahatan lingkungan Environmental Reporting Collective (ERC) meluncurkan kolaborasi terbaru berjudul ‘Beneath the Sands’.

Melansir Tempo.co, laporan investigasi itu mengulas dampak penambangan pasir laut pada lingkungan dan komunitas, terutama perempuan dan anak di seluruh dunia. Laporan tersebut menunjukkan adanya kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dari pengerukan dan ekspor pasir laut.

Redaktur Pelaksana ERC Febriana Firdaus menyampaikan isu penambangan pasir laut kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada akhir Mei lalu. Regulasi tersebut membuka kembali keran ekspor pasir laut dari Indonesia yang sebelumnya dilarang sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Lihat Juga |  Di Balik Tuntutan Ringan Ferdy Sambo, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua

“Laporan ERC yang digarap selama setahun terakhir mengungkap dampak negatif penambangan pasir di 12 negara. Mulai dari Indonesia, Singapura, Kamboja, Vietnam, Thailand, Filipina, China, Taiwan, India, Nepal, Sri Lanka, hingga Kenya,” ujar Febriana melalui keterangan tertulis pada Jumat (2/6/2023).

Pertama, kata dia, tim ERC menemukan bahwa penambangan pasir laut yang masif telah menyebabkan pulau-pulau kecil di Indonesia hilang. Selain itu, penambangan pasir merusak daerah penangkapan ikan di Taiwan, Filipina, dan Cina.

Di Indonesia, Majalah Tempo menemukan penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama di perairan utama Pulau Rupat dan Pulau Babi, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau memperparah kerusakan ekosistem pesisir serta abrasi di sana.

Lihat Juga |  PPATK Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu

Sementara di Taiwan, aktivitas ilegal kapal pengeruk pasir laut asal Cina dituding bertanggung jawab atas rusaknya daerah penangkapan ikan di Pulau Penghu yang mengakibatkan tangkapan ikan nelayan setempat menurun drastis hingga hampir 90 persen. “Biro Pertanian dan Perikanan wilayah Penghu mengungkap tangkapan ikan di sana turun dari 346 metrik ton di 2018 menjadi hanya 160 metrik ton di 2021,” ungkap Febriana.

Sementara itu di Cina, kebijakan pemerintah yang melarang nelayan beroperasi di Danau Poyang demi mengambil alih tambang pasir di sana, telah menyebabkan kerusakan daerah penangkapan ikan dan habitatnya yang sangat serius.

Sedangkan di Filipina, aktivitas ilegal penambang pasir laut telah merusak pesisir di Ilocos Sur. Penambangan pasir laut juga berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan nelayan setempat.

Lihat Juga |  RAP FC Indonesia Juara Dunia Sepak Bola Nations Cup 2023 di Perancis

“Kedua, tim ERC menemukan bahwa penambangan pasir di seluruh dunia melibatkan jaringan mafia yang mengelola bisnis bernilai miliaran dolar,” tutur Febriana.

123Selanjutnya

Baca Juga

Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700

Raja Situmorang Ditangkap Polisi

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

redaksi 2/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan Redaksi

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Editor Oleh: Editor 2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?