Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Investigasi Global ERC: Pengerukan dan Ekspor Pasir Laut Terbukti Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
18/Okt/2026
Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali
17/Okt/2026
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Investigasi Global ERC: Pengerukan dan Ekspor Pasir Laut Terbukti Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM

Oleh: redaksi Terbit: 2/Jun/2023
Ilustrasi. [Foto Shutterstock]

Menteri KKP Trenggono Berdalih Ekspor Pasir Laut Tidak Merusak

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal alasan di balik pembukaan kembali ekspor pasir laut. Dia berujar kebijakan ini demi memenuhi kebutuhan akan proyek reklamasi di dalam negeri yang amat besar.

“Kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar. Di Surabaya, IKN, ada permintaan reklamasi. Mereka mau ambil pasir laut dari mana. Nah sekarang boleh, tapi pakai sedimentasi,” ujar Trenggono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Rabu, 30 November 2023.

Menurut dia, kebijakan ini sama sekali tidak merusak ekosistem alam maupun kehidupan masyarakat pesisir. Justru, dia menilai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan berdampak positif terhadap lingkungan.

Lihat Juga |  Pengamat Intelijen Yakin Mayjen Rafael Granada Baay Mampu Beri Pengamanan VVIP Maksimal

Sebab jika pasir hasil sedimentasi di laut tidak dikeruk, menurutnya, pulau-pulau di Tanah Air bisa habis diambil sembarangan untuk memenuhi reklamasi itu. Dengan demikian, pemerintah memutuskan regulasi pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi ini agar kerusakan lingkungan bisa dicegah.

Dia menegaskan pasir laut yang bisa digunakan untuk reklamasi maupun ekspor hanya yang berasal dari sedimentasi. Menurut perkiraannya, terdapat 23 miliar kubik sedimentasi yang ada setiap tahunnya di Indonesia.

Untuk mengetahui pasir laut yang berasal dari sedimentasi, Trenggono berujar, nantinya akan dibentuk tim kajian yang terdiri dari berbagai elemen. Tim itu di antaranya beranggotakan lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan juga dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Lihat Juga |  PT PLN Batam melaksanakan seremoni First Piling Proyek Pembangunan PLTGU Batam #1 berkapasitas 120 MW

Greenpeace Menolak Tawaran Menteri KKP Trenggono

Secara paralel, KKP kini tengah merumuskan aturan teknis pelaksanaan PP ini yang akan dibentuk dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. “Greenpeace, LSM, akan saya minta memberi pendapat dalam peraturan yang sedang kami persiapkan. Aturan ini belum jadi sama sekali,” tutur Trenggono.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah mengatakan pihaknya menolak ajakan Menteri Trenggono untuk bergabung ke tim kajian teknis. Sebab, lembaganya tegas menolak adanya pengerukan dan ekspor pasir laut.

“Pada tahap ini kami tidak membuka ruang diskusi tentang aturan teknis karena kami fokus pada Penolakan dan desakan pencabutan PP tersebut,” ujar Afdillah.

Afdillah telah menegaskan pembukaan ekspor pasir laut akan membawa imbas negatif terhadap lingkungan pesisir. Sebab, kebijakan itu akan mengancam dan memperparah keberlanjutan ekosistem laut di wilayah tambang.

Lihat Juga |  PAD Retribusi Parkir Tak Capai Target, Areal Parkir Gratis Muncul di Batam

Greenpeace menilai penjualan pasir laut akan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang menggantungkan hidup mereka pada laut di wilayah tambang tersebut. (*)

Sebelumnya123

Baca Juga

Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

redaksi 2/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

Editor Oleh: Editor 17/Okt/2026
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?