NewsNow.id, Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, kebijakan ekspor pasir laut tidak akan berlaku untuk semua wilayah Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, akan ada peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur soal kebijakan itu.
“Enggak (untuk semua wilayah). Jadi nanti akan dibuat peraturan Menteri KKP dan Menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu. Jadi bukan semuanya diperbolehkan,” ujar Pramono di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Pramono kemudian menyampaikan, hal yang paling utama dicermati pemerintah bukan soal ekspor pasirnya, melainkan persoalan sedimentasi laut.
Sebab, kata Pramono, sedimentasi terjadi di hampir semua arah muara sungai.
“Problem sedimentasi ini hampir di semua arah sungai kita di mana saja itu terjadi dan itu harus diambil. Ketika dia diambil, dia mau dibawa ke mana? Apakah untuk di dalam negeri? Apakah untuk diperbolehkan diekspor?” kata Pramono.
“Nanti akan diatur lebih lanjut. Untuk pengaturan itu maka Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan,” ujar dia.
Presiden Joko Widodo membuka keran ekspor pasir laut yang telah dibekukan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 20 tahun lalu.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.
Kebijakan itu pun menuai polemik bukan hanya oleh masyarakat, aktivis lingkungan hidup, dan jajaran kementerian.
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, peraturan tersebut terbit didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri.
Dengan adanya beleid tersebut, diharapkan bisa mengantisipasi pengerukan pasir laut yang bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
“Salah satu hal yang akan saya sampaikan bahwa kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar. Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi, atau sedimen di laut malah diambil, akibatnya kerusakan lingkungan ini yang kita jaga dan hadapi. Makanya terbit PP ini,” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta pada 31 Mei 2023.
Trenggono mengatakan, proyek reklamasi bisa dilakukan asal menggunakan hasil sendimentasi laut.
Penentuan sendimentasi yang bisa digunakan pun harus berdasarkan tim kajian yang dibentuk oleh pemerintah.
Sendimentasi di laut merupakan sedimen berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.
“Sedimentasi bisa digunakan, tapi ada syaratnya di dalam PP itu disebutkan, dibentuk dulu tim kajian yg terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pakar hingga dari organisasi masyarakat sipil yang nanti diatur dalam aturan teknis lewat Peraturan Menteri KKP,” ujar dia. (*)