Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ricky Rizal Putuskan Kasasi, Berharap Peroleh Keringanan Hukuman
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ricky Rizal Putuskan Kasasi, Berharap Peroleh Keringanan Hukuman

Oleh: redaksi Terbit: 3/Mei/2023
Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. [Foto: Antara]

NewsNow.id, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal akhirnya memutuskan melakukan upaya kasasi atas vonis 13 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua H. Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023) lalu.

Dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (3/5/2023), pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, “Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Yosua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta”.

Lihat Juga |  Miris, Warga Batam Terpaksa Pakai Air Kubangan, Air SPAM Tak Mengalir Dua Hari

Menurutnya, permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan.

“Kabarnya permohonan kasasi sudah didaftarkan oleh terdakwa RR,” tambahnya.

Sementara itu, hingga kini belum ada kepastian apakah terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf juga akan melakukan upaga kasasi. (RN)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Gedung Kargo Baru Tak Dapat Dioperasikan

redaksi 3/Mei/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

Editor Oleh: Editor 22/Apr/2026
Demi Percepatan Investasi Kawasan Strategis Nasional, Royal Bintan Heritage Sempat Beroperasi Sebelum Dihentikan Sementara
Batam Perkuat Citra Ramah Investasi, Kanwil Imigrasi Komitmen Benahi Layanan TPI, SMSI Kepri Siap Dukung
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?