Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ayah Brigadir J Berharap Majelis Hakim Tolak Banding Sambo Cs
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri
23/Okt/2026
DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS
22/Okt/2026
Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar
22/Okt/2026
Terdakwa Kera
22/Okt/2026
Terdakwa Kera.
22/Okt/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ayah Brigadir J Berharap Majelis Hakim Tolak Banding Sambo Cs

Oleh: redaksi Terbit: 11/Apr/2023
Ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat. [Foto: Antara]

NewsNow.id, Jakarta – Sidang putusan banding terhadap perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo Cs, akan digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu besok.

Upaya banding tak hanya diajukan oleh Ferdy Sambo, tapi juga terdakwa lainnya antara lain, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Rencananya, putusan terhadap beberapa terdakwa ini juga akan dibacakan di hari yang sama.

Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat, Samuel Hutabarat dengan lugas berharap Majelis Hakim menolak permintaan banding dari para terdakwa tersebut. “Kami berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak permohonan banding mereka,” ujar Samuel, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Lihat Juga |  Peradi-Sabah Law Society Kerja Sama Kawal Investasi di IKN

Dia mengatakan, vonis hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah pantas untuk mereka semua. “Saya berharap putusan Majelis Tinggi bisa menguatkan putusan-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap FS, PC, RR, dan Kuat Maruf,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf mengajukan banding karena tak terima terhadap putusan PN Jaksel. Mereka masing-masing divonis berbeda.

Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Ia dianggap terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum penjara 20 tahun. Lalu, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf dihukum selama 15 tahun penjara. (RN)

Baca Juga

Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri

DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS

Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar

Terdakwa Kera

Terdakwa Kera.

redaksi 11/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar

Editor Oleh: Editor 22/Okt/2026
Terdakwa Kera
DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS
Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri
Terdakwa Kera.
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?