Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Tak Lapor Balik Ketua IPW, Wamenkumham: Bukan Lawan Seimbang
Notifikasi Lainnya
Terbaru
BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir
24/Jun/2025
Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?
26/Mei/2025
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Tak Lapor Balik Ketua IPW, Wamenkumham: Bukan Lawan Seimbang

Oleh: redaksi Terbit: 20/Mar/2023
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. [Foto: Kompas.com]

NewsNow.id, Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengaku laporan yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan tendensius dan mengarah ke fitnah. Namun, dirinya enggan melayangkan laporan balik. Ada apa?

“Tidak, saya tidak akan melaporkan balik Ketua IPW, meski laporannya mengarah ke fitnah dan tendensius,” kata Wamenkumham, usai diperiksa di KPK, hari ini, Senin (20/3/2023).

Dia mengatakan sejumlah alasannya yakni, Pertama, IPW merupakan LSM yang bertugas sebagai watch dog. Untuk itu, Eddy mempersilakan IPW dan LSM lainnya berkomentar dan menjalankan tugasnya melakukan kontrol sosial. Kedua, kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan melaporkan ke Bareskrim, tetapi dilakukan klarifikasi.

Lihat Juga |  Kamaruddin soal Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen: Tidak Tepat

Ketiga, dia menilai Ketua IPW bukan lawan yang seimbang. “Jika saya melaporkan Ketua IPW berarti masuk dalam sistem peradilan pidana yang merupakan mode berperang. Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang,” tuturnya.

Terkait laporan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri dalam kasus tersebut, Wamenkumham mengatakan, itu merupakan hak pribadi Yogi sebagai warga negara. Apalagi, Yogi bukan pejabat negara dan bukan ASN.

“Saya tidak punya kewenangan apapun untuk menahan orang menggunakan haknya. Kalau saya tidak,” tukasnya.

Sebelumnya, Eddy Hiariej dilaporkan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Lihat Juga |  Praktik Sunat BBM di SPBU Kota Batam, Kemendag: Tindak Tegas Pasti Merugikan Konsumen

Terkait laporan itu, Yogi Ari Rukmana, asisten Wamenkumham melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri, Selasa (14/3) malam. Sugeng dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini lantaran Sugeng menyebutkan nama Yogi sebagai perantara penerimaan uang dalam laporannya ke KPK. (RN)

Baca Juga

BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir

Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

redaksi 20/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?