Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Tak Lapor Balik Ketua IPW, Wamenkumham: Bukan Lawan Seimbang
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Tak Lapor Balik Ketua IPW, Wamenkumham: Bukan Lawan Seimbang

Oleh: redaksi Terbit: 20/Mar/2023
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. [Foto: Kompas.com]

NewsNow.id, Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengaku laporan yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan tendensius dan mengarah ke fitnah. Namun, dirinya enggan melayangkan laporan balik. Ada apa?

“Tidak, saya tidak akan melaporkan balik Ketua IPW, meski laporannya mengarah ke fitnah dan tendensius,” kata Wamenkumham, usai diperiksa di KPK, hari ini, Senin (20/3/2023).

Dia mengatakan sejumlah alasannya yakni, Pertama, IPW merupakan LSM yang bertugas sebagai watch dog. Untuk itu, Eddy mempersilakan IPW dan LSM lainnya berkomentar dan menjalankan tugasnya melakukan kontrol sosial. Kedua, kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan melaporkan ke Bareskrim, tetapi dilakukan klarifikasi.

Lihat Juga |  Pemerintah Dorong Masyarakat Vaksin Booster Kedua Mulai Hari Ini

Ketiga, dia menilai Ketua IPW bukan lawan yang seimbang. “Jika saya melaporkan Ketua IPW berarti masuk dalam sistem peradilan pidana yang merupakan mode berperang. Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang,” tuturnya.

Terkait laporan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri dalam kasus tersebut, Wamenkumham mengatakan, itu merupakan hak pribadi Yogi sebagai warga negara. Apalagi, Yogi bukan pejabat negara dan bukan ASN.

“Saya tidak punya kewenangan apapun untuk menahan orang menggunakan haknya. Kalau saya tidak,” tukasnya.

Sebelumnya, Eddy Hiariej dilaporkan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Lihat Juga |  Jelang Imlek, PKB Ingatkan Masa Kelam Diskriminasi Kaum Tionghoa di Indonesia

Terkait laporan itu, Yogi Ari Rukmana, asisten Wamenkumham melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri, Selasa (14/3) malam. Sugeng dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini lantaran Sugeng menyebutkan nama Yogi sebagai perantara penerimaan uang dalam laporannya ke KPK. (RN)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

redaksi 20/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?