Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Berinisial R Tersangka Perintangan Penyidikan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Berinisial R Tersangka Perintangan Penyidikan

Oleh: redaksi Terbit: 3/Mei/2023
Gedung KPK. [Foto: net]

NewsNow.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe berinisial R sebagai tersangka yang merintangi penyidikan.

Melansir Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka pengacara Lukas ini berdasarkan pada kecukupan alat bukti.

“(KPK) telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023).

Namun demikian, Ali belum membeberkan identitas pengacara tersebut dengan gamblang.

Menurut Ali, pengacara berinisial R tersebut diduga mengarahkan Lukas agar dia tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

Lihat Juga |  Diduga Lakukan Penggelapan, Direksi Anak Usaha Holding BUMN Dipolisikan

“Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar bersikap tidak kooperatif,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, pihaknya bakal mengumumkan identitas tersangka tersebut berikut detail perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.

KPK juga menyatakan bakal memanggil pengacara tersebut pada pekan ini.

“Perkembangannya akan disampaikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mencegah pengacara Lukas bernama Stefanus Roy Rening.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan, Roy dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.

Lihat Juga |  Kemenag Rilis Jadwal Imsakiah Ramadan 1444 H/2023 M, Begini Cara Ceknya

“Diusulkan oleh KPK,” ujar Nursaleh.

Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.

Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap bahwa jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Lihat Juga |  PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Belakangan, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK kemudian mengembangkan perkara rasuah itu dan menetapkan Lukas sebagai tersangka pencucian uang. (*)

Baca Juga

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

Sumber: Kompas.com
redaksi 3/Mei/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?