Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Mulai 1 Mei, Dibuka Pendaftaran Caleg DPR RI
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Mulai 1 Mei, Dibuka Pendaftaran Caleg DPR RI

Oleh: redaksi Terbit: 27/Apr/2023
Gedung KPU RI. [Foto: detikcom]

NewsNow.id, Jakarta – Mulai 1 Mei 2023, para partai politik sudah bisa mendaftarkan para bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Minggu, 14 Mei 2023.

Hal tersebut dijelaskan dalam surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Senin (24/4/2023).

Dijelaskan, pihak parpol harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON. Formulir daftar caleg harus dilengkapi foto terbaru bakal caleg dan dokumen pengajuan yang diteken ketua umum partai, atau sekretaris jenderal.

Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat serta diunggah ke laman Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI. Pengajuan dapat dilakukan oleh pengurus parpol tingkat pusat asalkan mendapatkan surat kuasa dari ketua umum atau sekretaris jenderal.

Lihat Juga |  Panas Ekstrem, Beri Nutrisi pada Kulit Agar Tidak Terdehidrasi

Dipaparkan, KPU bakal mengecek apakah dokumen yang diserahkan parpol sudah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR. Pasal tersebut salah satunya mewajibkan partai politik mengajukan minimal 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Apabila dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi syarat atau belum lengkap, maka KPU RI bakal mengembalikan dokumen tersebut kepada pihak partai. “Parpol peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan,” terangnya.

Terkait eks narapidana, Hasyim mengatakan, KPU telah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mantan narapidana untuk menjadi calon anggota legislatif, dengan memasukkan putusan tersebut ke dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Lihat Juga |  Bharada Eliezer Berpeluang Bebas Bersyarat Agustus 2023

“Mantan narapidana baru boleh menjadi caleg setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh mantan narapidana, baik yang keluar penjara sebelum tahun 2022 maupun setelah tahun 2022,” bebernya.

Hasyim menambahkan, ketentuan tersebut juga berlaku bagi mantan narapidana yang bebas sebelum tahun 2022 karena putusan MK dianggap berlaku sejak konstitusi UUD 1945 ada. Sebab, putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap pasal dalam UUD 1945. (RN)

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

redaksi 27/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?