Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Partai Hanura Usul Terbitkan UU Pembuktian Terbalik Kekayaan Pejabat
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Partai Hanura Usul Terbitkan UU Pembuktian Terbalik Kekayaan Pejabat

Oleh: redaksi Terbit: 10/Mar/2023
Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani. [Foto: net]

NewsNow.id, Jakarta – Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Benny Rhamdani mengusulkan dibuatkan Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik Atas Kekayaan Pejabat Negara. Dengan UU itu, negara bisa menyita harta pejabat atau penyelenggara negara yang diduga diperoleh dengan cara yang tidak wajar, dibutuhkan suatu regulasi.

“Nantinya itu (UU) bisa menjadi dasar hukum untuk menyita harta kekayaan tidak wajar, yang dimiliki para pejabat maupun penyelenggara negara,” ujar Benny dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Jika UU tersebut bisa disahkan, Benny menyatakan siap menjadi orang pertama yang diselidiki harta kekayaannya.

“Silakan telusuri harta kekayaan saya. Mudah kok itu ditelusuri. Karena kita ingin tahu juga dari mana saja harta kekayaan anggota DPR, DPRD kabupaten/kota, gubernur sampai bupati didapat,” tukas Benny.

Lihat Juga |  Aturan THR yang Wajib Dibayar Pengusaha ke Pekerja

Menurutnya, pemerintah Indonesia harus segera memiliki payung hukum yang kuat dalam menangani kasus kekayaan tak wajar dari para pejabat dan penyelenggara negara. Ia mengharapkan masyarakat tak sungkan untuk melapor jika menemukan hal-hal yang janggal.

“Ada payung hukumnya keren, misal KPK atau PPATK digandeng, tapi UU dulu dibuatkan. Nantinya, pasti menumbuhkan rasa percaya diri masyarakat untuk melapor,” tukas Benny yang juga Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ini.

Tak hanya itu, Benny juga mengimbau agar masyarakat Indonesia bisa terus membantu memantau harta kekayaan pejabat di website milik Kementerian Keuangan. Semua dilakukan guna mengawasi ada kecurangan untuk memperkaya diri sendiri.

“Saya malah punya ide yang cukup radikal. Jadi LHKPN itu tak hanya diserahkan KPK, tapi perbanyak fotokopi di dinding desa. Rakyat di dapil saya, nantinya bisa liat harta kekayaan saya,” kata Benny yang juga Bacaleg DPR RI dari Partai Hanura tersebut.

Lihat Juga |  Turis India Kehilangan Barang di Feri Malaysia Tujuan Batam, Dideportasi Sebelum Bisa Melapor

“Jadi kalau ada harta yang mencurigakan, masyarakat bisa langsung lapor. UU ini seharusnya tak membuat gerah atau resah, karena itu justru bisa menyelamatkan dari tuduhan miring, terutama bagi siapapun yang hartanya bisa dipertanggungjawabkan dan bukan dari hasil kejahatan korupsi,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

redaksi 10/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?