Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK Bakal Lucuti Aset Lukas Enembe, Bersiap Dimiskinkan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ada Apa Biaya Hujan Buatan BP Batam? Media Diminta Ajukan Permohonan ke PPID
17/Jun/2026
Penundaan Kenaikan Tarif Layanan Kontainer Tak Terkait Pengalihan Saham PT Persero ke BP Batam di PT BTP
17/Jun/2026
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK Bakal Lucuti Aset Lukas Enembe, Bersiap Dimiskinkan

Oleh: redaksi Terbit: 4/Feb/2023
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe tiba menggunakan kursi roda di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2022). [Foto: Jawa Pos]

NewsNow.id, Jakarta – Satu per satu aset Lukas Enembe bakal dilucuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat ini, tim penyidik KPK terus menelusuri aset-aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Penelusuran dilakukan lewat pemeriksaan empat saksi, Kamis (2/2/2023) lalu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (4/2/2023).

Lebih jauh Ali Fikri menyebutkan beberapa saksi yang diperiksa yakni, Herman (notaris), Yonater Karomba, Hendrika Josina Sartje Dina Hindom dari swasta yang diperiksa di Polda Papua. Sementara saksi komisaris PT Bintuni Energy Persada, David Manibui diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung.

“Para saksi telah hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE (Lukas Enembe),” ungkap Ali.

Lihat Juga |  Baru Satu tahun Pimpin DPW NasDem Kepri, Amsakar sudah Mundur

Dikatakannya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Provinsi Papua, Debora Salossa, Imelda Sun dan Pondiron Wonda (kalangan swasta). “Mereka ini tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan. Namun, pemeriksaan akan dijadwalkan kembali,” ujarnya.

Di sisi lain, dengan tegas Ali Fikri mengingatkan kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening untuk tidak terus-menerus mempersoalkan kesehatan Lukas Enembe. “Sejauh ini ridak ada keluhan tentang kesehatan tersangka LE di rutan,” tandasnya.

Dijelaskan, hasil pemeriksaan tim dokter KPK beberapa waktu lalu juga menyatakan bahwa tidak ada keluhan dari Lukas. Pihaknya juga memberikan obat-obatan yang dibutuhkan hingga membawa Lukas ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk pemeriksaan rutin.

Lihat Juga |  Bharada Eliezer Dipindahkan Diam-diam ke Lapas Salemba

“Jangan kesehatan tersangka LE terus menjadi fokus dari kuasa hukumnya. Apalagi kemudian membangun narasi tidak seperti fakta yang ada. Tidak sesuai faktual yang ada bagaimana kondisi kesehatan dari tersangka LE ini,” tukas Ali.

Dia menyarankan, kuasa hukum Lukas sebaiknya memerhatikan persoalan hukum yang dihadapi Lukas. “Penasihat hukum itu sebaiknya fokus saja ke persoalan materi substansi pembelaan secara hukum, karena persoalan kesehatan pasti kami perhatikan,” ujar Ali.

Dalam hal ini, lanjutnya, KPK tidak membeda-bedakan soal penanganan kesehatan para tersangka. Semua tahanan KPK mendapatkan perlakuan yang sama selama berada di dalam rutan. (RN)

Baca Juga

Ada Apa Biaya Hujan Buatan BP Batam? Media Diminta Ajukan Permohonan ke PPID

Penundaan Kenaikan Tarif Layanan Kontainer Tak Terkait Pengalihan Saham PT Persero ke BP Batam di PT BTP

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

redaksi 4/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Editor Oleh: Editor 13/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?