Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK Bakal Lucuti Aset Lukas Enembe, Bersiap Dimiskinkan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK Bakal Lucuti Aset Lukas Enembe, Bersiap Dimiskinkan

Oleh: redaksi Terbit: 4/Feb/2023
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe tiba menggunakan kursi roda di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2022). [Foto: Jawa Pos]

NewsNow.id, Jakarta – Satu per satu aset Lukas Enembe bakal dilucuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat ini, tim penyidik KPK terus menelusuri aset-aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Penelusuran dilakukan lewat pemeriksaan empat saksi, Kamis (2/2/2023) lalu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (4/2/2023).

Lebih jauh Ali Fikri menyebutkan beberapa saksi yang diperiksa yakni, Herman (notaris), Yonater Karomba, Hendrika Josina Sartje Dina Hindom dari swasta yang diperiksa di Polda Papua. Sementara saksi komisaris PT Bintuni Energy Persada, David Manibui diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung.

“Para saksi telah hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE (Lukas Enembe),” ungkap Ali.

Lihat Juga |  PT DKI Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024

Dikatakannya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Provinsi Papua, Debora Salossa, Imelda Sun dan Pondiron Wonda (kalangan swasta). “Mereka ini tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan. Namun, pemeriksaan akan dijadwalkan kembali,” ujarnya.

Di sisi lain, dengan tegas Ali Fikri mengingatkan kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening untuk tidak terus-menerus mempersoalkan kesehatan Lukas Enembe. “Sejauh ini ridak ada keluhan tentang kesehatan tersangka LE di rutan,” tandasnya.

Dijelaskan, hasil pemeriksaan tim dokter KPK beberapa waktu lalu juga menyatakan bahwa tidak ada keluhan dari Lukas. Pihaknya juga memberikan obat-obatan yang dibutuhkan hingga membawa Lukas ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk pemeriksaan rutin.

Lihat Juga |  Jepang Setarakan Covid-19 dengan Flu Biasa

“Jangan kesehatan tersangka LE terus menjadi fokus dari kuasa hukumnya. Apalagi kemudian membangun narasi tidak seperti fakta yang ada. Tidak sesuai faktual yang ada bagaimana kondisi kesehatan dari tersangka LE ini,” tukas Ali.

Dia menyarankan, kuasa hukum Lukas sebaiknya memerhatikan persoalan hukum yang dihadapi Lukas. “Penasihat hukum itu sebaiknya fokus saja ke persoalan materi substansi pembelaan secara hukum, karena persoalan kesehatan pasti kami perhatikan,” ujar Ali.

Dalam hal ini, lanjutnya, KPK tidak membeda-bedakan soal penanganan kesehatan para tersangka. Semua tahanan KPK mendapatkan perlakuan yang sama selama berada di dalam rutan. (RN)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

redaksi 4/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?