Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Di Balik Tuntutan Ringan Ferdy Sambo, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot
31/Mar/2026
Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter
31/Mar/2026
Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen
31/Mar/2026
Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam
31/Mar/2026
KPK Buka Peluang Klarifikasi Kejanggalan Harta Cen Sui Lan
31/Mar/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Di Balik Tuntutan Ringan Ferdy Sambo, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua

Oleh: redaksi Terbit: 17/Jan/2023
Kolase foto. Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat (kiri) dan ayahnya Samuel Hutabarat (kanan). [Foto: ist]

NewsNow.id, Jakarta – Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (17/1/2023), terbilang ringan.

“Kami tidak percaya! Sudah jelas-jelas Ferdy Sambo membunuh anak kami dengan cara yang sangat keji, tapi hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup,” kata ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dalam keterangan persnya, Selasa.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup”.

Dikatakan pula, bahwa jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah telah membunuh Brigadir Yosua Hutabarat.

“Sebagai keluarga Yosua, terus terang kami sangat tidak puas atas tuntutan itu. Harusnya dia dihukum mati,” ujar Samuel.

Lihat Juga |  Waspada Penipuan Rekrutmen Bersama BUMN: Seluruh Tahapan Rekrutmen Bebas Biaya

Dia menambahkan, sepanjang proses di pengadilan, tidak terlihat rasa penyesalan dari ekspresi Sambo. “Ekspresi wajahnya tidak nampak rasa penyesalan telah melakukan pembunuhan, baik dari mimik wajahnya, dari sorotan matanya, maupun dari gerak-geriknya,” ungkap Samuel.

Pihak keluarga juga menepis tudingan Jaksa yang menyatakan, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi selingkuh dengan Yosua. “Kami tidak percaya hal itu. Terlalu mengada-ngada,” tukasnya.

Pengacara keluarga Yosua Hutabarat, Romos Hutabarat mengatakan tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo yang ia sebut ringan itu dapat menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut dikhawatirkan bisa saja memicu tindak pidana serupa.

Menurut Ramos, Pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo seharusnya diikuti dengan penuntutan hukuman yang maksimal. Apalagi Ferdy Sambo adalah mantan petinggi Polri yang sangat paham soal hukum.

Lihat Juga |  Penjambret Emas Ibu-ibu di Bengkong Batam, di Tangkap Polisi

“Si Ferdy Sambo ini kan dulunya penegak hukum dan dia juga punya kekuasaan apalagi dia dulunya merupakan kepala polisinya polisi. Harusnya hukuman yang sesuai dijatuhkan dengan Pasal 340 itu hukuman mati,” tegasnya.

Banyak pihak menilai, tuntutan penjara seumur hidup, nanti bisa-bisa diputus menjadi penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim. Bila itu benar, maka dipotong pengurangan masa tahanan, remisi dan lain-lain, paling hanya dijalani sekitar 10-12 tahun. Setelah itu dia akan menghirup udara bebas. Adakah bargaining tertentu di balik tuntutan jaksa terhadap Sambo ini? (RN)

Baca Juga

Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot

Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter

Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen

Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam

KPK Buka Peluang Klarifikasi Kejanggalan Harta Cen Sui Lan

redaksi 17/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPilihan RedaksiPolitik

Harga Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK

Editor Oleh: Editor 26/Mar/2026
Terpilih Pucuk Pimpinan HKI Periode 2026–2031 melalui Sistem “Manjomput Nasinurat”
Berharta Rp293 Miliar, Bupati Natuna Ini Tak Punya Kendaraan, Benarkah?
Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK
Mau berlibur menikmati Danau Toba di Parapat, Warga Provinsi Riau; Kecelakaan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?