NewsNow.id, Batam – Rencana Kerja Sama Pengembangan Operasional (KSPO) antara Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam dan Mayapada Group hingga kini belum mencapai tahap perjanjian konkret yang mengikat kedua pihak.
Pada rapat koordinasi tindak lanjut pembahasan KSPO yang digelar antara BP Batam dan PT KPP, grup Mayapada, pada 23 Desember 2024, disepakati bahwa penandatanganan perjanjian akan dilakukan pada 15 Januari 2025.
Namun, hingga rapat terbatas yang berlangsung akhir pekan lalu, perjanjian tersebut belum juga terwujud.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan maupun transparansi dari BP Batam terkait kendala atau alasan di balik penundaan ini.
PMK No 171/2023 Akomodir PL
Melansir BatamNow.com, sebagaimana dibahas dalam rapat koordinasi itu bahwa proses kerja sama dilakukan lewat Penunjukan Langsung (PL) ke Mayapada.
Regulasi yang mengatur PL mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB).
Dalam PMK terbaru itulah PL kerja sama pemanfaatan (KSP) diakomodir, sedangkan di PMK sebelumnya dengan Nomor 59/2020, belum mengatur itu.
Pada Pasal 57 ayat (1) beleid itu diatur bahwa mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali untuk Aset yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung.
Ada tujuh kriteria “aset bersifat khusus” di Pasal 57, salah satu pada ayat (3) huruf (f) yang menyebut bahwa, “Aset yang dikerjasamakan dalam rangka menjalankan tugas negara”.
Dapat dimaknai bahwa pengelolaan RSBP Batam adalah bersifat khusus dalam rangka menjalankan tugas negara sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 171/2023.
Dengan terbitnya PMK terbaru, PMK sebelumnya dengan No 59/PMK.06/2020, dengan 77 pasal dinyatakan tidak berlaku.
Sedangkan PMK 171/2023 dengan 120 pasal dan hanya berlaku untuk KPBPB Batam tidak termasuk Bintan dan Karimun.
Penelusuran BatamNow.com, rencana Mayapada melakukan kerja sama dalam pengelolaan RSBP sepertinya sudah bergulir sejak tahun 2022, seiring dengan proses penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan dan Parawisata di Sekupang, Batam.
Sementara PMK terbaru ditetapkan dan diundangkan pada 29 Desember 2023.
Rencana KSP RSBP Batam terbilang beda dengan proses alih kerja sama untuk aset lainnya, seperti pengelolaan Pelabuhan Terminal Penumpang Internasional dan lainnya dengan proses lelang.
Sesmemko Perekonomian, Suswijono Moegiarso yang juga Ketua Dewan Pengawas BP Batam dan juga Kabiro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, tak merespons konfirmasi media ini terkait dengan poin-poin yang diberitakan di atas. (*)