Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Penunjukan Langsung di Balik Rencana KSPO Mayapada dan RSBP Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Penunjukan Langsung di Balik Rencana KSPO Mayapada dan RSBP Batam

Oleh: redaksi Terbit: 22/Jan/2025
Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam. [Foto: Dok. BP Batam]

NewsNow.id, Batam – Rencana Kerja Sama Pengembangan Operasional (KSPO) antara Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam dan Mayapada Group hingga kini belum mencapai tahap perjanjian konkret yang mengikat kedua pihak.

Pada rapat koordinasi tindak lanjut pembahasan KSPO yang digelar antara BP Batam dan PT KPP, grup Mayapada, pada 23 Desember 2024, disepakati bahwa penandatanganan perjanjian akan dilakukan pada 15 Januari 2025.

Namun, hingga rapat terbatas yang berlangsung akhir pekan lalu, perjanjian tersebut belum juga terwujud.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan maupun transparansi dari BP Batam terkait kendala atau alasan di balik penundaan ini.

PMK No 171/2023 Akomodir PL

Melansir BatamNow.com, sebagaimana dibahas dalam rapat koordinasi itu bahwa proses kerja sama dilakukan lewat Penunjukan Langsung (PL) ke Mayapada.

Lihat Juga |  Kasus Setoran Bripka Andry, Polda Riau Tahan Kompol Petrus dan 7 Anggota Polisi Lainnya

Regulasi yang mengatur PL mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB).

Dalam PMK terbaru itulah PL kerja sama pemanfaatan (KSP) diakomodir, sedangkan di PMK sebelumnya dengan Nomor 59/2020, belum mengatur itu.

Pada Pasal 57 ayat (1) beleid itu diatur bahwa mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali untuk Aset yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung.

Ada tujuh kriteria “aset bersifat khusus” di Pasal 57, salah satu pada ayat (3) huruf (f) yang menyebut bahwa, “Aset yang dikerjasamakan dalam rangka menjalankan tugas negara”.

Lihat Juga |  Situasi Pulau Rempang Makin Memanas, Warga Tolak Kedatangan Ditpam BP Batam di Jembatan IV

Dapat dimaknai bahwa pengelolaan RSBP Batam adalah bersifat khusus dalam rangka menjalankan tugas negara sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 171/2023.

Dengan terbitnya PMK terbaru, PMK sebelumnya dengan No 59/PMK.06/2020, dengan 77 pasal dinyatakan tidak berlaku.

Sedangkan PMK 171/2023 dengan 120 pasal dan hanya berlaku untuk KPBPB Batam tidak termasuk Bintan dan Karimun.

Penelusuran BatamNow.com, rencana Mayapada melakukan kerja sama dalam pengelolaan RSBP sepertinya sudah bergulir sejak tahun 2022, seiring dengan proses penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan dan Parawisata di Sekupang, Batam.

Sementara PMK terbaru ditetapkan dan diundangkan pada 29 Desember 2023.

Rencana KSP RSBP Batam terbilang beda dengan proses alih kerja sama untuk aset lainnya, seperti pengelolaan Pelabuhan Terminal Penumpang Internasional dan lainnya dengan proses lelang.

Lihat Juga |  Sri Mulyani: THR PNS Bisa Dibayar Sesudah Idulfitri

Sesmemko Perekonomian, Suswijono Moegiarso yang juga Ketua Dewan Pengawas BP Batam dan juga Kabiro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, tak merespons konfirmasi media ini terkait dengan poin-poin yang diberitakan di atas. (*)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

redaksi 22/Jan/2025
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?