Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Penunjukan Langsung di Balik Rencana KSPO Mayapada dan RSBP Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ada Apa Biaya Hujan Buatan BP Batam? Media Diminta Ajukan Permohonan ke PPID
17/Jun/2026
Penundaan Kenaikan Tarif Layanan Kontainer Tak Terkait Pengalihan Saham PT Persero ke BP Batam di PT BTP
17/Jun/2026
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Penunjukan Langsung di Balik Rencana KSPO Mayapada dan RSBP Batam

Oleh: redaksi Terbit: 22/Jan/2025
Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam. [Foto: Dok. BP Batam]

NewsNow.id, Batam – Rencana Kerja Sama Pengembangan Operasional (KSPO) antara Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam dan Mayapada Group hingga kini belum mencapai tahap perjanjian konkret yang mengikat kedua pihak.

Pada rapat koordinasi tindak lanjut pembahasan KSPO yang digelar antara BP Batam dan PT KPP, grup Mayapada, pada 23 Desember 2024, disepakati bahwa penandatanganan perjanjian akan dilakukan pada 15 Januari 2025.

Namun, hingga rapat terbatas yang berlangsung akhir pekan lalu, perjanjian tersebut belum juga terwujud.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan maupun transparansi dari BP Batam terkait kendala atau alasan di balik penundaan ini.

PMK No 171/2023 Akomodir PL

Melansir BatamNow.com, sebagaimana dibahas dalam rapat koordinasi itu bahwa proses kerja sama dilakukan lewat Penunjukan Langsung (PL) ke Mayapada.

Lihat Juga |  INSA Nilai Urgen Pembentukan Badan Tunggal Penjaga Laut dan Pantai

Regulasi yang mengatur PL mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB).

Dalam PMK terbaru itulah PL kerja sama pemanfaatan (KSP) diakomodir, sedangkan di PMK sebelumnya dengan Nomor 59/2020, belum mengatur itu.

Pada Pasal 57 ayat (1) beleid itu diatur bahwa mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali untuk Aset yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung.

Ada tujuh kriteria “aset bersifat khusus” di Pasal 57, salah satu pada ayat (3) huruf (f) yang menyebut bahwa, “Aset yang dikerjasamakan dalam rangka menjalankan tugas negara”.

Lihat Juga |  Terpilih Pucuk Pimpinan HKI Periode 2026–2031 melalui Sistem "Manjomput Nasinurat"

Dapat dimaknai bahwa pengelolaan RSBP Batam adalah bersifat khusus dalam rangka menjalankan tugas negara sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 171/2023.

Dengan terbitnya PMK terbaru, PMK sebelumnya dengan No 59/PMK.06/2020, dengan 77 pasal dinyatakan tidak berlaku.

Sedangkan PMK 171/2023 dengan 120 pasal dan hanya berlaku untuk KPBPB Batam tidak termasuk Bintan dan Karimun.

Penelusuran BatamNow.com, rencana Mayapada melakukan kerja sama dalam pengelolaan RSBP sepertinya sudah bergulir sejak tahun 2022, seiring dengan proses penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan dan Parawisata di Sekupang, Batam.

Sementara PMK terbaru ditetapkan dan diundangkan pada 29 Desember 2023.

Rencana KSP RSBP Batam terbilang beda dengan proses alih kerja sama untuk aset lainnya, seperti pengelolaan Pelabuhan Terminal Penumpang Internasional dan lainnya dengan proses lelang.

Lihat Juga |  Resmi! Erick Thohir Terpilih Jadi Ketum PSSI Periode 2023-2027

Sesmemko Perekonomian, Suswijono Moegiarso yang juga Ketua Dewan Pengawas BP Batam dan juga Kabiro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, tak merespons konfirmasi media ini terkait dengan poin-poin yang diberitakan di atas. (*)

Baca Juga

Ada Apa Biaya Hujan Buatan BP Batam? Media Diminta Ajukan Permohonan ke PPID

Penundaan Kenaikan Tarif Layanan Kontainer Tak Terkait Pengalihan Saham PT Persero ke BP Batam di PT BTP

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

redaksi 22/Jan/2025
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Editor Oleh: Editor 13/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?