Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK Pamerkan Uang Rp 81,9 Miliar Kasus TPPU Lukas Enembe
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK Pamerkan Uang Rp 81,9 Miliar Kasus TPPU Lukas Enembe

Oleh: redaksi Terbit: 26/Jun/2023
Komisi Pemberantasan Korupsi menampilkan tumpukan uang yang disita dari kasus TPPU Lukas Enembe dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023). [Foto: Tempo]

NewsNow.id, Jakarta – Lembaran uang-uang senilai total Rp 81,9 miliar dari berberapa jenis mata uang terhampar di lantai kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe, Senin (26/06/2023).

Kepada awak media, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan, detailnominal uang tersebut yakni, Rp 81.628.693.000; Sin$ 26.300 atau Rp 289,3 juta (kurs Rp 11.000); US$ 5.100 atau Rp 76,5 juta (kurs Rp 15.000). Total uang yang disita KPK tersebut mencapai sekitar Rp 81.994.493.000.

Tak hanya uang, KPK juga melakukan penyitaan aset-aset. “Ini sebagai upaya mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Lihat Juga |  Seminar Nasional Peradi-UKI, Prof Otto Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi UU TPKS

Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi. Kasus suap dan gratifikasi Lukas kini tengah disidangkan. Dari hasil pengembangan, KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.

Dari meja pengadilan dilaporkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe pun berlanjut ke tahap berikutnya.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin (26/06/2023).

Lihat Juga |  Diundang DPR untuk Klarifikasi, Kuasa Hukum Romo Paschal: Akan Kami Bicarakan

Dengan ditolaknya eksepsi, maka perkara Lukas Enembe akan lanjut ke pemeriksaan perkara atau pembuktian. Dalam kasus ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. (RN)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

redaksi 26/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Editor Oleh: Editor 27/Apr/2026
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?