Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK Pamerkan Uang Rp 81,9 Miliar Kasus TPPU Lukas Enembe
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK Pamerkan Uang Rp 81,9 Miliar Kasus TPPU Lukas Enembe

Oleh: redaksi Terbit: 26/Jun/2023
Komisi Pemberantasan Korupsi menampilkan tumpukan uang yang disita dari kasus TPPU Lukas Enembe dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023). [Foto: Tempo]

NewsNow.id, Jakarta – Lembaran uang-uang senilai total Rp 81,9 miliar dari berberapa jenis mata uang terhampar di lantai kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe, Senin (26/06/2023).

Kepada awak media, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan, detailnominal uang tersebut yakni, Rp 81.628.693.000; Sin$ 26.300 atau Rp 289,3 juta (kurs Rp 11.000); US$ 5.100 atau Rp 76,5 juta (kurs Rp 15.000). Total uang yang disita KPK tersebut mencapai sekitar Rp 81.994.493.000.

Tak hanya uang, KPK juga melakukan penyitaan aset-aset. “Ini sebagai upaya mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Lihat Juga |  Stranas PK: Pungli di Pelabuhan Batu Ampar Kian Merajalela, Kinerja BUP BP Batam Dipertanyakan

Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi. Kasus suap dan gratifikasi Lukas kini tengah disidangkan. Dari hasil pengembangan, KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.

Dari meja pengadilan dilaporkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe pun berlanjut ke tahap berikutnya.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin (26/06/2023).

Lihat Juga |  Perbedaan 6 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Ada Putih hingga Hijau

Dengan ditolaknya eksepsi, maka perkara Lukas Enembe akan lanjut ke pemeriksaan perkara atau pembuktian. Dalam kasus ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. (RN)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

redaksi 26/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?