NewsNow.id, Jakarta – Lembaran uang-uang senilai total Rp 81,9 miliar dari berberapa jenis mata uang terhampar di lantai kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe, Senin (26/06/2023).
Kepada awak media, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan, detailnominal uang tersebut yakni, Rp 81.628.693.000; Sin$ 26.300 atau Rp 289,3 juta (kurs Rp 11.000); US$ 5.100 atau Rp 76,5 juta (kurs Rp 15.000). Total uang yang disita KPK tersebut mencapai sekitar Rp 81.994.493.000.
Tak hanya uang, KPK juga melakukan penyitaan aset-aset. “Ini sebagai upaya mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi. Kasus suap dan gratifikasi Lukas kini tengah disidangkan. Dari hasil pengembangan, KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.
Dari meja pengadilan dilaporkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe pun berlanjut ke tahap berikutnya.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin (26/06/2023).
Dengan ditolaknya eksepsi, maka perkara Lukas Enembe akan lanjut ke pemeriksaan perkara atau pembuktian. Dalam kasus ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. (RN)