NewsNow.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti hasil penggeledahan di kediaman Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.
Dilansir kumparan, penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan bermotor roda 4, uang rupiah dan valas; dokumen; dan barang bukti elektronik,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Rabu (5/2/2025).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/2) di kediaman Japto yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hingga kini, KPK belum menjelaskan hubungan antara Japto dengan kasus korupsi tersebut. Japto sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan ini.
Selain di rumah Japto, KPK juga menggeledah kediaman politisi Partai NasDem, Ahmad Ali, sebagai bagian dari pengusutan perkara yang sama. “Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” kata Tessa.
Namun, detail mengenai keterlibatan Ahmad Ali dalam kasus ini masih belum diungkapkan. Ahmad Ali juga belum memberikan komentar terkait penggeledahan di rumahnya.
Kasus Korupsi Rita Widyasari
Rita Widyasari terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar yang diterimanya selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara dari Juni 2010 hingga Agustus 2017. Ia telah divonis 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
Meski tengah menjalani hukuman, Rita kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan bermotor, termasuk mobil mewah, serta uang tunai sebesar Rp 8,7 miliar. Terbaru, KPK juga mengamankan dana senilai Rp 476 miliar dari berbagai rekening.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Rita Widyasari terkait penyitaan tersebut. (*)