NewsNow.id, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka tersebut.
“Pasti sudah (dikirimkan SPDP). Kemarin saya menginfokan empat orang,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Namun, Tessa belum mengungkapkan identitas keempat tersangka itu. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan.
“Masih berlangsung. Kurang lebih dua minggu lah dari pertama kali berkegiatan,” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita).
KPK juga mencegah Alwi Basri, suami Ita; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Martono; serta pihak swasta, Rahmat U. Djangkar, untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini terkait dengan tiga perkara yang saat ini sedang diusut oleh KPK di Pemkot Semarang:
- Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024;
- Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang; serta
- Dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024. (*)