Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK Menetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Notifikasi Lainnya
Terbaru
BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir
24/Jun/2025
Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?
26/Mei/2025
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK Menetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Oleh: redaksi Terbit: 23/Jul/2024
Gedung KPK. [Foto: net]

NewsNow.id, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka tersebut.

“Pasti sudah (dikirimkan SPDP). Kemarin saya menginfokan empat orang,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Namun, Tessa belum mengungkapkan identitas keempat tersangka itu. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan.

“Masih berlangsung. Kurang lebih dua minggu lah dari pertama kali berkegiatan,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita).

Lihat Juga |  Menperin: Praktik Impor Ilegal Sepatu Bekas Harus Dihentikan

KPK juga mencegah Alwi Basri, suami Ita; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Martono; serta pihak swasta, Rahmat U. Djangkar, untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini terkait dengan tiga perkara yang saat ini sedang diusut oleh KPK di Pemkot Semarang:

  1. Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024;
  2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang; serta
  3. Dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024. (*)

Baca Juga

BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir

Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

redaksi 23/Jul/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?