PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’

NewsNow.Id, Batam - BP Batam mencatatkan pendapatan signifikan dari sektor usaha air minum melalui Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM). Bahkan pendapatan dari sektor ini disebut sebagai salah satu penyumbang utama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BP Batam, selain kepelabuhanan dan Uang Wajib Tahunan (UWT). Dan menghantarkan BP Batam menjadi “mandiri fiscal” dalam anggaran tahun 2027. Deputi Bidang Pelayanan

Editor Editor

Sthefani: Anggaran BP Batam Masuk Mekanisme APBN, Meski Pendanaan Berbasis PNBP

NewsNow.ID, Batam - Klaim yang menyebut BP Batam tidak lagi bergantung pada APBN pada Tahun Anggaran 2027 dalam mengelola kawasan mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Sumber yang memahami mekanisme penganggaran pemerintah menjelaskan bahwa seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh BP Batam tetap merupakan bagian dari penerimaan negara yang dilaporkan kepada Kementerian Keuangan dan masuk dalam mekanisme pengelolaan APBN.

Editor Editor

Jadi Tersangka Usai Berulang Kali Aniaya Anak

NewsNow.ID, Batam - Polisi akhirnya menetapkan ibu sambung berinisial VJ (38 tahun) sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus penganiayaan terhadap RAL (9), yang merupakan putri kandung suaminya. Polisi mengungkapkan bahwa tersangka diduga berulang kali menganiaya bocah perempuan itu di rumah kontrakan mereka di kawasan Bukit Kamboja. “Dari keterangan yang kami peroleh, penganiayaan terhadap korban sudah beberapa kali terjadi. Motifnya hampir

Editor Editor
- Sponsored -
Ad imageAd image

Editor's Pick

Weather
22 °C
London
clear sky
22° _ 21°
84%
2 km/h
Rab
31 °C
Kam
28 °C
Jum
36 °C
Sab
31 °C
Ming
23 °C

Follow US

Discover Categories

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Newsnow.id, Batam - Kebutuhan dana yang datang secara tiba-tiba tidak selalu harus

Editor Editor

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Ahli: Pemulihan Butuh 100 Tahun Lebih Newsnow.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN)

Editor Editor

Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri

NewsNow.Id, Batam - Warga Kampung Tengah, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, dikejutkan

Editor Editor

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Newsnow.id, Pekanbaru - Kebutuhan modal usaha yang meningkat pada momen tertentu, seperti

Editor Editor
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.

Sponsored Content

Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information: Covid-19 Statistics

Siti Hawa: Nenek Pejuang Rempang Tetap Bertahan Meski Jadi Tersangka

NewsNow.id, Batam - Siti Hawa, atau yang akrab disapa Nenek Awe, adalah sosok pejuang dari Pulau Rempang, Kota Batam. Berusia 67 tahun, ia telah menjadi salah satu tokoh vokal dalam menolak proyek strategis yang mengancam keberadaan kampung-kampung warga setempat. Pulau Rempang, yang merupakan bagian dari Kota Batam, ditetapkan sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. Rencana ini berimbas pada penggusuran 16 kampung, memicu gelombang penolakan dari warga, termasuk Nek Awe. Kini, Nek Awe bersama dua warga lainnya, Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (53), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHP terkait peristiwa pada 17 Desember 2024 di Sembulang. Mereka dituduh merampas kemerdekaan seseorang. Sehari-hari, Nek Awe menjalankan usaha warung nasi di pelataran Pelabuhan Rakyat Sembulang. Warungnya yang berdiri di atas laut dengan ukuran 5x10 meter itu dikelola bersama suaminya, Johari (70), serta dibantu anak, menantu, dan cucunya. Dari pernikahannya, ia dikaruniai tujuh anak dan kini memiliki 22 cucu serta satu cicit. Meski ditetapkan sebagai tersangka, semangat Nek Awe tak luntur. “Nenek tetap berjuang walau diintimidasi, nenek tetap mempertahankan tanah leluhur,” ujarnya di Kampung Sembulang Pasir Merah, Kamis (30/01/2025), dikutip BatamNow.com. Penetapan status tersangka itu diketahui setelah LBH menerima surat dari Polresta Barelang pada 18 Januari 2025. Saat polisi datang mengantarkan surat ke rumahnya, Nek Awe menolak menerimanya dan meminta agar diserahkan ke kuasa hukumnya. Menanggapi tuduhan perampasan kemerdekaan, Nek Awe mengungkapkan ihwal kejadian dimaksud. Warga, menurutnya, hanya mengamankan petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) yang diduga merusak spanduk bertuliskan 'Tolak Relokasi'. Saat kejadian berlangsung, Nek Awe mengaku sedang berada di rumah dalam kondisi kurang sehat. Ia baru mengetahui peristiwa itu dari anaknya yang mengabarkan bahwa petugas PT MEG sudah diamankan warga di posko jaga, setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan. Terpisah, menurut Bang Long, salah satu tokoh perjuangan warga Rempang, penetapan Nek Awe sebagai tersangka merupakan langkah yang keliru. “Dan itu nantinya bisa memantik kemarahan massa besar-besaran, kalau tidak bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana,” ujarnya. Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka dari PT MEG terkait laporan warga atas insiden yang terjadi. Sebelumnya, pada bentrokan di Jembatan IV Barelang pada 7 September 2023, delapan warga sempat ditersangkakan namun akhirnya dibebaskan melalui restorative justice pada April 2024. Selain itu, usai aksi protes di BP Batam pada 11 September 2023, sebanyak 35 warga dinyatakan bersalah dan menerima vonis antara tiga hingga delapan bulan penjara pada Maret 2024. (*)

redaksi redaksi
- Sponsored -
Ad image