Quick Links
Newsnow.id, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan. Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 71,62 gram, ganja 264,04 gram, 140 butir ekstasi, serta 356 pcs etomidat. “Dari…
Newsnow.id, Bata - Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam memunculkan Polemik kepada Publik terkait Pengelolaan parkir di depan K Square Mall di tepi jalur lambat Jalan Sudirman, kawasan Sukajadi. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Leo Putra, menyebut pengelolaan parkir tersebut tidak melalui mekanisme perizinan sebagaimana mestinya, alias ilegal. Sementara itu, Wali Kota Batam yang juga menjabat ex-officio…
Newsnow.id, Batam - Awal tahun 2026, Kota Batam “digucang” oleh rentetan kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Rentetan peristiwa ini mencoreng prestasi yang baru saja diraih daerah tersebut di tingkat nasional. Karena pada tahun 2025, Batam berhasil meraih penghargaan bergengsi sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya dengan nilai 770,16 dari skala 1.000. Predikat ini memang…
Newsnow.id, Batam - Terkait keberadaan lapak parkir yang dikelola pihak K Square…
Newsnow.id, Batam - Kebakaran di bukit sekitar kawasan hutan Mata Kucing, Kelurahan…
Newsnow.id, Batam - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) terus memperkuat kualitas…
Newsnow.id, Batam - Debu arang kebakaran kawasan hutan Bukit Mata Kucing masih…
Newsnow.id, Batam - Kobaraan api membakar hutan Mata Kucing di Kelurahan Kibing,…
Newsnow.id, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad melantik dan mengambil sumpah…
Newsnow.id, Batam - Merangkum dakwaan pada SIPP PN Batam, terdakwa Fandi Ramadhan…
Newsnow.id, Batam - Ibu dari Fandi Ramadhan, menangis histeris setelah persidangan pembacaan…
Confirmed
0
Death
0
NewsNow.id, Batam - Siti Hawa, atau yang akrab disapa Nenek Awe, adalah sosok pejuang dari Pulau Rempang, Kota Batam. Berusia 67 tahun, ia telah menjadi salah satu tokoh vokal dalam menolak proyek strategis yang mengancam keberadaan kampung-kampung warga setempat. Pulau Rempang, yang merupakan bagian dari Kota Batam, ditetapkan sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. Rencana ini berimbas pada penggusuran 16 kampung, memicu gelombang penolakan dari warga, termasuk Nek Awe. Kini, Nek Awe bersama dua warga lainnya, Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (53), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHP terkait peristiwa pada 17 Desember 2024 di Sembulang. Mereka dituduh merampas kemerdekaan seseorang. Sehari-hari, Nek Awe menjalankan usaha warung nasi di pelataran Pelabuhan Rakyat Sembulang. Warungnya yang berdiri di atas laut dengan ukuran 5x10 meter itu dikelola bersama suaminya, Johari (70), serta dibantu anak, menantu, dan cucunya. Dari pernikahannya, ia dikaruniai tujuh anak dan kini memiliki 22 cucu serta satu cicit. Meski ditetapkan sebagai tersangka, semangat Nek Awe tak luntur. “Nenek tetap berjuang walau diintimidasi, nenek tetap mempertahankan tanah leluhur,” ujarnya di Kampung Sembulang Pasir Merah, Kamis (30/01/2025), dikutip BatamNow.com. Penetapan status tersangka itu diketahui setelah LBH menerima surat dari Polresta Barelang pada 18 Januari 2025. Saat polisi datang mengantarkan surat ke rumahnya, Nek Awe menolak menerimanya dan meminta agar diserahkan ke kuasa hukumnya. Menanggapi tuduhan perampasan kemerdekaan, Nek Awe mengungkapkan ihwal kejadian dimaksud. Warga, menurutnya, hanya mengamankan petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) yang diduga merusak spanduk bertuliskan 'Tolak Relokasi'. Saat kejadian berlangsung, Nek Awe mengaku sedang berada di rumah dalam kondisi kurang sehat. Ia baru mengetahui peristiwa itu dari anaknya yang mengabarkan bahwa petugas PT MEG sudah diamankan warga di posko jaga, setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan. Terpisah, menurut Bang Long, salah satu tokoh perjuangan warga Rempang, penetapan Nek Awe sebagai tersangka merupakan langkah yang keliru. “Dan itu nantinya bisa memantik kemarahan massa besar-besaran, kalau tidak bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana,” ujarnya. Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka dari PT MEG terkait laporan warga atas insiden yang terjadi. Sebelumnya, pada bentrokan di Jembatan IV Barelang pada 7 September 2023, delapan warga sempat ditersangkakan namun akhirnya dibebaskan melalui restorative justice pada April 2024. Selain itu, usai aksi protes di BP Batam pada 11 September 2023, sebanyak 35 warga dinyatakan bersalah dan menerima vonis antara tiga hingga delapan bulan penjara pada Maret 2024. (*)
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
Sign in to your account