Hot News
Quick Links
Newsnow.id, Batam - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang melakukan operasi pemberantasan narkotika dan mengungkap delapan kasus peredaran narkoba di Kota Batam, selama masa libur panjang Iduladha 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan. Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu, ganja, ekstasi, hingga ribuan vape mengandung etomidate dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai…
Newsnow.id, Batam - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga SH MH, membantah tuduhan bahwa 15 kontainer milik perusahaan yang diamankan aparat di Batam berisi Logam Tanah Jarang (LTJ) atau mineral yang mengandung unsur radioaktif berbahaya. Ia menegaskan muatan yang diekspor kliennya dari Bangka Belitung menuju Singapura merupakan ilmenit yang telah melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium oleh pihak…
Newsnow.id, Batam - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex per Senin, 1 Juni 2026. Melansir laman pertamina.com, untuk Kota Batam, Pertamax Turbo kini dibanderol Rp 19.700 per liter. Sementara harga Pertamax masih Rp 11.750 di SPBU, dan Rp 11.650 di Pertashop. Harga Pertamina Dex menjadi Rp 23.550 per…
Newsnow.id, Riau - Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Iman Sutiawan masih ramai…
Newsnow.id, Riau - Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, menjadi sorotan…
Newsnow.id, Riau, Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) kerja sama dengan Mahkota…
Newsnow.id, Batam - Karyawan Indomaret di Batam berkumpul untuk menyuarakan keresahan terkait…
Newsnow.id, Riau - Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan akhirnya ditilang. Sebelumnya, viral…
Newsnow.id, Riau - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan mengendarai…
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam kembali menjadi kontroversi. Newsnow.id, Batam - Selain…
Newsnow.id, Batam - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri membongkar…
Confirmed
0
Death
0
NewsNow.id, Batam - Siti Hawa, atau yang akrab disapa Nenek Awe, adalah sosok pejuang dari Pulau Rempang, Kota Batam. Berusia 67 tahun, ia telah menjadi salah satu tokoh vokal dalam menolak proyek strategis yang mengancam keberadaan kampung-kampung warga setempat. Pulau Rempang, yang merupakan bagian dari Kota Batam, ditetapkan sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. Rencana ini berimbas pada penggusuran 16 kampung, memicu gelombang penolakan dari warga, termasuk Nek Awe. Kini, Nek Awe bersama dua warga lainnya, Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (53), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHP terkait peristiwa pada 17 Desember 2024 di Sembulang. Mereka dituduh merampas kemerdekaan seseorang. Sehari-hari, Nek Awe menjalankan usaha warung nasi di pelataran Pelabuhan Rakyat Sembulang. Warungnya yang berdiri di atas laut dengan ukuran 5x10 meter itu dikelola bersama suaminya, Johari (70), serta dibantu anak, menantu, dan cucunya. Dari pernikahannya, ia dikaruniai tujuh anak dan kini memiliki 22 cucu serta satu cicit. Meski ditetapkan sebagai tersangka, semangat Nek Awe tak luntur. “Nenek tetap berjuang walau diintimidasi, nenek tetap mempertahankan tanah leluhur,” ujarnya di Kampung Sembulang Pasir Merah, Kamis (30/01/2025), dikutip BatamNow.com. Penetapan status tersangka itu diketahui setelah LBH menerima surat dari Polresta Barelang pada 18 Januari 2025. Saat polisi datang mengantarkan surat ke rumahnya, Nek Awe menolak menerimanya dan meminta agar diserahkan ke kuasa hukumnya. Menanggapi tuduhan perampasan kemerdekaan, Nek Awe mengungkapkan ihwal kejadian dimaksud. Warga, menurutnya, hanya mengamankan petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) yang diduga merusak spanduk bertuliskan 'Tolak Relokasi'. Saat kejadian berlangsung, Nek Awe mengaku sedang berada di rumah dalam kondisi kurang sehat. Ia baru mengetahui peristiwa itu dari anaknya yang mengabarkan bahwa petugas PT MEG sudah diamankan warga di posko jaga, setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan. Terpisah, menurut Bang Long, salah satu tokoh perjuangan warga Rempang, penetapan Nek Awe sebagai tersangka merupakan langkah yang keliru. “Dan itu nantinya bisa memantik kemarahan massa besar-besaran, kalau tidak bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana,” ujarnya. Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka dari PT MEG terkait laporan warga atas insiden yang terjadi. Sebelumnya, pada bentrokan di Jembatan IV Barelang pada 7 September 2023, delapan warga sempat ditersangkakan namun akhirnya dibebaskan melalui restorative justice pada April 2024. Selain itu, usai aksi protes di BP Batam pada 11 September 2023, sebanyak 35 warga dinyatakan bersalah dan menerima vonis antara tiga hingga delapan bulan penjara pada Maret 2024. (*)
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
Sign in to your account