Hot News
Quick Links
NewsNow.id, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengkritik kebijakan transmigrasi lokal bagi warga terdampak proyek Rempang Eco-City di Kepulauan Riau. Melnasir Tempo.co, konsep transmigrasi ini merupakan inisiatif Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara. "KIARA menilai program transmigrasi lokal sebagai cara baru untuk meneruskan proyek perampasan ruang atau relokasi paksa warga di Pulau Rempang," ujar Sekretaris Jenderal KIARA, Susan…
NewsNow.id, Jakarta - Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Nicholay Aprilindo, menilai bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi eks narapidana dapat menjadi bentuk diskriminasi. “Mereka ingin hidup normal, bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka, menghidupi diri dan keluarga mereka secara halal tanpa ada diskriminasi HAM berupa kewajiban SKCK,” ujar Nicholay, Senin…
NewsNow.id, Jakarta – Gelaran turnamen tenis internasional Amman Mineral Men's World Tennis Championship 2024/2025 di Bali dibayangi sengketa hukum setelah PT Texmura Nusantara menggugat PT Bali Destinasi Lestari dan PT Amman Mineral Internasional Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain kedua perusahaan tersebut, gugatan ini juga melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)…
NewsNow.id, Batam - Presiden Prabowo Subianto memerintakan para aparat penegak hukum (APH),…
NewsNow.id, Batam - Proses pemotongan kapal MV CR 6 diduga tetap dilakukan…
NewsNow.id, Batam - Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam kini menghadapi lonjakan…
NewsNow.id, Batam - Rencana Kerja Sama Pengembangan Operasional (KSPO) antara Rumah Sakit…
NewsNow.id, Batam - Rencana BP Batam untuk mengerjasamakan pengelolaan Rumah Sakit Badan…
NewsNow.id - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menegaskan bahwa selama masa…
NewsNow.id, Jakarta - Sejumlah pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti…
NewsNow.id, Batam - Sejumlah buaya lepas dari penangkarannya di Pulau Bulan, Kota…
Confirmed
0
Death
0
NewsNow.id, Batam - Siti Hawa, atau yang akrab disapa Nenek Awe, adalah sosok pejuang dari Pulau Rempang, Kota Batam. Berusia 67 tahun, ia telah menjadi salah satu tokoh vokal dalam menolak proyek strategis yang mengancam keberadaan kampung-kampung warga setempat. Pulau Rempang, yang merupakan bagian dari Kota Batam, ditetapkan sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. Rencana ini berimbas pada penggusuran 16 kampung, memicu gelombang penolakan dari warga, termasuk Nek Awe. Kini, Nek Awe bersama dua warga lainnya, Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (53), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHP terkait peristiwa pada 17 Desember 2024 di Sembulang. Mereka dituduh merampas kemerdekaan seseorang. Sehari-hari, Nek Awe menjalankan usaha warung nasi di pelataran Pelabuhan Rakyat Sembulang. Warungnya yang berdiri di atas laut dengan ukuran 5x10 meter itu dikelola bersama suaminya, Johari (70), serta dibantu anak, menantu, dan cucunya. Dari pernikahannya, ia dikaruniai tujuh anak dan kini memiliki 22 cucu serta satu cicit. Meski ditetapkan sebagai tersangka, semangat Nek Awe tak luntur. “Nenek tetap berjuang walau diintimidasi, nenek tetap mempertahankan tanah leluhur,” ujarnya di Kampung Sembulang Pasir Merah, Kamis (30/01/2025), dikutip BatamNow.com. Penetapan status tersangka itu diketahui setelah LBH menerima surat dari Polresta Barelang pada 18 Januari 2025. Saat polisi datang mengantarkan surat ke rumahnya, Nek Awe menolak menerimanya dan meminta agar diserahkan ke kuasa hukumnya. Menanggapi tuduhan perampasan kemerdekaan, Nek Awe mengungkapkan ihwal kejadian dimaksud. Warga, menurutnya, hanya mengamankan petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) yang diduga merusak spanduk bertuliskan 'Tolak Relokasi'. Saat kejadian berlangsung, Nek Awe mengaku sedang berada di rumah dalam kondisi kurang sehat. Ia baru mengetahui peristiwa itu dari anaknya yang mengabarkan bahwa petugas PT MEG sudah diamankan warga di posko jaga, setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan. Terpisah, menurut Bang Long, salah satu tokoh perjuangan warga Rempang, penetapan Nek Awe sebagai tersangka merupakan langkah yang keliru. “Dan itu nantinya bisa memantik kemarahan massa besar-besaran, kalau tidak bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana,” ujarnya. Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka dari PT MEG terkait laporan warga atas insiden yang terjadi. Sebelumnya, pada bentrokan di Jembatan IV Barelang pada 7 September 2023, delapan warga sempat ditersangkakan namun akhirnya dibebaskan melalui restorative justice pada April 2024. Selain itu, usai aksi protes di BP Batam pada 11 September 2023, sebanyak 35 warga dinyatakan bersalah dan menerima vonis antara tiga hingga delapan bulan penjara pada Maret 2024. (*)
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
Sign in to your account