Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Presiden Prabowo: Tindak Tegas Pelanggar Aturan Tanah dan Hutan Lindung, Kasus Cut and Fill BP Batam Apa Kabar?
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Presiden Prabowo: Tindak Tegas Pelanggar Aturan Tanah dan Hutan Lindung, Kasus Cut and Fill BP Batam Apa Kabar?

Oleh: redaksi Terbit: 23/Jan/2025
Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. [Foto: BatamNow]

NewsNow.id, Batam – Presiden Prabowo Subianto memerintakan para aparat penegak hukum (APH), mulai dari Jaksa Agung, Kapolri, hingga Panglima TNI untuk menindak pelanggaran aturan pertanahan dan hutan lindung.

Dilansir BatamNow.com, perintah Prabowo itu disampaikan dari Istana Negara pada rapat Sidang Kabinet Paripurna, di Jakarta, Rabu (22/01/2025).

Prabowo menegaskan, “Apalagi lahan-lahan tersebut hutan lindung dan sebagainya”.

Diulangi presiden lagi, “Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus”.

Proses Penyidikan Tak Transparan

Sementara Presiden Prabowo berkata tegas meminta APH bertindak tegas, namun kasus dugaan tindak pidana cut and fill dan hutan lindung dalam penyidikan Polresta Barelang, hingga kini masih kabur.

Lihat Juga |  Presiden Jokowi Lantik Kepengurusan Apindo Periode 2023-2028

Pengungkapan kasus ini sempat mendapat perhatian masyarakat luas di Batam karena penyidik Polresta Barelang sampai menggeledah kantor BP Batam pada pada Agustus 2024.

Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan dan 11 stafnya sudah diperiksa penyidik Polresta.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu sesumbar akan mentersangkakan para terperiksa.

Tapi, hingga kini, penyidikan kasus itu berhenti dan tiada kabar berita.

Informasi yang didapat BatamNow.com, kasus cut and fill dan hutan lindung BP Batam itu, justru ‘diamankan’ bukan ditindak tegas sebagaimana perintah Presiden Prabowo.

Pengusaha yang terlibat dalam kasus ini tiada dijadikan tersangka. Beda dengan presiden yang meminta pengusaha yang melanggar aturan supaya ditindak tegas.

Lihat Juga |  Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam

Ada yang menyebut kasus pelanggaran aturan tanah dan hutan lindung itu diamankan ke Polda Kepri dan kemungkinan sudah “dipetieskan”.

Beberapa kali dikonfirmasi BatamNow.com ke Kapolresta Barelang dan Kabid Humas Polda Kepri, namun tak ada respons.

Malah pihak eksternal, Deputi atau Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mendikte penyidik polisi di hadapan Komisi VI DPR RI bahwa dalam penyidikan kasus itu tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana.

“Hendaknya penyidik kepolisian transparan ke publik menjelaskan tindak lanjut penyidikannya. Jika sudah di-SP3, atau tak terbukti mestinya di-publish sebagai hak masyarakat untuk mengetahui,” kata Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH. (*)

Baca Juga

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

redaksi 23/Jan/2025
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?