Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Warga Rempang Diklarifikasi Polda Kepri, Gerisman: Kami Dituduh BP Batam Serobot Lahan HPL-nya
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Warga Rempang Diklarifikasi Polda Kepri, Gerisman: Kami Dituduh BP Batam Serobot Lahan HPL-nya

Oleh: redaksi Terbit: 7/Agu/2023
Ketua KERAMAT warga Rempang, Gerisman Ahmad mendatangi Mapolda Kepri untuk menuhi undangan klarifikasi, Senin (7/8/2023). [Foto: NewsNow.id]

NewsNow.id, Batam – Gerisman Ahmad, Ketua KERAMAT Pulau Rempang, Batam, dimintai klarifikasi oleh Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (7/8/2023) di Mapolda Kepri dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana.

Puluhan warga Pulau Rempang pria-wanita, muda-tua, yang berada di bawah naungan Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Pulau Rempang, Kota Batam ikut mendampingi Gerisman sampai di Mapolda.

Pantauan media ini di Mapolda Kepri, Gerisman dan sekitar 20 warga tiba sekitar pukul 09.45 WIB. “Ini kita dimintai keterangan saja oleh Ditreskrimum, dari warga tergabung Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Rempang, Galang,” kata Gerisman, Senin (7/8/2023) yang berada di Mapolda Kepri di Nongsa, dilansir dari BatamNow.com.

Dijelaskannya, kedatangan KERAMAT ini untuk memenuhi undangan klarifikasi yang pertama dari Ditreskrimum Polda Kepri.

“Kita ini dianggap seolah-olah serobot lahan HPL BP Batam, padahal itu tidak ada semua. Mereka tidak melakukan tugas pokok mereka, masyarakat yang disudutkan,” tegas Gerisman.

Gerisman menuju Ruang Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri sekira pukul 09.47. Ia terlihat membawa sejumlah berkas.

Lihat Juga |  ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Aungtoetoe99 Divonis Mati

Sementara warga yang mendampingi Gerisman, menunggu di gazebo halaman parkir Mapolda Kepri. Rombongan berdatangan dalam beberapa gelombang, menggunakan mobil penumpang hingga mobil pick up.

Disebutkan, total sekitar 50 warga di bawah naungan KERAMAT yang akan hadir mendampingi Gerisman hari ini, Senin (7/8), di Mapolda Kepri.

“Ini kami yang datang perwakilan saja, sebenarnya seluruh warga Rempang tergabung dalam KERAMAT,” kata warga.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan membenarkan undangan terhadap warga Rempang Getisman Ahmad. “Bukan pemanggilan, tapi undangan untuk diklarifikasi terkait informasi yang kami terima,” jelasnya, Senin (7/8).

Permintaan klarifikasi terhadap Gerisman sudah yang kedua. Pada tanggal 1 Agustus, Ditreskrimsus Polda Kepri meminta keterangan Gerisman di ruangan Subdit IV sesuai surat undangan klarifikasi Nomor B/185/VII/RES.5/2023/Ditreskrimsus.

Gerisman dimintai keterangan Ditreskrimsus terkait penyelidikan dugaan tindak pidana “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Penataan Ruang dan/atau Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan/atau Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan” di Pulau Rempang, Kecamatan Galang.

Lihat Juga |  Ada 4,4 Juta PMI Ilegal di LN, BP2MI: Mereka Rentan Dieksploitasi dan Alami Kekerasan

Kini Gerisman kembali diklarifikasi, tapi oleh Ditreskrimum Polda Kepri sesuai surat Nomor B/697/VIII/RES.1.24/2023/Ditreskrimum perihal undangan wawancara klarifikasi perkara.

Namun bagaimanapun permintaan klarifikasi ini sulit dipisahkan dari rencana investasi di 17.000 hektare lahan Pulau Rempang ditambah sebagian Galang, oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) milik Tomy Winata.

Baru-baru ini BP Batam sudah melakukan sosialisasi rencana BP Batam mengembangkan Pulau Rempang menjadi kawasan pengembangan ekonomi Rempang Eco-City.

PT MEG yang akan mengembangkan kawasan itu dan direncanakan seluruh warga akan digusur alias direlokasi dengan bedol desa dari Pulau Rempang ke Pulau Galang.

Namun Gerisman mewakili keluarga Pulau Rempang, kukuh tak mau digusur apalagi kampung sejarah mereka.

Warga Pulau Rempang mendukung rencana investasi di pulau itu tapi jangan menggusur warga asli di sana dimana keberadaan mereka sudah jauh sebelum Otorita Batam, apalagi BP Batam.

Demikian juga, kata Gerisman, baik kebun dan lahan pertanian warga yang menghidupi mereka selama ini, tak perlu digusur kalau tidak terkena proyek investasi Rempang Eco-City.

Lihat Juga |  Indef: Harus Teliti Betul Pilih Direksi BUMN Supaya APBN Tidak Ambyar

“Biarkan mereka berjalan dengan usaha mandiri dan tak perlu diganti untung,” kata Gerisman.

Kepada BatamNow.com, Gerisman menjawab, “Yang melaporkan kami BP Batam, kami dituduh mereka menggarap lahan HPL BP Batam”.

Dikatakan Gerisman, BP Batam baru datang masa orde baru, sementara nenek moyang orang Melayu itu turun temurun sudah mendiami pulau tersebut sejak tahun 1834.

“Sejak Keppres 28/1992, Otorita Batam tidak ada mengganti sepeser pun kepada warga,” kata Gerisman.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1992 mengatur tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam dan Penetapannya Sebagai Wilayah Usaha Kawasan Berikat (Bonded Zone).

Menurut Gerisman, Pulau Rempang yang memiliki 16 kampung tua adalah kampung sejarah bagi keluarga besar mereka sebagai warga Melayu asli di sana.

Selain oleh polisi, Gerisman juga telah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejagung terkait lahan di sana. “Saya telah dimintai keterangan secara jarak jauh lewat video call (03/08/2023) dan sudah saya jelaskan semua keberadaan kami,” ujarnya. (*)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

Sumber: BatamNow.com
redaksi 7/Agu/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?