Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: MAKI Duga Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Parpol, Kejagung Harus Telusuri
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

MAKI Duga Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Parpol, Kejagung Harus Telusuri

Oleh: redaksi Terbit: 22/Mei/2023
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. [Foto: ANTARA]

BatamNow.con, Jakarta – Dugaan kuat dana korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022, mengalir ke partai politik (parpol) muncul.

“Kejaksaan Agung harus bergerak mengecek dugaan tersebut. Sangat mungkin itu terjadi sejalan dengan penetapan Johnny Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek tersebut,” ungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di Jakarta, Senin (22/05/2023), dikutip dari BatamNow.com.

Bisa jadi, lanjutnya, aliran dana korupsi tak hanya mengalir ke satu parpol saja. “Bisa jadi bukan hanya satu partai politik saja karena ada supplier barang yang diduga mahal dan itu diduga juga partai yang berbeda,” kata Boyamin.

Lihat Juga |  PT PLN Batam melaksanakan seremoni First Piling Proyek Pembangunan PLTGU Batam #1 berkapasitas 120 MW

Selain itu, sambungnya, Kejagung harus melacak juga unsur pencucian uang dalam kasus ini. Bahkan, perusahaan yang mendapatkan tender BTS harus ditetapkan sebagai tersangka.

“Jangan hanya orangnya saja, perusahaannya juga harus dijadikan tersangka. Kan undang-undang pemberantasan korupsi itu orang dan korporasi. Maka korporasi dari perusahaan pemenang tender, kontraktor pemborongnya yang ini dijadikan tersangka juga,” serunya.

Sebab, tambahnya, ini persoalan utamanya adalah pemahalan harga di konsultan maupun di proyeknya. “Mark up-nya terkesan ugal-ugalan,” tukas Boyamin lagi.

“Diduga tendernya diarahkan, bahkan dimonopoli oleh pihak tertentu, sehingga dia berani menawar yang tinggi. Karena nggak ada kompetisi dan pelaksanannya semau-maunya saja. Karena merasa di bawah perlindungan yang berkuasa sehingga fiktif,” tukasnya.

Lihat Juga |  Ayah Brigadir J Berharap Majelis Hakim Tolak Banding Sambo Cs

Dia menambahkan, kalau sudah dilacak akan terlihat pola, modus operandi, dan aliran uang pada kasus korupsi tersebut. Jika bisa terungkap, ujarnya, maka pengembalian kerugian negara dalam kasus ini dapat maksimal. (RN)

Baca Juga

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Sumber: BatamNow.com
redaksi 22/Mei/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?