Hot News
Quick Links
NewsNow.Id, Batam - BP Batam mencatatkan pendapatan signifikan dari sektor usaha air minum melalui Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM). Bahkan pendapatan dari sektor ini disebut sebagai salah satu penyumbang utama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BP Batam, selain kepelabuhanan dan Uang Wajib Tahunan (UWT). Dan menghantarkan BP Batam menjadi “mandiri fiscal” dalam anggaran tahun 2027. Deputi Bidang Pelayanan…
NewsNow.ID, Batam - Klaim yang menyebut BP Batam tidak lagi bergantung pada APBN pada Tahun Anggaran 2027 dalam mengelola kawasan mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Sumber yang memahami mekanisme penganggaran pemerintah menjelaskan bahwa seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh BP Batam tetap merupakan bagian dari penerimaan negara yang dilaporkan kepada Kementerian Keuangan dan masuk dalam mekanisme pengelolaan APBN.…
NewsNow.ID, Batam - Polisi akhirnya menetapkan ibu sambung berinisial VJ (38 tahun) sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus penganiayaan terhadap RAL (9), yang merupakan putri kandung suaminya. Polisi mengungkapkan bahwa tersangka diduga berulang kali menganiaya bocah perempuan itu di rumah kontrakan mereka di kawasan Bukit Kamboja. “Dari keterangan yang kami peroleh, penganiayaan terhadap korban sudah beberapa kali terjadi. Motifnya hampir…
NewsNow.Id, Batam – Keputusan menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan terminal peti kemas…
Newsnow.id, Batam - Kebutuhan dana yang datang secara tiba-tiba tidak selalu harus…
Ahli: Pemulihan Butuh 100 Tahun Lebih Newsnow.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN)…
Newsnow.id, Batam - Seorang Pengusaha Batam, Lintong C Manurung, membawa persoalan dugaan…
NewsNow.Id, Batam - Warga Kampung Tengah, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, dikejutkan…
Newsnow.id, Pekanbaru - Kebutuhan modal usaha yang meningkat pada momen tertentu, seperti…
Newsnow.id, Batam - Pipa DN 800mm milik SPAM Batam di Simpang K…
Newsnow.Id, Batam - PT Air Batam Hilir (ABHi) memastikan pipa distribusi utama…
Confirmed
0
Death
0
NewsNow.id, Batam - Siti Hawa, atau yang akrab disapa Nenek Awe, adalah sosok pejuang dari Pulau Rempang, Kota Batam. Berusia 67 tahun, ia telah menjadi salah satu tokoh vokal dalam menolak proyek strategis yang mengancam keberadaan kampung-kampung warga setempat. Pulau Rempang, yang merupakan bagian dari Kota Batam, ditetapkan sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. Rencana ini berimbas pada penggusuran 16 kampung, memicu gelombang penolakan dari warga, termasuk Nek Awe. Kini, Nek Awe bersama dua warga lainnya, Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (53), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHP terkait peristiwa pada 17 Desember 2024 di Sembulang. Mereka dituduh merampas kemerdekaan seseorang. Sehari-hari, Nek Awe menjalankan usaha warung nasi di pelataran Pelabuhan Rakyat Sembulang. Warungnya yang berdiri di atas laut dengan ukuran 5x10 meter itu dikelola bersama suaminya, Johari (70), serta dibantu anak, menantu, dan cucunya. Dari pernikahannya, ia dikaruniai tujuh anak dan kini memiliki 22 cucu serta satu cicit. Meski ditetapkan sebagai tersangka, semangat Nek Awe tak luntur. “Nenek tetap berjuang walau diintimidasi, nenek tetap mempertahankan tanah leluhur,” ujarnya di Kampung Sembulang Pasir Merah, Kamis (30/01/2025), dikutip BatamNow.com. Penetapan status tersangka itu diketahui setelah LBH menerima surat dari Polresta Barelang pada 18 Januari 2025. Saat polisi datang mengantarkan surat ke rumahnya, Nek Awe menolak menerimanya dan meminta agar diserahkan ke kuasa hukumnya. Menanggapi tuduhan perampasan kemerdekaan, Nek Awe mengungkapkan ihwal kejadian dimaksud. Warga, menurutnya, hanya mengamankan petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) yang diduga merusak spanduk bertuliskan 'Tolak Relokasi'. Saat kejadian berlangsung, Nek Awe mengaku sedang berada di rumah dalam kondisi kurang sehat. Ia baru mengetahui peristiwa itu dari anaknya yang mengabarkan bahwa petugas PT MEG sudah diamankan warga di posko jaga, setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan. Terpisah, menurut Bang Long, salah satu tokoh perjuangan warga Rempang, penetapan Nek Awe sebagai tersangka merupakan langkah yang keliru. “Dan itu nantinya bisa memantik kemarahan massa besar-besaran, kalau tidak bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana,” ujarnya. Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka dari PT MEG terkait laporan warga atas insiden yang terjadi. Sebelumnya, pada bentrokan di Jembatan IV Barelang pada 7 September 2023, delapan warga sempat ditersangkakan namun akhirnya dibebaskan melalui restorative justice pada April 2024. Selain itu, usai aksi protes di BP Batam pada 11 September 2023, sebanyak 35 warga dinyatakan bersalah dan menerima vonis antara tiga hingga delapan bulan penjara pada Maret 2024. (*)
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
Sign in to your account