NewsNow.id, Batam – Kepala Zona Badan Keamanan Laut (Bakamla) Barat di Batam, menegaskan tidak ingin pemberitaan super tanker berbendera Iran beserta kru dan nakhoda warga negara asing yang kini masih berproses di Pengadilan Negeri Batam, menjadi isu liar.
Dilansir BatamNow.com, hal itu ditegaskan Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Rakhmawanto SE MSi (Han) merespons berita yang mempertanyakan alasan Zona Bakamla Barat enggan mengembalikan ABK ke atas kapal MT Arman 114.
Rakhmawanto dalam salah satu poin jawabannya yang dikirim lewat WhatsApp ke media ini, menegaskan bahwa wewenang Bakamla hanya untuk pengamanan super tanker dan kargonya yang kini menjadi barang bukti persidangan.
Sementara terkait pengembalian 21 kru kapal, katanya, bukanlah sepenuhnya kewenangan Zona Bakamla Barat dalam memberikan izin ataupun larangan menaikkan dan menurunkan kru tersebut.
Dijelaskannya juga bahwa sampai saat ini pihak Bakamla RI dalam hal ini Kazona Bakamla Barat belum menerima konfirmasi apapun berbentuk surat penetapan dari majelis hakim PN Batam terkait menaikkan kembali 21 orang kru asing itu ke MT Arman 114.
Rakhmawanto juga menegaskan, hinggga sekarang pihak yang mengaku sebagai pemilik dan/ atau kuasa hukum pemilik MT Arman 114 belum pernah dinyatakan secara hukum di depan persidangan PN Batam.
Klarifikasi utuh Kazona Bakamla Barat Laksma Bakamla Rakhmawanto SE MSi (Han) dikirim kepada BatamNow.com, disajikan secara bertutur di bawah ini:
Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai “Kuasa Hukum MT Arman 114 Pertanyakan Alasan Zona Bakamla Barat Enggan Mengembalikan ABK ke Atas Kapal” yang dikutip dari keterangan kuasa hukum pemilik kapal dari PT. Ocean Mark Shipping (OMS), Viktor Sailing, maka Kazona Bakamla Barat yang berkantor di Batam perlu memberikan keterangan atas pemberitaan tersebut agar tidak menjadi isu liar yang bisa memberikan informasi yang sangat keliru kepada publik tentang posisi hukum Kazona Bakamla Barat terkait kasus hukum Nahkoda Kapal MT Arman 114, yang sedang dalam proses hukum pemeriksaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Pasal 1 Ayat 47 Jo Pasal 142 Ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka yang berwenang dan bertanggungjawab atas kapal dan kargo serta kru kapal ialah Nahkoda. Sehingga naik dan turunnya kru kapal ialah kewenangan dan tanggungjawab Nahkoda;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 16 Jo Pasal 44 Ayat 2 KUHP, maka penyitaan hanya dilakukan terhadap benda dan yang berwenang atas benda sitaan ialah sesuai dengan tingkatan pemeriksaan proses peradilan. Maka menurut hukum yang berwenang saat ini terhadap barang bukti berupa kapal MT Arman 114 dan kargo dalam perkara pidana No. 941/Pid. Sus2023/PN.Btm, sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara ialah MAJELIS HAKIM dalam perkara pidana No. 941/Pid. Sus2023/PN.Btm pada Pengadilan Negeri batam;
- Bahwa berdasarkan Perpres No. 178 tahun 2014 tentang Bakamla, memiliki tugas terkait keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan melaksanakan fungsi yang salah satunya adalah melaksanakan penjagaan, pengawasan pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia, maka sehubungan dengan barang bukti berupa Kapal MT Arman 114 dan kargo dalam perkara No. 941/Pid.Sus2023/PN.Btm atas nama terdakwa Mahmoud Mohamed Abdulaziz Hatiba selaku Nahkoda Kapal MT Arman 114, Kepala Zona Bakamla Barat ialah selaku yang bertanggungjawab atas pengamanan barang bukti berupa kapal MT Arman 114 dan kargo, sedangkan di atas kapal terdapat 21 orang kru Kapal MT Arman 114 yang TIDAK TERKAIT dalam perkara pidana No. 941/Pid.Sus2023/PN.Btm menjadi tanggungjawab Mahmoud Mohamed Abdulaziz Hatiba selaku Nahkoda kapal MT Arman 114;
- Sehubungan dengan penurunan dan pemindahan kru Kapal MT Arman 114 sebanyak 21 orang ke/dari kapal MT Arman 114 ke hotel Grand Sidney Batam Center ialah atas tindakan Mahmoud Mohamed Abdulaziz Hatiba selaku Nahkoda Kapal MT Arman 114, yang sebelum melakukan penurunan dan pemindahan telah memberitahukan kepada Kepala Zona Bakamla Barat selaku pengamanan Kapal MT Arman 114 dan kemudian memberitahukan pula kepada instansi terkait lainnya berdasarkan Surat Nomor B/10/LH.04.04/V/2024 tanggal 10 Mei 2024;
- Bahwa perlu kami TEGASKAN kembali sesuai dengan kewenangan Bakamla, Kepala Zona Bakamla Barat ialah pengamanan barang bukti berupa kapal dan kargo, oleh karena itu perlu memastikan dan menjaga kapal dan kargo tetap aman saat proses penurunan dan pemindahan sebanyak 21 kru Kapal MT Arman 114 yang dilakukan oleh Mahmoud Mohamed Abdulaziz Hatiba selaku Nahkoda kapal MT Arman 114;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat 47 Jo Pasal 142 Ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka terkait dengan kru kapal ialah kewenangan dan tanggungjawab Nahkoda dalam hal ini Mahmoud Mohamed Abdulaziz Hatiba selaku Nahkoda kapal MT Arman 114;
- Mengenai surat dari Bakamla RI yang dikutip dalam berita tersebut, perlu ditegaskan bahwa pihak Bakamla RI dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa “Selanjutnya, dalam pelaksanaan teknis di lapangan, mohon pihak penyidik KLHK dapat berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait lainnya, terkait dengan permohonan pengawasan penjagaan dan pengamanan barang bukti Kapal MT Arman 114”. Dan sampai saat ini pihak Bakamla RI dalam hal ini adalah Kazona Bakamla Barat belum menerima konfirmasi apapun berbentuk surat penetapan terkait menaikkan kembali 21 orang kru asing tersebut dari MAJELIS HAKIM;
- Pihak Bakamla RI dalam hal ini Zona Bakamla Barat, terkait kasus MT Arman 114, hanya bertugas mengamankan barang bukti, yaitu kapal dan muatannya dan sehubungan dengan proses persidangan Kasus MT Arman 114 ini yang tahapannya sudah di MAJELIS HAKIM, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara MT Arman 114 ini perlu mendapatkan penetapan dari MAJELIS HAKIM, mengingat bahwa kapal dan isinya merupakan barang bukti dalam kasus MT Arman 114 ini. Itulah yang dimaksudkan dengan “berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait yang berwenang lainnya”, dan dalam proses pengadilan perkara ini, MAJELIS HAKIM pada Pengadilan Negeri Batam adalah yang BERWENANG PENUH saat ini. Jadi siapapun pihak-pihak yang merasa berkepentingan silahkan datang ke persidangan dan sampaikan apa yang menjadi hak-haknya kepada MAJELIS HAKIM, bukan dengan menyampaikan hal-hal yang hanya berupa OPINI dan PENDAPAT melalui media, yang bisa berdampak negatif dan mendiskreditkan pihak tertentu, yang dalam hal ini adalah Bakamla RI.
- Lagipula, mengingat tugas dari Zona Bakamla Barat ini adalah mengamankan barang bukti berupa kapal dan muatannya, maka mengenai kru yang TIDAK MERUPAKAN BARANG BUKTI dalam persidangan ini, bukanlah sepenuhnya kewenangan Zona Bakamla Barat dalam memberikan izin ataupun melarang penaikan dan penurunan kru Kapal;
- Bahwa perlu kami sampaikan sejak dilakukan penangkapan terhadap kapal MT Arman 114 oleh Kapal Negara milik Bakamla RI, dan kemudian dilakukannya penyidikan oleh KLHK di lanjut Kejaksaan sampai dengan persidangan saat ini di Pengadilan Negeri Batam, tidak pernah ada secara hukum baik pemilik dan/atau kuasa hukum pemilik Kapal MT Arman 114 hadir secara hukum, menyatakan sebagai pemilik dari kapal MT Arman 114, bahkan di proses persidangan tidak ada satu pun pihak yang menyatakan dirinya atau pihaknya atau perusahaannya sebagai pemilik Kapal MT Arman 114 atau mengaku sebagai kuasa hukum pemilik dihadapan persidangan, namun sekarang ini bermunculan pihak-pihak tertentu di media yang menyatakan dirinya sebagai pemilik atau kuasa pemilik kapal. Jadi poin-nya yang mau kami sampaikan bahwa jika yang bersangkutan adalah seorang pemilik atau kuasa hukum pemilik dan mempunyai legal standing yang sah, silahkan sampaikan ke MAJELIS HAKIM yang memeriksa perkara ini, agar hak-hak hukumnya dapat di akomodir oleh MAJELIS HAKIM. Ingat, negara kita ini adalah NEGARA HUKUM. Segala sesuatu yang menyangkut hak, tempuhlah melalui kanal-kanal hukum yang tersedia, bukan bersliweran di luar persidangan dengan hanya membentuk OPINI LIAR di media yang akhirnya berdampak seakan menyalahkan salah satu institusi/badan negara, dalam hal ini adalah Bakamla RI.
Diberitakan, MT Arman 114 kini lego jangkar ditahan di perairan Batu Ampar, Batam, menjadi barang bukti dalam perkara dugaan pencemaran perairan Indonesia. Informasinya, muatan super tanker itu adalah 166 ribu metrik ton crude oil (minyak mentah).
Jaksa mendakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), nakhoda MT Arman 114 melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ditangkap patroli Bakamla RI pada 7 Juli 2023, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba nakhoda kapal itu menjadi terdakwa dan akan menjalani sidang penuntutan pada 27 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Batam.
Sementara 21 kru MT Arman 114 disebut kini diamankan di safe zone, di Hotel BCC.
Sebelumnya ke-21 kru itu diturunkan dari MT Arman 114 disebut atas perintah nakhodanya, lalu diinapkan di Hotel Grand Sydney, Batam Center. (*)