25 Tahun Konsesi, ATB: Tak 1 Cent pun Uang BP Batam Keluar
Muhammad Rudi juga menyinggung tentang dana yang diperoleh BP Batam dari ATB yang hanya Rp 28 miliar per tahun semasa kontrak konsesi.
Hal itu pun langsung ditepis oleh Benny dan menyebut selama 25 tahun masa konsesi oleh ATB dan sejak dari awal pembangunan insfrastruktur jaringan pipa dan WTP, BP Batam tak mengeluarkan modal sedikitpun. “Tak 1 cent pun uang BP Batam yang keluar,” tambah Benny.
Benny juga menjelaskan BP Batam dengan mitra pengelola SPAM yang baru, kini sudah meraup pendapatan Rp 380 miliar per tahun.
Kondisi pelayanan buruk SPAM Batam terhadap puluhan ribu pelanggannya di Batam karut-marut.
Para pelanggan banyak “teraniaya”(istilah anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha) selama ini akibat buruknya pelayanan SPAM Batam.
Bahkan banyak pengamat menuding selain pelanggaran terhadap perundang-undangan, diduga terjadi pelangaran HAM atas penyediaan kebutuhan vital masyarakat yang dijamin negara ini.
Namun Muhammad Rudi justru terkesan mengabaikan jaminan negara lewat perundang-undangan.
“Masih mending air jalan malam hari, kalau mati 24 jam gimana,” ujar Rudi di depan publik yang mengeluh atas buruknya layanan SPAM Batam.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) 122 Tahun 2015, kontinuitas aliaran air tak boleh mati selama 24 jam per hari.
Dan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tahun 2010 mengeluarkan resolusi yang secara eksplisit mengakui hak atas air dan sanitasi sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain resolusi No 64/292, komentar umum (General Comment) PBB No 15 menegaskan bahwa hak atas air memberikan hak SETIAP ORANG atas air minum yang memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik dan mudah didapatkan untuk penggunaan personal dan domestik. (*)