Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kepala BP Batam Berencana Naikkan Tarif Air Minum Ditengah Buruknya Pelayanan SPAM Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kepala BP Batam Berencana Naikkan Tarif Air Minum Ditengah Buruknya Pelayanan SPAM Batam

Presdir PT ATB Benny Andrianto: Ada Cari Kambing Hitam dan Bercakap Macam Tak Kompeten

Oleh: redaksi Terbit: 17/Jan/2023
Kolase foto. Kepala BP Batam Muhammad Rudi (kiri) dan Presiden Direktur PT ATB Benny Andrianto (kanan). [Foto: ist]

25 Tahun Konsesi, ATB: Tak 1 Cent pun Uang BP Batam Keluar

Muhammad Rudi juga menyinggung tentang dana yang diperoleh BP Batam dari ATB yang hanya Rp 28 miliar per tahun semasa kontrak konsesi.

Hal itu pun langsung ditepis oleh Benny dan menyebut selama 25 tahun masa konsesi oleh ATB dan sejak dari awal pembangunan insfrastruktur jaringan pipa dan WTP, BP Batam tak mengeluarkan modal sedikitpun. “Tak 1 cent pun uang BP Batam yang keluar,” tambah Benny.

Benny juga menjelaskan BP Batam dengan mitra pengelola SPAM yang baru, kini sudah meraup pendapatan Rp 380 miliar per tahun.

Kondisi pelayanan buruk SPAM Batam terhadap puluhan ribu pelanggannya di Batam karut-marut.

Lihat Juga |  Operasi Keselamatan 2023 Dimulai Hari Ini Hingga 20 Februari, Polisi Kedepankan Tilang ETLE

Para pelanggan banyak “teraniaya”(istilah anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha) selama ini akibat buruknya pelayanan SPAM Batam.

Bahkan banyak pengamat menuding selain pelanggaran terhadap perundang-undangan, diduga terjadi pelangaran HAM atas penyediaan kebutuhan vital masyarakat yang dijamin negara ini.

Namun Muhammad Rudi justru terkesan mengabaikan jaminan negara lewat perundang-undangan.

“Masih mending air jalan malam hari, kalau mati 24 jam gimana,” ujar Rudi di depan publik yang mengeluh atas buruknya layanan SPAM Batam.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) 122 Tahun 2015, kontinuitas aliaran air tak boleh mati selama 24 jam per hari.

Dan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tahun 2010 mengeluarkan resolusi yang secara eksplisit mengakui hak atas air dan sanitasi sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).

Lihat Juga |  Gempa M 5,4 Guncang Jayapura, Kepala BPBD: 4 Orang Meninggal

Selain resolusi No 64/292, komentar umum (General Comment) PBB No 15 menegaskan bahwa hak atas air memberikan hak SETIAP ORANG atas air minum yang memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik dan mudah didapatkan untuk penggunaan personal dan domestik. (*)

Sebelumnya123

Baca Juga

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Sumber: BatamNow.com
redaksi 17/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?